• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
Dibaca : 390 Kali
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
Dibaca : 401 Kali
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
Dibaca : 337 Kali
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
Dibaca : 455 Kali
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
Dibaca : 455 Kali

  • Home
  • Sosialita

Lomba Kreasi Polsek Tebing Tinggi Barat di Nilai Langsung Kapolres Meranti

Redaksi
Selasa, 30 Juni 2020 17:38:48 WIB
Cetak
Lomba Kreasi Polsek Tebing Tinggi Barat di Nilai Langsung Kapolres Meranti

Meranti, Hariantimes.com - Lomba kreasi pembuatan tempat cuci tangan unik dari barang bekas yang diselenggarakan Polsek Tebing Tinggi Barat dinilai langsung oleh Kapolres Kabupaten Kepulauan Meranti AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK MH.

Selain Kapolres, lomba ini juga dinilai oleh Kabag Sumda Polres Kepulauan Meranti AKBP Areng Swasono
Kasat Lantas Polres Kepulauan Meranti AKP Deswandi dan Kasat Binmas Polres Kep Meranti AKP Jufri SH.

"Perlombaan kreasi pembuatan tempat cuci tangan unik dari barang bekas ini dalam rangka HUT Bhayangkara ke-74," kata Kapolsek Tebing Tinggi Barat IPTU AGD Simamora SH, Selasa (30/06/2020).

Adapun tema lomba tersebut yakni Hidup Sehat Gemar Mencuci Tangan dan Bebas Covid-19 (Corona) menuju tatanan kehidupan normal Baru (New Normal)

Baca Juga :
  • Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
  • Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
  • Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim

"Kegiatan ini dimulai sejak pembuatan karya yakni mulai tanggal 15 sampai 22 Juni 2020. Penyerahan hasil karya kepada Panitia di Polsek Tebing Tinggi Barat dan penilaian mulai tanggal 23 sampai 26 Juni 2020 dan pengumuman pemenang pada 30 Juni 2020 serta penyerahan hadiah pada 1 Juli 2020," beber Kapolsek.

Mengenai syarat lomba, beber Kapolsek, bahan pembuatan harus menggunakan barang bekas pakai dan pembuatan dilaksanakan dirumahnya masing-masing.

"Hasil Karya diserahkan kepada Panitia di Polsek Tebing Tinggi Barat," kata Iptu AGD Simamora.

Menurut perwira menengah Polri itu, hasil karya yang telah diserahkan menjadi milik Panitia untuk selanjutnya akan ditempatkan di sarana/fasilitas umum di wilayah hukum Polsek Tebing Tinggi Barat.

"Kegiatan ini, Khusus untuk masyarakat di wilayah Hukum Polsek Tebing Tinggi Barat (Tebing Tinggi Barat dan Pulau Merbau) dan kriteria penilaian harus kreatifitas, Barang Bekas yang digunakan.
dan Kerapian," jelasnya.

Adapun juara 1 hadiahnya Rp1.500.000+Plakat, Juara 2 Rp1.250.000+Plakat, Juara 3 Rp1.000.000+Plakat, Juara 4 Rp750.000+Plakat dan Juara 5  Rp500.000+Plakat.

"Penyebaran informasi lomba telah dilaksanakan sejak 12 Mei 2020 melalui Media Sosial (WA Group  RT dan Desa), penempelan di tempat-tempat umum dan Kantor Desa oleh Bhabinkamtibmas," ucap Iptu AGD Simamora.

Adapun kegiatan itu telah dinilai oleh Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK MH pada Senin (29/06/2020) pukul 14.00 WIB sampai 15.10 WIB di Halaman Mako Polsek Tebing Tinggi Barat.(*)

Penulis: Tengku Harzuin


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi

Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan

Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'

Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim

Demi THR, Zufra Irwan: Jangan "Gadaikan" Integritas

Perdana Digelar, Kakanwil Kemenag Riau Harap Lomba Kaligrafi Mampu Hidupkan Seni Al-Qur’an di Masyarakat

Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi

Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan

Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'

Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim

Demi THR, Zufra Irwan: Jangan "Gadaikan" Integritas

Perdana Digelar, Kakanwil Kemenag Riau Harap Lomba Kaligrafi Mampu Hidupkan Seni Al-Qur’an di Masyarakat



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
20 Maret 2026
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
20 Maret 2026
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
20 Maret 2026
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
19 Maret 2026
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
19 Maret 2026
Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
17 Maret 2026
Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
17 Maret 2026
Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
16 Maret 2026
Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
16 Maret 2026
Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
16 Maret 2026
TERPOPULER +
  • 1 Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
  • 2 Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
  • 3 Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
  • 4 Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
  • 5 Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
  • 6 Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim
  • 7 Kemerdekaan Pers Bagian dari HAM
  • 8 Pers Pilar Penting Pembangunan Peradaban HAM
  • 9 Buka Puasa Bersama, Ketum PWI Ajak Wartawan Jaga Kejernihan Berpikir
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved