• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru
Dibaca : 239 Kali
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
Dibaca : 526 Kali
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
Dibaca : 532 Kali
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
Dibaca : 454 Kali
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
Dibaca : 588 Kali

  • Home
  • Sosialita

Pelaku Usaha Berhak Peroleh Informasi Sistem JPH

Zulmiron
Ahad, 11 Oktober 2020 16:29:56 WIB
Cetak
Bimtek Pembinaan JPH Bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil yang Akan mendapat Fasilitasi Sertifikasi Halal Provinsi Riau di Aula Utama Kanwil Kemenag Riau, Minggu (11/10/2020).

Pekanbaru, Hariantimes.com - Pelaku  usaha berhak memperoleh informasi, edukasi dan sosialisasi mengenai  sistem Jaminan Produk Halal (JPH). 

Ini merupakan amanat undang-undang JPH, yang mana pembinaan pelaku usaha khususnya Usaha Mikro dan Kecil (UMK) merupakan bentuk pemenuhan hak pelaku usaha. 

Demikian diutarakan Kabid Urais Kanwil Kemenag Riau Drs H Afrialsah Lubis MPd dalam kegiatan bimbingan teknis (bimtek) Pembinaan JPH  Bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil yang Akan mendapat Fasilitasi Sertifikasi Halal Provinsi Riau di Aula Utama Kanwil Kemenag Riau, Minggu (11/10/2020). 

Dalam kegiatan ini, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Riau Dr H Mahyudin MA turut memberikan materi tentang  Peran Kanwil Kemenag Provinsi dalam Percepatan Sertifikat Halal secara virtual. 

Sebelumnya masih secara virtual, sesi pertama pagi ini pemaparan materi disampaikan oleh Khotibul Umum selaku Kabid Bina Auditor Halal dan Pelaku Usaha pada Badan Pelayanan Jaminan Produk Halal Kemenag RI.  

Dalam materi Kebijakan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal dan Regulasinya. Kegiatan ini diikuti oleh 58 peserta dari empat Kabupaten/kota di Riau. Diantaranya Rohul, Siak, Meranti dan Pelalawan.

Di tempat terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Urais Drs H Alfiansyah MPd mengutarakan, pelaksanaan bimtek sudah berjalan sejak 10 sampai 11 Oktober 2020. Pembinaan  kepada pelaku usaha tentang percepatan sertifikasi halal se Provinsi Riau yang diikuti 9 kabupaten/kota berlangsung di Aula utama Kanwil Kemenag Riau.

"Pelaku usaha yang mengikutinya bimtek hari ini ada 45 orang. Sedangkan kemarin berjumlah 69 orang peserta. Maka kita harapkan dalam hal ini dapat tersosialisasikan agar cepat terlaksana produk pelaku usaha berlabel halal tersebut sesuai Undang-Undang no 33 tahun 2014. Seperti yang sudah tertuang dalam  Undang-undang  tentang produk yang beredar di Indonesia, harus berlabelkan halal," paparnya.

Sebagaimana telah disampaikan Dr H Mahyudin, dengan demikian perlu dilakukan 3 cara. Pertama, membangun kerjasama internal antara kantor wilayah Kementerian Agama dengan kantor kemenag kabupaten/kota yang dimotori satgas daerah, agar pelaku usaha dapat memahami untuk terbitnya sertifikasi halal itu dengan mudah.

Kedua, perlunya membangun kerjasama eksternal dengan Majelis Ulama untuk penetapan kehalalan produk dan Lembaga Penjaminan Halal (LPH) baik LPPOM MUI, SUSKA RIAU maupun Unri, dan kerjasama dengan dinas-dinas terkait seperti dinas koperasi dan dinas perindustrian dan perdagangan. Karena UMKM dibawah naungan instansi tersebut.

Ketiga, membangun percepatan sosialisasi regulasi sampai ke pelosok 12 kabupaten/ kota se-Riau.

"Melihat situasi pandemi covid-19, kegiatan Bimtek Pembinaan bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil akan mendapat Fasilitasi Sertifikasi Halal Provinsi Riau dilaksanakan dengan protokol kesehatan," katanya.

Pembinaan yang dipusatkan di Aula Utama Kanwil Kemenag Riau itu melibatkan dinas Instansi Terkait Lembaga Pemeriksa Halal, maupun komunitas terkait. Turut hadir pada kegiatan tersebut Kasubbag Ortala dan KUB H Janheri MA, Perwakilan dari BPJPH Kemenag RI, dan para panitia kegiatan dilingkungan Bidang Urais.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru

Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi

Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan

Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'

Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim

Demi THR, Zufra Irwan: Jangan "Gadaikan" Integritas

Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru

Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi

Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan

Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'

Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim

Demi THR, Zufra Irwan: Jangan "Gadaikan" Integritas



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru
23 Maret 2026
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
20 Maret 2026
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
20 Maret 2026
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
20 Maret 2026
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
19 Maret 2026
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
19 Maret 2026
Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
17 Maret 2026
Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
17 Maret 2026
Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
16 Maret 2026
Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
16 Maret 2026
TERPOPULER +
  • 1 Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
  • 2 Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
  • 3 Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
  • 4 Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
  • 5 Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
  • 6 Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
  • 7 Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
  • 8 Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
  • 9 Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved