• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Meski WFA Pasca Idul Fitri, KUA Tenayan Raya Tetap Layani Nikah di Balai dan Luar Balai
Dibaca : 75 Kali
Rapat Bersama BKD, Bupati Siak Afni Dorong Optimalisasi Peningkatan PAD
Dibaca : 89 Kali
Apel Perdana Pasca Lebaran, Afni: Kita Wajib Survive dalam Kondisi Apapun
Dibaca : 91 Kali
Terima Tokoh Lintas Agama, Muliardi: Kerukunan yang Telah Terjalin Harus Terus Kita Rawat dan Tingkatkan
Dibaca : 98 Kali
Banyak Warga Menikah Setelah Lebaran, Kemenag: Layanan KUA Tetap Jalan di tengah Kebijakan WFA
Dibaca : 98 Kali

  • Home
  • Politik

Bawaslu Kupas Pengawasan Pilkada di FPK Riau

Zulmiron
Jumat, 06 November 2020 00:48:55 WIB
Cetak
Bawaslu Kupas Pengawasan Pilkada di FPK Riau.

Pekanbaru, Hariantimes.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau memaparkan pelaksanaan dan Pengawasan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 di Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Provinsi Riau.

Pemaparan disampaikan Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Riau Neil Antariksa AMd SH MH di Aula Badan Kesatuan bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Riau, Jalan Thamrin Pekanbaru, Kamis (04/11/2020).

Hadir pada acara itu Ketua FPK Provinsi Riau, Ir AZ Fachri Yasin MAgr, Sekretaris Jailani (PITI), Bendahara Sadrianto SE (IKSS), serta sejumlah Wakil Ketua FPK Riau. Di antaranya Prof Dr HB Isyandi SE MSi (IWKR), Dr Santoso Almasetehi SS MSi (Pamor), Dr Ir Hinsatopa Simatupang MM (PKBR), H EM Surachmat SE MH (Misuri) dan H Salfian Daliandi SP MSi.

Hadir juga Pengurus lainnya, yakni Drs H Gembong WS (IKJR), Drs Eva Firman AZ MH MKom (IKWR), Sefianus Zai SH (IKNR), Huiniati SE (PSMTI), Azwir Alimudin (PMK2M), Jamaludin Badai (Permasa), Fari Suradji SE (Misuri), Sri Petri Haryanti SPd (KKIH), Yati Br Tambunan SSos MSi (PKSTabas), H Widodo SH SKep (IKJR), Drs H Yana Patriana (Misuri), Saparudin Koto (IKM) dan M Suganda.

Ketua FPK Provinsi Riau Ir AZ Fachri Yasin MAgr saat membuka diskusi menuturkan, diundangnya Komisioner Bawaslu Riau untuk mengupas tuntas pelaksanaan dan Pengawasan Pilkada serentak 2020. Ilmu yang didapat akan dijadikan sebagai bekal dalam mensosialisasikan Pilkada di seluruh Kabupaten/Kota di Riau.

"Pilkada 2020 dilaksanakan di tengah Pandemi Covid 19. Kita ingin mendapatkan materi tentang pelaksanaan Pilkada itu. Sehingga bisa disosialisasikan ke anggota Organisasi Paguyuban se Riau agar mereka menggunakan hak pilihnya dan mematuhi semua aturan tentang Pilkada," katanya.

Sementara Kordiv Pengawasan dan Hubungan Antar lembaga Bawaslu Riau, Neil Antariksa menyampaikan, Pilkada 2020 dilaksanakan di 9 kabupaten/kota di Riau. Saat ini Pilkada dalam tahap kampanye Pasangan Calon dan Pemilihan dilaksanakan 9 Desember 2020 mendatang.

Sedangkan pengawasan Pilkada saat Pandemi Covid tertuang dalam Perbawaslu No 4 Tahun 2020. Peraturan itu merincikan Pengawas Pemilihan menerapkan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Covid 19. 

"Saat ini ada beberapa personil di Bawaslu Riau dan Pengawas di sejumlah daerah yang terpapar Covid 19. Hal ini mengharuskan Pengawas melaksanakan Prokes Covid dulu sebelum melaksanakan pengawasan," imbuhnya.

Diungkapkannya, Bawaslu juga sangat serius melakukan pengawasan penerapan Prokes saat Kampanye Pilkada 2020. Pihaknya akan melakukan tindakan tegas termasuk membubarkan kampanye jika terbukti melanggar aturan kampanye di tengah Covid seperti tak menggunakan masker, kerumunan yang melebihi ketentuan dan lain sebagainya. 

"Pembubaran Kampanye dilakukan setelah berkoordinasi dengan KPU dan Polri," katanya.

Selain itu Neil Antariksa juga memaparkan Pengawasan Partisipatif dalam perspektif Pencegahan, Pengawasan dan Penindakan Pelanggaran. 

"Sesuai UU Pilkada No 10 Tahun 2016 untuk kelancaran Pilkada penyelenggara dapat melibatkan masyarakat. Dan salah satu bentuk pelibatan masyarakat adalah dalam bentuk pengawasan pada semua tahapan Pilkada. Untuk melibatkan masyarakat dalam pengawasan, Bawaslu sudah membentuk beberapa cara. Di antaranya Pojok Pengawasan, yakni menyediakan ruangan di Kantor Bawaslu yang menyediakan informasi tentang pengawasan, Gerakan Pengawas Pemilu Partisipatif (Gempar),yakni Gerakan pengawalan Pemilu oleh masyarakat," paparnya.

Selain itu, Saka adhyasta Pemilu yakni melibatkan Pramuka dalam pengawasan, Pengabdian Masyarakat Dalam Pemilu yang bekerjasama dengan Perguruan Tinggi, Pengelolaan Media Sosial, Forum warga Pemilu, Pengawasan Berbasis Teknolgi dan lain sebagainya.

Neil Antariksa menambahkan, peran masyarakat sangat penting dalam pengawasan Pemilu, Terutama dalam hal money politik serta pelanggaran-pelanggaran pemilu lainnya. 

"Masyarakat juga harus tahu tentang Pidana Pemilu, seperti mencoblos lebih dari sekali, mencobloskan atas nama orang lain dan lain sebagainya," katanya.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Simposium Nasional SMSI, Prof Taufiqurokhman: Pilkada Langsung Tetap Jadi Pilihan Utama Masyarakat

Besok, PAN Riau Gelar Musda Serentak

Rapat Perdana DPW PAN Riau, Sahidin: Susunlah Program yang Menyentuh Rakyat

PerKPU RI Rahasiakan Data Capres dan Cawapres, Zufra Irwan: Itu Keliru dan Penafsiran yang Sesat Terhadap UU KIP

HUT Bawaslu, Abdul Wahid: Saya Adalah Pemimpin yang Tidak Mau Menciderai Demokrasi dengan Money Politic

KPU Siak Tetapkan Dr Afni-Syamsurizal Sebagai Bupati Terpilih

Simposium Nasional SMSI, Prof Taufiqurokhman: Pilkada Langsung Tetap Jadi Pilihan Utama Masyarakat

Besok, PAN Riau Gelar Musda Serentak

Rapat Perdana DPW PAN Riau, Sahidin: Susunlah Program yang Menyentuh Rakyat

PerKPU RI Rahasiakan Data Capres dan Cawapres, Zufra Irwan: Itu Keliru dan Penafsiran yang Sesat Terhadap UU KIP

HUT Bawaslu, Abdul Wahid: Saya Adalah Pemimpin yang Tidak Mau Menciderai Demokrasi dengan Money Politic

KPU Siak Tetapkan Dr Afni-Syamsurizal Sebagai Bupati Terpilih



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Meski WFA Pasca Idul Fitri, KUA Tenayan Raya Tetap Layani Nikah di Balai dan Luar Balai
27 Maret 2026
Rapat Bersama BKD, Bupati Siak Afni Dorong Optimalisasi Peningkatan PAD
27 Maret 2026
Apel Perdana Pasca Lebaran, Afni: Kita Wajib Survive dalam Kondisi Apapun
25 Maret 2026
Terima Tokoh Lintas Agama, Muliardi: Kerukunan yang Telah Terjalin Harus Terus Kita Rawat dan Tingkatkan
26 Maret 2026
Banyak Warga Menikah Setelah Lebaran, Kemenag: Layanan KUA Tetap Jalan di tengah Kebijakan WFA
25 Maret 2026
Safari Ramadhan di Masjid Al-Adzim Polda Riau, Kapolri Imbau Semua Pihak Swaspada Terhadap Narasi-Narasi Provokatif
17 Maret 2026
Syahrial Abdi: Kebijakan Ini Mewajibkan Setiap Pegawai untukTtetap Produktif Meski Tidak Berada di Kantor
16 Maret 2026
Dedikasi Pekerja PHR yang Setia Menjaga Energi di Hari Kemenangan
24 Maret 2026
Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru
23 Maret 2026
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
20 Maret 2026
TERPOPULER +
  • 1 Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru
  • 2 Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
  • 3 Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
  • 4 Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
  • 5 Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
  • 6 Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
  • 7 Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
  • 8 Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
  • 9 Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved