Giat Yustisi Imbangan, Polsek Tenayan Raya Jaring 83 Orang Pelanggar

Pekanbaru, Hariantimes.com - Sebagai tindak lanjut terhadap Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 130 Tahun 2020, Kepolisian Sektor (Polsek) Tenayan Raya kembali turun menyisiri jalan protokol Jalan Hangtuah, Kamis (17/09/2020).
Alhasil, sebanyak 83 orang terjaring dalam giat yang bertajuk Yustisi Imbangan itu. Kesemuanya, diberikan sanksi sesuai dengan aturan tersebut.
Kegiatan itu dipimipin langsung oleh Kapolsek Tenayan Raya Kompol HM Hanafi, Sekretaris Camat (Sekcam) Tenayan Raya Adzani Benazir, Danramil Sail Kapten Antoni dan Kanit Intel Polsek Tenayan Raya Iptu Budhia Dianda.
"Kita akan tindak tegas bagi warga yang tidak menggunakan masker saat berada diluar ruangan atau sedang bepergian," ujar Kapolsek.
Kapolsek menegaskan, penertiban penggunaan masker dikarenakan masih tingginya kasus terkonfirmasi Covid 19 di Kota Pekanbaru. Dan penggunaan masker merupakan salah satu bentuk upaya dalam pencegahan penyebaran nya.
"Ada 83 pelanggaran yang berhasil kita dapati tadi. Kepada mereka kita berikan teguran dan sanksi sesuai aturan Perwako 130 Tahun 2020," katanya.
Rinciannya, pelanggar yang diberikan denda tidak ada hanya sanksi sosial sebanyak 31 orang serta tindakan berupa teguran sebanyak 52 orang pelanggar.
Hanafi pun mengingat warga agar tetap patuh mengikuti aturan protokol kesehatan. Yakni rajin mencuci tangan, menggunakan masker, jangan membuat kerumunan dan jangan berada diluar jika tak berkepentingan.(*)
Tulis Komentar