Bawaslu Meranti Temukan 531 Pemilih Ganda di DPS


Dibaca: 1308 kali 
Rabu, 07 Oktober 2020 - 19:39:44 WIB
Bawaslu Meranti Temukan 531 Pemilih Ganda di DPS Komisioner Bawaslu Kepulauan Meranti, Romi Indra.

Meranti, Hariantimes.com - Bawaslu Kepulauan Meranti menemukan 531 pemilih ganda atau pemilih terdaftar lebih dari satu kali dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Meranti tahun 2020.
 
Selain itu, juga ditemukan 89 Daftar pemilih yang invalid dan elemen datanya bermasalah, 99 Pemilih Tidak memenuhi syarat (sudah meninggal) dan 98 Pemilih Memenuhi syarat tetapi belum terdaftar.

"Dugaan tersebut mencuat, karena di analisis terdapat kesamaan nama, tanggal lahir dan tempat lahir bahkan NIK dan NKK. Kegandaan pemilih juga berasal dari ganda dalam 1 TPS, ganda antar desa, dan ganda antar kecamatan. Bahkan terdapat 1 pemilih terdaftar 3 (tiga) kali," beber Komisioner Bawaslu Kepulauan Meranti, Romi Indra kepada media ini, Rabu (07/10/2020).

Terhadap temuan ini, jelas Romi, Bawaslu Meranti memberikan rekomendasi perbaikan ke KPU Meranti agar dilakukan verifikasi dan kroscek ke lapangan. Hal ini harus dilakukan KPU Meranti, masih ada waktu sebelum Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT). 

"Sesuai dengan tahapan, Program dan jadwal penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dilakukan paling lambat tanggal 16 Oktober 2020," kata Romi.

Kendati demikian, Kordiv Pengawasan, Humas dan Hubungan Lembaga ini juga menyebutkan, rekomendasi perbaikan yang diserahkan harus ditindaklanjuti segera oleh KPU Meranti. 

"Jangan sampai nanti ada masyarakat kita yang terdaftar lebih dari satu kali di satu TPS. Karena ketidaktahuannya dalam memahami regulasi, sehingga menggunakan hak suaranya lebih dari satu kali," jelasnya seraya menegaskan, konsekuensi pidana jika pemilih mencoblos lebih dari satu kali, dalam Undang-Undang 10 tahun 2016, pasal 187 huruf b. Yaitu "Setiap orang yang pada waktu pemungutan suara dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu atau lebih TPS, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 108 bulan dan denda paling sedikit Rp36.000.000 dan paling banyak Rp108.000.000. 

"Tentu potensi pelanggaran ini harus kita cegah dari awal," katanya sembari menghimbau kepada pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, Tim Kampanye dan masyarakat agar mencermati DPS ini, sampaikan masukkan-masukkan ke KPU Meranti atau dapat melaporkan ke Bawaslu Meranti dan jajaran apabila masih ada masyarakat Meranti yang berhak memilih belum terdaftar dalam DPS.

"Kita awasi dan bantu kerja KPU Meranti dan jajaran agar DPT Pilkada Meranti nanti benar-benar bersih, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Ini merupakan tanggung jawab kita bersama agar Pilkada Meranti berlangsung berintegritas dan berkualitas dan tidak terdapat kecurangan dalam prosesnya," tegasnya.(*)


Penulis: Tengku Harzuin