• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru
Dibaca : 188 Kali
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
Dibaca : 496 Kali
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
Dibaca : 502 Kali
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
Dibaca : 431 Kali
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
Dibaca : 559 Kali

  • Home
  • Sosialita

Kapolres Kuansing Himbau Masyarakat Wujudkan Kamseltibcar Serta Patuhi Prokes

Redaksi
Senin, 26 Oktober 2020 23:56:43 WIB
Cetak
Satlantas Polres Kuansing Saat Menggelar Razia Operasi Zebra Lancang Kuning 2020

Teluk Kuantan, HarianTimes.com - Polres Kuansing melaksanakan Operasi Zebra Lancang Kuning 2020, dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalulintas serta mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

Operasi Kepolisian yang dilaksanakan oleh jajaran Polda Riau dengan Sandi Operasi Zebra Lancang Kuning 2020 akan digelar selama 14 hari, yang dimulai sejak 26 Oktober 2020 sampai dengan 8 November 2020 mendatang. Dimana operasi ini dilaksanakan serentak diseluruh Indonesia.

Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto ketika dikonfirmasi oleh HarianTimes.com menjelaskan bahwa Operasi Zebra Lancang Kuning 2020 ini dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalulintas serta kepatuhan terhadap protokol kesehatan.

"Kami menghimbau kepada para pengguna jalan untuk berpartisipasi dengan selalu mematuhi peraturan lalulintas demi terwujudnya Kamseltibcar Lantas (Keamanan, Keselamatan, Ketertiban dan Kelancaran Berlalulintas)," terang Kapolres, Senin (26/10/2020) di Polres Kuansing.

Selanjutnya karena saat ini masih dalam masa Pandemi Covid-19, kepada masyarakat pengguna jalan agar selalu menerapkan protokol kesehatan atau prokes, seperti kewajiban menggunakan masker dan menjaga jarak selama berkendara, terang Kapolres.

Sementara itu dalam kesempatan terpisah, Kasat Lantas Polres Kuansing AKP Rocky Junasmi menyampaikan hasil operasi zebra dihari pertama, yakni sebanyak 11 tilang dan 20 teguran dengan jenis pelanggaran tidak menggunakan helm SNI, melawan arus dan pengendara yang masih dibawah umur.

Kasat Lantas juga menyampaikan kepada HarianTimes.com bahwa Operasi Zebra Lancang Kuning 2020 saat ini menerapkan metode hunting system, petugas akan mobile ke tempat-tempat rawan pelanggaran lalu lintas dan apabila mendapati pelanggaran lalu lintas ataupun pelanggaran protokol kesehatan secara langsung petugas akan menghentikan kendaraan dan dilakukan penindakan berupa tilang maupun teguran.

"Kami berharap masyarakat Kuantan Singingi mentaati aturan lalu lintas dan taat protokol kesehatan bukan karena hanya ingin menghindari petugas saja, namun hendaknya selalu taat akan aturan lalu lintas dan protokol kesehatan karena memang kesadaran sendiri," ujar mantan Kasat Lantas Polres Kupang Kota, Polda NTT itu.*


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru

Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi

Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan

Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'

Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim

Demi THR, Zufra Irwan: Jangan "Gadaikan" Integritas

Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru

Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi

Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan

Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'

Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim

Demi THR, Zufra Irwan: Jangan "Gadaikan" Integritas



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru
23 Maret 2026
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
20 Maret 2026
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
20 Maret 2026
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
20 Maret 2026
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
19 Maret 2026
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
19 Maret 2026
Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
17 Maret 2026
Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
17 Maret 2026
Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
16 Maret 2026
Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
16 Maret 2026
TERPOPULER +
  • 1 Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
  • 2 Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
  • 3 Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
  • 4 Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
  • 5 Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
  • 6 Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
  • 7 Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
  • 8 Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
  • 9 Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved