• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Temui Dirjen Migas, Bupati Siak Afni Bahas Kedaulatan Energi dan Masa Depan PT BSP
Dibaca : 212 Kali
Hadirkan Generasi Happy Pensi, Tri Dorong Literasi Digital dan AI di Kalangan Generasi Muda
Dibaca : 164 Kali
Sambut HPN 2026, PWI Pusat Luncurkan Empat Ajang Penghargaan Bergengsi
Dibaca : 153 Kali
Pertemuan Khusus Bersama Dewan Penasehat, Ketum PWI Pusat Laporkan Perkembangan PWI dan HPN
Dibaca : 158 Kali
PWI Pusat Luncurkan Siwo Award 2025
Dibaca : 158 Kali

  • Home
  • Sosialita

Giat Yustisi Imbangan, Polsek Tenayan Raya Jaring 83 Orang Pelanggar

Zulmiron
Kamis, 17 September 2020 17:59:12 WIB
Cetak
Seorang pelanggar diberi sanksi nenyapu sampah.

Pekanbaru, Hariantimes.com - Sebagai tindak lanjut terhadap Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 130 Tahun 2020, Kepolisian Sektor (Polsek) Tenayan Raya kembali turun menyisiri jalan protokol Jalan Hangtuah, Kamis (17/09/2020). 

Alhasil, sebanyak 83 orang terjaring dalam giat yang bertajuk Yustisi Imbangan itu. Kesemuanya, diberikan sanksi sesuai dengan aturan tersebut. 

Kegiatan itu dipimipin langsung oleh Kapolsek Tenayan Raya Kompol HM Hanafi, Sekretaris Camat (Sekcam) Tenayan Raya Adzani Benazir, Danramil Sail Kapten Antoni dan Kanit Intel Polsek Tenayan Raya Iptu Budhia Dianda.

"Kita akan tindak tegas bagi warga yang tidak menggunakan masker saat berada diluar ruangan atau sedang bepergian," ujar Kapolsek.

Kapolsek menegaskan, penertiban penggunaan masker dikarenakan masih tingginya kasus terkonfirmasi Covid 19 di Kota Pekanbaru. Dan penggunaan masker merupakan salah satu bentuk upaya dalam pencegahan penyebaran nya. 

"Ada 83 pelanggaran yang berhasil kita dapati tadi. Kepada mereka kita berikan teguran dan sanksi sesuai aturan Perwako 130 Tahun 2020," katanya.

Rinciannya, pelanggar yang diberikan denda tidak ada hanya sanksi sosial sebanyak 31 orang serta tindakan  berupa teguran sebanyak 52 orang pelanggar. 

Hanafi pun mengingat warga agar tetap patuh mengikuti aturan protokol kesehatan. Yakni rajin mencuci tangan, menggunakan masker, jangan membuat kerumunan dan jangan berada diluar jika tak berkepentingan.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Hadirkan Generasi Happy Pensi, Tri Dorong Literasi Digital dan AI di Kalangan Generasi Muda

Anugerah Media Siber Riau 2025, EMP Bentu Limited Terpilih Jadi Sahabat Media

BRK Syariah Terima Penghargaan Media Partner Tumbuh Kembangkan Perusahaan Pers

Harry Setiawan: Semua karena Kerja Keras dan Cerdas Kangkawan di BHP UIR

Riau Petroleum Rokan Raih Penghargaan Excellence Humas dan Keterlibatan Publik

Teza Darsa: Mari Terus Bergandeng Tangan Mewujudkan Riau Bermarwah

Hadirkan Generasi Happy Pensi, Tri Dorong Literasi Digital dan AI di Kalangan Generasi Muda

Anugerah Media Siber Riau 2025, EMP Bentu Limited Terpilih Jadi Sahabat Media

BRK Syariah Terima Penghargaan Media Partner Tumbuh Kembangkan Perusahaan Pers

Harry Setiawan: Semua karena Kerja Keras dan Cerdas Kangkawan di BHP UIR

Riau Petroleum Rokan Raih Penghargaan Excellence Humas dan Keterlibatan Publik

Teza Darsa: Mari Terus Bergandeng Tangan Mewujudkan Riau Bermarwah



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Temui Dirjen Migas, Bupati Siak Afni Bahas Kedaulatan Energi dan Masa Depan PT BSP
05 November 2025
Hadirkan Generasi Happy Pensi, Tri Dorong Literasi Digital dan AI di Kalangan Generasi Muda
05 November 2025
Sambut HPN 2026, PWI Pusat Luncurkan Empat Ajang Penghargaan Bergengsi
05 November 2025
Pertemuan Khusus Bersama Dewan Penasehat, Ketum PWI Pusat Laporkan Perkembangan PWI dan HPN
05 November 2025
PWI Pusat Luncurkan Siwo Award 2025
05 November 2025
QS Higher Education Summit Asia Pacific 2025, UIR Pertahankan Posisi Rekognisi Internasional Berbintang 3
05 November 2025
Ma’ruf Amin: Saya Ingin SMSI Terus Perkuat Peran Media Siber yang Sehat, Profesional dan Berakhlak
04 November 2025
Dukung Program PSR, Afni Perkuat Kerjasama Pemda Siak dengan BPDP
04 November 2025
Sudah 43 Calon Pasutri Daftar Nikah Massal Gratis Pemko Pekanbaru
04 November 2025
Stand Pendaftaran PRB Dibuka Hingga 19 Januari 2026, Zacky: Terbuka bagi Peserta Seluruh Indonesia
04 November 2025
TERPOPULER +
  • 1 Teza Darsa: Mari Terus Bergandeng Tangan Mewujudkan Riau Bermarwah
  • 2 Kadin Riau akan Gelar Rapimprov 2025, Kholis Romli: Jadi Forum Strategis bagi Dunia Usaha
  • 3 Besok, SMSI Riau Persembahkan Anugerah Bergengsi Media Siber 2025
  • 4 Subsidi dan Teknologi, Kunci Menjaga Stabilitas Pangan di Tengah Mahalnya Biaya Input Pertanian
  • 5 Kuartal Ketiga, Indosat Ooredoo Hutchison Catat Kinerja yang Tangguh
  • 6 UIR Raih Peringkat Pertama Pengelolaan Medsos dan Peringkat Laman Terbaik
  • 7 Massif Lakukan Pengeboran, APGWI Capai Produksi Tertinggi Sejak Kelola Blok West Kampar
  • 8 Jamin Perlindungan yang Efektif, PWI Pusat Usulkan Pembentukan Protokol Nasional Perlindungan Wartawan
  • 9 Musnahkan BB 214,84 Ton Narkoba Senilai Rp29,37 T, Presiden Prabowo: Polisi Harus Lebih Sigap, Harus Kompak
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved