• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Dedikasi Pekerja PHR yang Setia Menjaga Energi di Hari Kemenangan
Dibaca : 321 Kali
Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru
Dibaca : 626 Kali
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
Dibaca : 794 Kali
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
Dibaca : 795 Kali
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
Dibaca : 691 Kali

  • Home
  • Politik

Bawaslu Meranti Temukan 531 Pemilih Ganda di DPS

Zulmiron
Rabu, 07 Oktober 2020 19:39:44 WIB
Cetak
Komisioner Bawaslu Kepulauan Meranti, Romi Indra.

Meranti, Hariantimes.com - Bawaslu Kepulauan Meranti menemukan 531 pemilih ganda atau pemilih terdaftar lebih dari satu kali dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Meranti tahun 2020.
 
Selain itu, juga ditemukan 89 Daftar pemilih yang invalid dan elemen datanya bermasalah, 99 Pemilih Tidak memenuhi syarat (sudah meninggal) dan 98 Pemilih Memenuhi syarat tetapi belum terdaftar.

"Dugaan tersebut mencuat, karena di analisis terdapat kesamaan nama, tanggal lahir dan tempat lahir bahkan NIK dan NKK. Kegandaan pemilih juga berasal dari ganda dalam 1 TPS, ganda antar desa, dan ganda antar kecamatan. Bahkan terdapat 1 pemilih terdaftar 3 (tiga) kali," beber Komisioner Bawaslu Kepulauan Meranti, Romi Indra kepada media ini, Rabu (07/10/2020).

Terhadap temuan ini, jelas Romi, Bawaslu Meranti memberikan rekomendasi perbaikan ke KPU Meranti agar dilakukan verifikasi dan kroscek ke lapangan. Hal ini harus dilakukan KPU Meranti, masih ada waktu sebelum Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT). 

"Sesuai dengan tahapan, Program dan jadwal penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dilakukan paling lambat tanggal 16 Oktober 2020," kata Romi.

Kendati demikian, Kordiv Pengawasan, Humas dan Hubungan Lembaga ini juga menyebutkan, rekomendasi perbaikan yang diserahkan harus ditindaklanjuti segera oleh KPU Meranti. 

"Jangan sampai nanti ada masyarakat kita yang terdaftar lebih dari satu kali di satu TPS. Karena ketidaktahuannya dalam memahami regulasi, sehingga menggunakan hak suaranya lebih dari satu kali," jelasnya seraya menegaskan, konsekuensi pidana jika pemilih mencoblos lebih dari satu kali, dalam Undang-Undang 10 tahun 2016, pasal 187 huruf b. Yaitu "Setiap orang yang pada waktu pemungutan suara dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu atau lebih TPS, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 108 bulan dan denda paling sedikit Rp36.000.000 dan paling banyak Rp108.000.000. 

"Tentu potensi pelanggaran ini harus kita cegah dari awal," katanya sembari menghimbau kepada pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, Tim Kampanye dan masyarakat agar mencermati DPS ini, sampaikan masukkan-masukkan ke KPU Meranti atau dapat melaporkan ke Bawaslu Meranti dan jajaran apabila masih ada masyarakat Meranti yang berhak memilih belum terdaftar dalam DPS.

"Kita awasi dan bantu kerja KPU Meranti dan jajaran agar DPT Pilkada Meranti nanti benar-benar bersih, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Ini merupakan tanggung jawab kita bersama agar Pilkada Meranti berlangsung berintegritas dan berkualitas dan tidak terdapat kecurangan dalam prosesnya," tegasnya.(*)


Penulis: Tengku Harzuin


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Simposium Nasional SMSI, Prof Taufiqurokhman: Pilkada Langsung Tetap Jadi Pilihan Utama Masyarakat

Besok, PAN Riau Gelar Musda Serentak

Rapat Perdana DPW PAN Riau, Sahidin: Susunlah Program yang Menyentuh Rakyat

PerKPU RI Rahasiakan Data Capres dan Cawapres, Zufra Irwan: Itu Keliru dan Penafsiran yang Sesat Terhadap UU KIP

HUT Bawaslu, Abdul Wahid: Saya Adalah Pemimpin yang Tidak Mau Menciderai Demokrasi dengan Money Politic

KPU Siak Tetapkan Dr Afni-Syamsurizal Sebagai Bupati Terpilih

Simposium Nasional SMSI, Prof Taufiqurokhman: Pilkada Langsung Tetap Jadi Pilihan Utama Masyarakat

Besok, PAN Riau Gelar Musda Serentak

Rapat Perdana DPW PAN Riau, Sahidin: Susunlah Program yang Menyentuh Rakyat

PerKPU RI Rahasiakan Data Capres dan Cawapres, Zufra Irwan: Itu Keliru dan Penafsiran yang Sesat Terhadap UU KIP

HUT Bawaslu, Abdul Wahid: Saya Adalah Pemimpin yang Tidak Mau Menciderai Demokrasi dengan Money Politic

KPU Siak Tetapkan Dr Afni-Syamsurizal Sebagai Bupati Terpilih



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Dedikasi Pekerja PHR yang Setia Menjaga Energi di Hari Kemenangan
24 Maret 2026
Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru
23 Maret 2026
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
20 Maret 2026
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
20 Maret 2026
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
20 Maret 2026
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
19 Maret 2026
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
19 Maret 2026
Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
17 Maret 2026
Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
17 Maret 2026
Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
16 Maret 2026
TERPOPULER +
  • 1 Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru
  • 2 Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
  • 3 Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
  • 4 Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
  • 5 Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
  • 6 Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
  • 7 Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
  • 8 Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
  • 9 Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved