Dalam Rangka HUT RI Ke-75
Bupati Mursini Berikan Remisi Kepada 196 WBP

Teluk Kuantan, HarianTimes.com - Sebanyak 196 tahanan Lapas Kelas II B Teluk Kuantan terima remisi umum dalam rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-75.
Bupati Kuansing H Mursini didampingi Kepala Lapas Kelas II B Teluk Kuantan Yordani, Pabung TNI Kuansing Kodim 0302/Inhu Mayor Inf Hariyantago, Kepala BNNK Kuansing Wim Jefrizal, Sekdakab H Dianto Mampanini memberikan langsung secara simbolis SK remisi umum atau keringanan dengan pemotongan masa tahanan itu kepada perwakilan narapidana penerima remisi, pada Senin (17/8/2020) siang di Pendopo Rumah Dinas Bupati Kuansing, Jln Abdoerrauf, Simpang 4 Lampu Merah, Teluk Kuantan.
Dimana kegiatan ini, usai upacara bendera merah putih, Bupati H Mursini yang didampingi Ka Lapas Teluk Kuantan Yordani langsung memulai prosesi dengan Kementerian Hukum dan Ham RI secara virtual.
Dalam kegiatan pemberian remisi itu, juga tampak dihadiri oleh sejumlah Kepala OPD di Lingkup Pemkab Kuansing. Dimana pemberian remisi umum dalam rangka peringatan hari kemerdekaan RI ke-75 tahun 2020 ini, dengan tema "Indonesia maju, tetap maju dimasa pandemi".
Dalam laporannya Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas ll B Teluk Kuantan, Yordani menjelaskan pemberian remisi pada tahun ini berbeda pada tahun lalu, dimana pada tahun ini kita sedang dilanda masa pandemi Covid-19, ujarnya.
Lanjutnya, Yordani juga menuturkan untuk jumlah tahanan yang saat ini menghuni Rumah Tahanan (Rutan) Teluk Kuantan sebanyak 390 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan sebanyak 196 yang mendapatkan remisi satu diantaranya dari Lapas Anak, masing-masing mendapatkan remisi 2 sampai 4 bulan tergantung masa hukuman, terangnya.
Dimana kata Yordani, mereka (WBP) berhak menerima remisi umum karena selama menjalani hukuman, warga binaan pemasyarakatan tersebut, dinilai berperilaku baik dan tidak melanggar aturan yang ada.
Lebih lanjut, Yordani mengatakan bahwa remisi merupakan hak mendapatkan pengurangan masa menjalani, yang telah diatur secara legal formal dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Remisi merupakan salah satu sarana hukum yang penting dalam mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan.
Remisi diberikan sebagai wujud apresiasi pencapaian perbaikan diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari. Perbaikan itu, tercermin dari sikap warga binaan yang taat selama menjalani hukum pidana, lebih disiplin, lebih produktif, dan dinamis.
"Tolak ukur pemberian remisi tidak didasarkan pada latar belakang pelanggaran hukumnya, akan tetapi didasarkan pada perilaku mereka yang selama menjalani pidana dinilai berperilaku baik," tutur Yordan.
Yordani mengucapkan, selamat kepada para penerima remisi pada tahun ini, dan mudah-mudahan ada kebaikan untuk kedepannya. "Dan kepada narapidana (Napi) yang belum mendapatkan penghargaan dari Negara, mereka disebabkan belum memenuhi syarat yang berlaku di Kemenkumham," tutup Yordani.
Sementara itu, Bupati Kuansing H Mursini juga mengucapkan hal yang tidak jauh berbeda kepada penerima remisi, dan berharap hal ini merupakan motivasi bagi nara pidana untuk lebih baik lagi kedepannya.
"Semoga dengan diberikan remisi atau pemotongan masa tahanan ini, bisa menjadi cambuk untuk kita menjadi insan yang lebih baik kedepannya," ucap Bupati.
"Selamat atas SK remisi yang sudah diterima tersebut," ucap Bupati Mursini menyudahi.*
Tulis Komentar