• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Dedikasi Pekerja PHR yang Setia Menjaga Energi di Hari Kemenangan
Dibaca : 136 Kali
Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru
Dibaca : 389 Kali
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
Dibaca : 632 Kali
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
Dibaca : 634 Kali
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
Dibaca : 551 Kali

  • Home
  • Siak

Bupati Siak Terima Penghargaan Kabupaten Peduli HAM

Zulmiron
Senin, 14 Desember 2020 22:33:58 WIB
Cetak
Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution menyerahkan penghargaan Kabupaten Peduli HAM kepada Bupati Siak Alfedri, Senin (14/12/2020).

Pekanbaru, Hariantimes.com - Bupati Siak Alfedri menerima penghargaan Kabupaten Peduli Hak Asasi Manusia (HAM), Senin (14/12/2020).

Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution di Balai Serindit Aula Gubernuran, Jalan Diponegoro No. 23, Pekanbaru.

Penghargaan yang diraih Kabupaten Siak pada tahun ini untuk yang ke-6 kalinya, dengan predikat yang sama yaitu Kabupaten Peduli HAM untuk tahun 2020.

"Alhandulillah, hari ini kita hadir pada acara peringatan Hari Hak Asasi Manusia Se Dunia Ke-72 Tahun 2020 tingka provinsi Riau. Pada kesempatan ini kita menerima penghargaan sebagai kabupaten peduli Hak Azazi Manusia yang di serahkan langsung oleh Wakil Gubernur Riau, penghargaan ini penilaiannya dilakukan di tahun 2019 kemarin," ujar Alfedri ditemui usai acara.

Dijelaskannya, kriteria penerima penghargaan berdasarkan Permenkumham No 34 Tahun 2016 tentang kriteria Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia. 

"Ada 7 Hak dan 83 indikator yang harus dipenuhi. Tujuh hak itu terdiri dari
hak atas kesehatan, hak atas pendidikan. Hak atas Perempuan dan Anak, Hak atas Kependudukan, Hak atas pekerjaan, hak atas perumahan yang layak Hak atas lingkungan yang berkelanjutan," ungkapnya.

Masih kata Alfedri, tujuan pemberian penghargaan kabupaten atau kota peduli HAM dalam rangka meningkatkan kwalitas pelayanan Publik, pada unit layanan birokrasi yang menyelengarakan pelayanan kepada masyarakat.

"Penghargaan yang kita raih dari dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau yang di serahkan pak Wagub tadi tujuannya, Memotifasi dan mendorong pemenuhan Hak-hak dasar masyarakat oleh pemda kabupaten atau kota dalam pemberian pelayanan berbasis HAM kepada masyarakat," katanya.

Pada acara yang sama, Wakil Gubernur Riau juga menyerahkan penghargaan kepada 4 kabupaten kota yang ada di Riau, yaitu Indragiri Hulu, Pekanbaru, Indar Giri Hilir dan Rokan Hilir serta penyerahan penghargaan untuk 13 UPT terbaik seperti LAPAS, Kantor Imigrasi se Riau.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat

Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp

Lantik 60 Pejabat Administrator dan Pengawas, Bupati Siak Afni Tekankan ASN Melayani Masyarakat

Pemkab Siak Bahas Kesiapan Hadapi Arus Mudik dan Inflasi Jelang Lebaran

Sekdakab Siak Mahadar Minta Masyarakat tidak Membakar Sampah Sembarangan

Safari Ramadhan Pemkab Siak di Tualang, Wabup Ajak Masyarakat Dukung Program Pemerintah

Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat

Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp

Lantik 60 Pejabat Administrator dan Pengawas, Bupati Siak Afni Tekankan ASN Melayani Masyarakat

Pemkab Siak Bahas Kesiapan Hadapi Arus Mudik dan Inflasi Jelang Lebaran

Sekdakab Siak Mahadar Minta Masyarakat tidak Membakar Sampah Sembarangan

Safari Ramadhan Pemkab Siak di Tualang, Wabup Ajak Masyarakat Dukung Program Pemerintah



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Dedikasi Pekerja PHR yang Setia Menjaga Energi di Hari Kemenangan
24 Maret 2026
Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru
23 Maret 2026
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
20 Maret 2026
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
20 Maret 2026
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
20 Maret 2026
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
19 Maret 2026
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
19 Maret 2026
Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
17 Maret 2026
Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
17 Maret 2026
Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
16 Maret 2026
TERPOPULER +
  • 1 Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
  • 2 Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
  • 3 Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
  • 4 Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
  • 5 Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
  • 6 Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
  • 7 Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
  • 8 Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
  • 9 Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved