• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Kemenag Riau Launching Gerakan Wakaf Uang di Meranti
Dibaca : 160 Kali
Dewan Pers Keluarkan Seruan Terkait Pemberitaan Unjuk Rasa di Jakarta
Dibaca : 165 Kali
Rektor Unri Terima Baznas Award Kampus Mitra Terbaik 2025
Dibaca : 246 Kali
PT APGWI Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba Bersama Polsek Rokan IV Koto
Dibaca : 177 Kali
Menag: Jangan Diam, Bangun Citra Lembaga Lewat Humas!
Dibaca : 209 Kali

  • Home
  • Video

Jaringan Pengedar Narkotika Jenis Shabu Dibekuk Satnarkoba Polres Kuansing

Redaksi
Rabu, 20 Januari 2021 09:41:01 WIB
Cetak

Teluk Kuantan, HarianTimes.com - Setelah melakukan penyelidikan yang cukup intens salah seorang pengedar narkotika jenis shabu akhirnya berhasil ditangkap oleh tim opsnal Satnarkoba Polres Kuansing pada Senin (18/1/2021) sekira pukul 20.45 WIB ketika bertransaksi di Desa Sumber Datar, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

Dimana pelaku RS (41) yang diketahui sudah cukup lama mengedarkan narkotika jenis shabu disekitaran Kecamatan Singingi itu saat ditangkap pihak kepolisian sedikit ada perlawanan, namun dengan cekatan dan sigap petugas langsung melakukan penangkapan terhadap terduga tersebut.

Untuk menangkap pelaku petugas menyamar jadi pembeli dan saat transaksi dipinggir jalan di Desa Sungai Datar, Kecamatan Singingi langsung ditangkap dengan barang bukti 1 paket shabu dan ditemukan uang dikantong baju Rp 750.000 yang diakui pelaku hasil penjualan shabu.

Tak lama kemudian tim opsnal Satnarkoba Polres Kuansing langsung menggelandang pelaku kerumahnya di Desa Sungai Kuranji, Kecamatan Singingi, dengan memanggil warga setempat untuk jadi saksi dilakukan penggeledahan dirumah pelaku. Dan saat diperiksa ruangan kamar rumahnya kembali ditemukan 2 paket shabu dalam botol minyak rambut yang diletakkan diventilasi kamar.

Tak hanya sampai disitu, tim opsnal terus melakukan perburuan barang haram tersebut. Saat diperiksa ruangan dapur kembali ditemukan botol minyak rambut yang berisikan 1 paket shabu yang diletakan disisi dinding dapur, pelaku mengakui ke 4 paket shabu itu adalah miliknya yang belum terjual.

Tidak puas sampai disitu tim Satnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Sahardi, SH menginterogasi pelaku tentangan jaringannya, dan pelaku yang terus berbelit tidak mau berkerjasama akhirnya menyebutkan satu nama pengedar lainnya yang juga sumber pelaku mendapatkan shabu selama ini.

Tidak menyia-nyiakan kesempatan, walaupun sudah tengah malam jam sudah menunjukkan pukul 01.00 WIB dan cuaca ditengah hujan gerimis namun tim terus bergerak ke arah Kecamatan tetangga tepatnya di Desa Sungai Buluh, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuansing.

Sesampainya disana, lalu tim melakukan pengintaian terhadap pengedar yang disebutkan dan saat itu tim melihat 2 orang yang sedang duduk diatas sepeda motor dan saat akan disergap satu orang berhasil kabur dan satu orang berhasil ditangkap dengan inisial MAA (19) dan dari tangan tersangka kedua juga didapatkan paket shabu yang cukup besar dalam bungkus rokok, kalau dalam istilah peredaran shabu disebut setengah kantong.

Dari pengakuan MAA ini, paket shabu berasal dari seseorang dan tim langsung bergerak kelokasi pelaku lanjutannya dan didapat situasi rumah sudah kosong dan hanya ditemukan alat-alat untuk memakai shabu yang berserakan. Kemudian tim membawa pelaku dan barang bukti ke Polres Kuansing untuk proses lebih lanjut.

Kapolres Kuansing AKBP Henky Puerwanto, S.IK., M.M, kepada HarianTimes.com membenarkan pengungkapan yang dilakukan anggotanya, Kapolres menjelaskan walaupun yang berhasil diungkap shabu dalam jumlah graman tapi pelaku adalah pengedar lapangan yang langsung ke akses pengguna dan ini sangat meresahkan dan perlu dihentikan, tegas AKBP Henky Poerwanto.

Kapolres yang terkenal tegas ini mengharapkan segala lini komponen masyarakat untuk saling mendukung dalam menghambat lajunya peredaran gelap narkotika termasuk jenis shabu yang saat ini sangat marak, "Karena sangat membahayakan sendi sendi kehidupan berbangsa terutama untuk generasi penerus," tegasnya.

Pada kesempatan itu Kapolres juga menerangkan terhadap para pelaku terancam pidana sesuai pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat(1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara max 15 tahun dan minimal 4 tahun penjara, tutup Kapolres AKBP Henky Poerwanto.*


Sumber : https://youtu.be/LRUaQYnz /

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis

Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right

Gedung Mal Pelayanan Publik Pekanbaru Ludes Diamuk Si Jago Merah

Berkat Malaikat Berwujud Polri Mega Bisa Kembali Bersekolah

Waka Polres Kuansing Sebut Kasus Narkotika 2022 Meningkat Dari Tahun Lalu

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis

Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right

Gedung Mal Pelayanan Publik Pekanbaru Ludes Diamuk Si Jago Merah

Berkat Malaikat Berwujud Polri Mega Bisa Kembali Bersekolah

Waka Polres Kuansing Sebut Kasus Narkotika 2022 Meningkat Dari Tahun Lalu



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Kemenag Riau Launching Gerakan Wakaf Uang di Meranti
29 Agustus 2025
Dewan Pers Keluarkan Seruan Terkait Pemberitaan Unjuk Rasa di Jakarta
29 Agustus 2025
Rektor Unri Terima Baznas Award Kampus Mitra Terbaik 2025
29 Agustus 2025
PT APGWI Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba Bersama Polsek Rokan IV Koto
29 Agustus 2025
Menag: Jangan Diam, Bangun Citra Lembaga Lewat Humas!
28 Agustus 2025
Sambut Kongres Persatuan PWI, Dewan Pers Harap Akhiri Dualisme dan Gugatan
28 Agustus 2025
Dorong Solusi Pemberdayaan Umat, Penaiszawa Kemenag Riau Lakukan Pendampingan Kampung Zakat di Sungai Cina
28 Agustus 2025
Global Sumud Flotilla, AWG Berangkatkan 4 Relawan Berlayar Menembus Blokade Gaza
28 Agustus 2025
Atasi Krisis Limbah dan Kelaparan, LPLH-SDA MUI Luncurkan Program Policy Draft Selamatkan Pangan
28 Agustus 2025
Dewan Pers akan Hadir Full Team Kawal Jalannya Kongres PWI, Marthen: Persiapan Kami Kini Sudah di Ambang Final
27 Agustus 2025
TERPOPULER +
  • 1 Demi Marwah Negeri, LAMR Siak Dukung Bupati Minta Menhut RI Cabut Izin PT SSL
  • 2 Tidak Menghargai Marwah Negeri Bertuan, Bupati Siak Afni Usulkan Pencabutan Izin PT SSL
  • 3 Kick Off KHI 2025, Dirjen KPM Komdigi: Etika Harus Tetap Jadi Jangkar Kita
  • 4 Tim Verifikasi Kongres PWI Tegaskan Penolakan Berkas Dukungan PDF
  • 5 Penertiban PETI Terus Berlanjut, Kapolda Riau Peringatkan Pelaku Segera Berhenti Lakukan Aktivitas Penambangan Ilegal
  • 6 Hari Juang Polri, Kapolres Dumai: Kepercayaan Masyarakat Modal Utama Kita
  • 7 RUPS PT SPR Tetapkan Ida Yulita Susanti sebagai Dirut dan Yan Dharmadi Jadi Komisaris
  • 8 Perkuat Harmonisasi dan Kolaborasi Gerakan Zakat, FOZ Audiensi dengan Kakanwil Kemenag Riau
  • 9 Kunjungi UIR, KPA Riau Berikan Edukasi Bahaya Penyebaran HIV AIDS
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved