• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Dedikasi Pekerja PHR yang Setia Menjaga Energi di Hari Kemenangan
Dibaca : 299 Kali
Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru
Dibaca : 600 Kali
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
Dibaca : 773 Kali
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
Dibaca : 771 Kali
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
Dibaca : 671 Kali

  • Home
  • Sosialita

Syarat Lomba LKJ Direvisi, Nominasi Pemenang dan Hadiah Diperbanyak

Zulmiron
Ahad, 27 September 2020 19:02:21 WIB
Cetak
Rapat teknis di Kantor PWI Kepulauan Meranti, Jalan Durian, Selatpanjang, Sabtu (26/09/2020) malam.

Meranti, Hariantimes.com - Panitia pelaksanaan pelantikan (panpel) Pengurus PWI Kepulauan Meranti merevisi syarat ketentuan Lomba Karya Jurnalistik (LKJ). 

Tujuannya, untuk memberikan kemudahan bagi peserta dalam mengikuti lomba. Selain dipermudah, nominasi pemenang dan hadiah lomba juga ditambah. Upaya ini dilakukan guna merangsang dan meningkatkan animo masyarakat, sehingga bisa berpartisipasi tanpa dipersulit oleh syarat.

"Kita segera merevisi syarat dan ketentuan lomba agar mempermudah peserta. Khususnya lomba foto dan LKTJ nominasi pemenang dan hadiahnya bakal kita tambah lagi," kata Ketua Panitia Pelaksana, Angrea Eko didampingi Koordinator Lomba, Pauzi, usai rapat teknis di Kantor PWI Kepulauan Meranti, Jalan Durian, Selatpanjang, Sabtu (26/09/2020) malam.

Menurut dia, banyak masukan dari masyarakat umum terkait syarat ketentuan lomba yang terasa memberatkan peserta. Meskipun, pada awalnya item syarat dan ketentuan yang sudah disepakati bersama para ahli dibidangnya sesuai dengan aturan main setiap perlombaan.

"Ada beberapa hal yang membuat peserta bingung pada syarat lomba. Seperti halnya peserta yang hanya bermodalkan foto melalui handphone langsung merasa kalah saing jika diadukan dengan kalangan fotografer yang profesional dengan kamera DSRL," terangnya.

Dengan begitu, ada dua kategori lomba yang akan direvisi ketentuan syarat dan hadiahnya. Diantaranya lomba karya tulis jurnalistik dan foto. Khusus karya tulis akan ditambah nominasi pemenangnya.

"Nominasi pemenang lomba karya tulis akan diperbanyak, otomatis hadiahnya juga ditambah. Sebelumnya hanya ada 3 juara, kemudian ada juara 3 harapan. Jadi total ada 6 pemenang. Untuk hadiah juara I Rp7 juta, juara II Rp5 juta, juara III Rp3 juta, harapan I Rp1,5 juta, harapan II Rp1 juta, dan harapan III Rp750 ribu," rinci Pauzi.

Sementara lomba foto, kata Pauzi akan dibungkus dengan nilai semi jurnalistik. Artinya, peserta bisa bebas mengambil objek foto sesuai tema yang diminta, namun tidak meninggalkan nilai jurnalistiknya. Sebagai contoh keterangan foto yang menunjukkan lokasi dan waktu pengambilan.

Tak hanya itu, lomba foto juga akan dipilah menjadi dua jenis yaitu, foto kamera (DSLR) dan foto kamera handphone. Dua foto jenis ini disepakati untuk mengurangi pesimistis peserta yang hanya bermodalkan handphone saja, sehingga mereka tetap bisa ikut berkompetisi.

"Lomba foto hasil potret DSLR dan kamera handphone tetap bisa sama-sama berkompetisi. Namun, hadiahnya kita bedakan. Hadiah pemenang untuk foto dari DSLR yaitu juara I Rp4 juta, juara II Rp2 juta, dan juara III Rp1,5 juta. Sedangkan untuk foto kamera handphone juara I Rp2 juta, juara II Rp1 juta, dan juara III Rp 750 ribu," jelas Wakil Ketua PWI Kepulauan Meranti itu.

Ketua PWI Kepulauan Meranti, Syamsidir Salim mengakui revisi syarat ketentuan LKJ sengaja dilakukan agar peserta tidak kaku terhadap aturan main dalam lomba tersebut. Tapi hanya dua kategori lomba saja yang sesikit dilakukan perubahan, namun tidak pada lomba video.

"Kita lakukan mengingat banyaknya masukan dari kawan-kawan yang berat jika lomba foto hasil DSLR diadukan dengan handphone. Tentu hasil fotonya lebih berkualitas di DSLR. Setelah kita pertimbangkan, untuk hasil foto dari kamera handphone akan dikhususkan. Jadi mereka yang menggunakan handphone bisa berkesempatan untuk mengikuti lomba, namun dibedakan dengan DSLR," jelasnya.

Disamping itu, panitia juga menekankan bahwa khusus untuk lomba foto, masing-masing peserta hanya boleh mengikuti satu jenis saja. Artinya, jika peserta memilih foto pro (DSLR), maka tidak lagi diperbolehkan mengirimkan hasil dari foto Handphone.

Sedangkan untuk lomba karya tulis jurnalistik, lanjutnya, nominasi atau calon pemenangnya akan ditambahkan. Sehingga, khususnya wartawan yang bertugas di Kepulauan Meranti berkesempatan untuk berkompetisi mengasah tulisannya dan bisa memperebutkan hadiah yang disediakan.

"Kita pikir lomba tulis jika dibuat hanya ada 3 pemenang, dikhawatirkan partisipasi (wartawan) minim untuk mengikuti. Jadi, kalau ditambah pemenangnya akan menjadi semangat mereka untuk mengikuti lomba," kata Syamsidir.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Dedikasi Pekerja PHR yang Setia Menjaga Energi di Hari Kemenangan

Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru

Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi

Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan

Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'

Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim

Dedikasi Pekerja PHR yang Setia Menjaga Energi di Hari Kemenangan

Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru

Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi

Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan

Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'

Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Dedikasi Pekerja PHR yang Setia Menjaga Energi di Hari Kemenangan
24 Maret 2026
Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru
23 Maret 2026
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
20 Maret 2026
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
20 Maret 2026
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
20 Maret 2026
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
19 Maret 2026
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
19 Maret 2026
Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
17 Maret 2026
Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
17 Maret 2026
Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
16 Maret 2026
TERPOPULER +
  • 1 Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru
  • 2 Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
  • 3 Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
  • 4 Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
  • 5 Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
  • 6 Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
  • 7 Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
  • 8 Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
  • 9 Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved