• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Tinjau Wilayah Banjir, Agung Nugroho: Nanti Ketika Sudah Kering, Kita akan Lakukan Normalisasi
Dibaca : 113 Kali
Kepala SMAN 1 Ujung Batu Dinonaktifkan, Erisman: Agar yang Bersangkutan Fokus Terhadap Kasus Hukumnya
Dibaca : 120 Kali
Hindari Antrean Bus, Jemaah Diimbau Sesuaikan Keberangkatan dan Kepulangan dari Masjidil Haram
Dibaca : 238 Kali
Bertolak ke Tanah Suci, Amirulhaj Kawal Langsung Layanan Jemaah Haji
Dibaca : 238 Kali
Pemko Bangun RLH untuk Warga Rumbai, Ditargetkan Rampung Jelang HUT ke-241
Dibaca : 251 Kali

  • Home
  • Politik

Jaksa Penuntut Umum Nyatakan Kasus Pilkada Meranti Kadaluarsa

Zulmiron
Kamis, 21 Januari 2021 11:19:38 WIB
Cetak
Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti Budi Rahardjo SH MH kepada saat dijumpai media, Rabu (20/01/2021)

Meranti, Hariantimes com - Upaya pelanggaran yang dilaporkan oleh tim paslon pilkada Kabupaten Kepulauan Meranti nomor urut 3 Mahmuzin Taher, dan Nuriman kepada Sentra Gakkumdu, telah ditolak oleh Tim Gakkumdu, Jaksa Penuntut umum (JPU), Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti.

Selain itu, dugaan politik uang yang melilit Tim Paslon Nomor Urut 1 H Adil dan Asmar dianggap kadaluarsa oleh tim penegakan hukum (Gakkumdu)
setelah pelimpahan berkas perkara di Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Jaksa Penuntut umum (JPU) bersama tim Gakkumdu nyatakan kadaluarsa. Kasus dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena, tidak cukup waktu. Dan Kasusnya  tidak dilimpahkan ke persidangan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti Budi Rahardjo SH MH kepada saat dijumpai Hariantimes com, Rabu (20/01/2021) 

Setelah di teliti oleh tim penuntut umum yang tergabung di Gabung Penegakan hukum terpadu (Gakkumdu), sebut Budi Rahardjo, berkas tersebut sudah kadaluarsa.

Menurut Budi Rahardjo, perkara tersebut tidak cukup bukti dan lewat waktu. Dan mengenai sengketa pilkada tersebut, waktu yang di batasi oleh UUD Pilkada nomor 10 Tahun 2016 dan peraturan mahkamah Agung (PerMA) Nomor 1 tahun 2018.

"Dalam sengketa Pilkada Serentak, adapun Paslon yang memperoleh suara terbanyak hendaklah menunggu keputusan yang Final dari Makamah Konsitusi (MK),"ungkap Budi Rahardjo.(*)

Penulis: Tengku Harzuin


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]



Berita Lainnya

  • +

KPU Siak Tetapkan Dr Afni-Syamsurizal Sebagai Bupati Terpilih

MK Tolak Gugatan Sugianto, Afni-Syamsurizal Tetap Bupati dan Wakil Bupati Siak Terpilih

Drama Pilkada Siak Usai, Afni: Mari Kita Bersatu dan Berkolaborasi

Syarat Formil tak Terpenuhi, Perkara Sengketa Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak Digugurkan

KPU Siak Ungkap Alfedri Belum Dua Periode di Sidang MK Sengketa Pilkada

Masyarakat Kandis Desak MK Menolak Gugatan yang Berpotensi PSU Jilid 2 di Siak

KPU Siak Tetapkan Dr Afni-Syamsurizal Sebagai Bupati Terpilih

MK Tolak Gugatan Sugianto, Afni-Syamsurizal Tetap Bupati dan Wakil Bupati Siak Terpilih

Drama Pilkada Siak Usai, Afni: Mari Kita Bersatu dan Berkolaborasi

Syarat Formil tak Terpenuhi, Perkara Sengketa Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak Digugurkan

KPU Siak Ungkap Alfedri Belum Dua Periode di Sidang MK Sengketa Pilkada

Masyarakat Kandis Desak MK Menolak Gugatan yang Berpotensi PSU Jilid 2 di Siak



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Tinjau Wilayah Banjir, Agung Nugroho: Nanti Ketika Sudah Kering, Kita akan Lakukan Normalisasi
31 Mei 2025
Kepala SMAN 1 Ujung Batu Dinonaktifkan, Erisman: Agar yang Bersangkutan Fokus Terhadap Kasus Hukumnya
30 Mei 2025
Hindari Antrean Bus, Jemaah Diimbau Sesuaikan Keberangkatan dan Kepulangan dari Masjidil Haram
29 Mei 2025
Bertolak ke Tanah Suci, Amirulhaj Kawal Langsung Layanan Jemaah Haji
29 Mei 2025
Pemko Bangun RLH untuk Warga Rumbai, Ditargetkan Rampung Jelang HUT ke-241
29 Mei 2025
Tinjau Pembangunan Parit Belanda di Rumbai. Agung Nugroho: Beberapa Lahan Masyarakat akan Terkena Lintasan
29 Mei 2025
Tim RAGA Polres Dumai Sambangi Sejumlah Lokasi Rawan Aktivitas Preman dan Genk Motor
28 Mei 2025
Walikota Pekanbaru Agung Nugroho Canangkan Program Kelurahan Cantik 2025 di Pematang Kapau
28 Mei 2025
Konsisten Bagikan Dividen, Indosat Ooredoo Hutchison Perkuat Penciptaan Nilai Jangka Panjang
28 Mei 2025
Rombongan Delegasi Korsel Kunjungan Persahabatan ke PWI Riau
28 Mei 2025
TERPOPULER +
  • 1 SK Pelantikan Bupati dan Wabup Siak Periode 2025-2030 Dr Afni Z-Syamsurizal Sudah Diteken Mendagri
  • 2 Tim Transisi di Pemkab Siak Mulai Bekerja, Berikut 10 Pesan Khusus Bupati Siak Terpilih Dr Afni
  • 3 Tiga Calon Rektor UIR Periode 2025-2029 Resmi Ditetapkan Usai Penetapan Penjaringan Rapat Senat
  • 4 Mengukir Jalan Menuju Puncak, Admiral dan Harapan Baru UIR
  • 5 Apdesi Riau-Kejati Bangun Sinergitas Penguatan Tata Kelola Pemdes
  • 6 Hendry dan Zulmansyah Sepakat Kongres PWI Digelar Paling Lambat Agustus 2025
  • 7 Mudahkan Komunikasi Jamaah di Tanah Suci, Indosat Hadirkan Paket IM3 SimpelRoam Haji
  • 8 Jadikan Pekanbaru Kota yang Aman Agung Nugroho: Tak Ada Ruang bagi Premanisme dan Pungli
  • 9 Nahkodai SMSI Pelalawan, Andri Winata: Saya Siap Mengemban Amanah Ini
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved