Jaksa Penuntut Umum Nyatakan Kasus Pilkada Meranti Kadaluarsa


Dibaca: 1119 kali 
Kamis, 21 Januari 2021 - 11:19:38 WIB
Jaksa Penuntut Umum Nyatakan Kasus Pilkada Meranti Kadaluarsa Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti Budi Rahardjo SH MH kepada saat dijumpai media, Rabu (20/01/2021)

Meranti, Hariantimes com - Upaya pelanggaran yang dilaporkan oleh tim paslon pilkada Kabupaten Kepulauan Meranti nomor urut 3 Mahmuzin Taher, dan Nuriman kepada Sentra Gakkumdu, telah ditolak oleh Tim Gakkumdu, Jaksa Penuntut umum (JPU), Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti.

Selain itu, dugaan politik uang yang melilit Tim Paslon Nomor Urut 1 H Adil dan Asmar dianggap kadaluarsa oleh tim penegakan hukum (Gakkumdu)
setelah pelimpahan berkas perkara di Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Jaksa Penuntut umum (JPU) bersama tim Gakkumdu nyatakan kadaluarsa. Kasus dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena, tidak cukup waktu. Dan Kasusnya  tidak dilimpahkan ke persidangan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti Budi Rahardjo SH MH kepada saat dijumpai Hariantimes com, Rabu (20/01/2021) 

Setelah di teliti oleh tim penuntut umum yang tergabung di Gabung Penegakan hukum terpadu (Gakkumdu), sebut Budi Rahardjo, berkas tersebut sudah kadaluarsa.

Menurut Budi Rahardjo, perkara tersebut tidak cukup bukti dan lewat waktu. Dan mengenai sengketa pilkada tersebut, waktu yang di batasi oleh UUD Pilkada nomor 10 Tahun 2016 dan peraturan mahkamah Agung (PerMA) Nomor 1 tahun 2018.

"Dalam sengketa Pilkada Serentak, adapun Paslon yang memperoleh suara terbanyak hendaklah menunggu keputusan yang Final dari Makamah Konsitusi (MK),"ungkap Budi Rahardjo.(*)

Penulis: Tengku Harzuin