Pelaku Usaha Berhak Peroleh Informasi Sistem JPH


Dibaca: 1098 kali 
Ahad, 11 Oktober 2020 - 16:29:56 WIB
Pelaku Usaha Berhak Peroleh Informasi Sistem JPH Bimtek Pembinaan JPH Bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil yang Akan mendapat Fasilitasi Sertifikasi Halal Provinsi Riau di Aula Utama Kanwil Kemenag Riau, Minggu (11/10/2020).

Pekanbaru, Hariantimes.com - Pelaku  usaha berhak memperoleh informasi, edukasi dan sosialisasi mengenai  sistem Jaminan Produk Halal (JPH). 

Ini merupakan amanat undang-undang JPH, yang mana pembinaan pelaku usaha khususnya Usaha Mikro dan Kecil (UMK) merupakan bentuk pemenuhan hak pelaku usaha. 

Demikian diutarakan Kabid Urais Kanwil Kemenag Riau Drs H Afrialsah Lubis MPd dalam kegiatan bimbingan teknis (bimtek) Pembinaan JPH  Bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil yang Akan mendapat Fasilitasi Sertifikasi Halal Provinsi Riau di Aula Utama Kanwil Kemenag Riau, Minggu (11/10/2020). 

Dalam kegiatan ini, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Riau Dr H Mahyudin MA turut memberikan materi tentang  Peran Kanwil Kemenag Provinsi dalam Percepatan Sertifikat Halal secara virtual. 

Sebelumnya masih secara virtual, sesi pertama pagi ini pemaparan materi disampaikan oleh Khotibul Umum selaku Kabid Bina Auditor Halal dan Pelaku Usaha pada Badan Pelayanan Jaminan Produk Halal Kemenag RI.  

Dalam materi Kebijakan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal dan Regulasinya. Kegiatan ini diikuti oleh 58 peserta dari empat Kabupaten/kota di Riau. Diantaranya Rohul, Siak, Meranti dan Pelalawan.

Di tempat terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Urais Drs H Alfiansyah MPd mengutarakan, pelaksanaan bimtek sudah berjalan sejak 10 sampai 11 Oktober 2020. Pembinaan  kepada pelaku usaha tentang percepatan sertifikasi halal se Provinsi Riau yang diikuti 9 kabupaten/kota berlangsung di Aula utama Kanwil Kemenag Riau.

"Pelaku usaha yang mengikutinya bimtek hari ini ada 45 orang. Sedangkan kemarin berjumlah 69 orang peserta. Maka kita harapkan dalam hal ini dapat tersosialisasikan agar cepat terlaksana produk pelaku usaha berlabel halal tersebut sesuai Undang-Undang no 33 tahun 2014. Seperti yang sudah tertuang dalam  Undang-undang  tentang produk yang beredar di Indonesia, harus berlabelkan halal," paparnya.

Sebagaimana telah disampaikan Dr H Mahyudin, dengan demikian perlu dilakukan 3 cara. Pertama, membangun kerjasama internal antara kantor wilayah Kementerian Agama dengan kantor kemenag kabupaten/kota yang dimotori satgas daerah, agar pelaku usaha dapat memahami untuk terbitnya sertifikasi halal itu dengan mudah.

Kedua, perlunya membangun kerjasama eksternal dengan Majelis Ulama untuk penetapan kehalalan produk dan Lembaga Penjaminan Halal (LPH) baik LPPOM MUI, SUSKA RIAU maupun Unri, dan kerjasama dengan dinas-dinas terkait seperti dinas koperasi dan dinas perindustrian dan perdagangan. Karena UMKM dibawah naungan instansi tersebut.

Ketiga, membangun percepatan sosialisasi regulasi sampai ke pelosok 12 kabupaten/ kota se-Riau.

"Melihat situasi pandemi covid-19, kegiatan Bimtek Pembinaan bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil akan mendapat Fasilitasi Sertifikasi Halal Provinsi Riau dilaksanakan dengan protokol kesehatan," katanya.

Pembinaan yang dipusatkan di Aula Utama Kanwil Kemenag Riau itu melibatkan dinas Instansi Terkait Lembaga Pemeriksa Halal, maupun komunitas terkait. Turut hadir pada kegiatan tersebut Kasubbag Ortala dan KUB H Janheri MA, Perwakilan dari BPJPH Kemenag RI, dan para panitia kegiatan dilingkungan Bidang Urais.(*)