• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Dewan Pers Sosialisasi Pendataan Perusahaan Pers
Dibaca : 221 Kali
Ketum PWI: Wartawati Lebih Luwes Menembus Narasumber
Dibaca : 243 Kali
Rakernas SIWO Tetapkan Lampung Tuan Rumah Porwanas 2027
Dibaca : 230 Kali
HPN 2026 Banten Dipusatkan Serang, PWI Siapkan Gerakan Banten Asri, Konvensi Media Nasional Hingga Pembagian Sembako
Dibaca : 262 Kali
Fadli Zon Akan Hadiri Dialog Kebudayaan PWI Pusat-HPN 2026 di Banten
Dibaca : 250 Kali

  • Home
  • Hukrim

Dari 3 Perkara Korupsi, Kejari Meranti Berhasil Kembalikan Kerugian Keuangan Negara

Redaksi
Rabu, 13 Mei 2020 16:23:01 WIB
Cetak
Kejari Kepulauan Meranti bidang Tindak Pidana Khusus berhasil mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp722,168,491.88 dari 3 perkara korupsi.
Meranti, Hariantimes.com - Kejaksaan  Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti bidang Tindak Pidana Khusus berhasil mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp722,168,491.88 dari 3 perkara korupsi.

Tiga perkara tersebut yakno 1 perkara dari pengembalian uang pengganti perkara tindak pidana korupsi uang bantuan pemerintah ke sekolah-sekolah yang perkaranya sudah inkrah berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Berdasarkan nomor : 65/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Pbr, tanggal 16 April 2020 atas nama terpidana Junaidi dan kawan-kawan sebesar Rp322.168.491,88.

Sedangkan 2 perkara lagi dari pembayaran denda oleh masing-masing terpidana atas nama H Zubiarsyah MS SH (mantan sekda Kabupaten Kepulauan Meranti) yanag perkara nya juga sudah incrah berdasarkan putusan dari Mahkamah Agung RI dengan nomor putusan 2258 K/Pid.Sus/2017, tanggal 28 Maret 2018 dengan amar denda sebesar Rp.200.000.000.

Serta 1 perkara lagi atas nama Suwandi Idris SH (mantan Kepala BPN Kabupaten Kepulauan Meranti) yang perkaranya juga sudah inkrah berdasarkan putusan dari Mahkamah Agung RI nomor 2359K/Pid.Sus/2017, tanggal 28 Maret 2018 dengan amar denda sebesar Rp200.000.000.

"Uang Pengganti dan uang denda tersebut akan kita setorkan segera ke kas Negara melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Kepulauan Meranti. Karena Uang tersebut, merupakan Uang Negara ya harus kita kembalikan ke kas Negara," ujar kajari Meranti Budi Raharjo SH MH melalui Kasi Pidsus Sri Mulyani Anom SH MH kepada media ini di ruang kerjanya, Rabu (13/05/2020).

Dsituasi negara yang saat ini tengah menghadapi masalah penanganan wabah covid-19, sebut Sri Mulyani, negara tentunya sangat membutuhkan uang dalam penanganan covid-19 tersebut. 

"Mudah-mudahan ini bisa bermanfaat untuk semua. Selain itu, keberhasilan Pidsus Kejari Meranti ini kami menghimbau kepada seluruh ASN pemerintah Kabupaten Meranti dan pihak-pihak lain, ini merupakan contoh yang tidak boleh ditiru. Jadikan ini pembelajaran agar tidak melakukan hal yang sama. Kita berharap kepada pemerintah daerah jangan takut untuk bekerja melaksanakan kegiatan membangun  Kabupaten Kepulauan Meranti ini bekerjalah sesuai dengan  aturan. Jangan menyimpang dari dari aturan," tegas Sri Mulyani.(*)


Penulis : Tengku Harzuin


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

PW Hima Persis Riau Minta Pemerintah dan Aparat Harus Tegas

Polres Pelalawan Ungkap Peredaran Bawang Ilegal 19,5 Ton, Toha: Bukti Nyata Kepemimpinan yang Responsif

Sepanjang 2025, Tindak Pidana di Wilkum Polda Riau 11.651 Perkara

Sebelum Penyerangan PT SSL, Sujarwo Kirim Pesan ke Bupati Siak Ekskalasi Meninggi

Sikapi Konflik PT SSL dengan Warga, Hakim Singgung Bupati Siak Harus Adil dalam Memimpin

Hakim Cecar Bupati Siak Soal Cukong yang Merambah Lahan PT SSL

PW Hima Persis Riau Minta Pemerintah dan Aparat Harus Tegas

Polres Pelalawan Ungkap Peredaran Bawang Ilegal 19,5 Ton, Toha: Bukti Nyata Kepemimpinan yang Responsif

Sepanjang 2025, Tindak Pidana di Wilkum Polda Riau 11.651 Perkara

Sebelum Penyerangan PT SSL, Sujarwo Kirim Pesan ke Bupati Siak Ekskalasi Meninggi

Sikapi Konflik PT SSL dengan Warga, Hakim Singgung Bupati Siak Harus Adil dalam Memimpin

Hakim Cecar Bupati Siak Soal Cukong yang Merambah Lahan PT SSL



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Dewan Pers Sosialisasi Pendataan Perusahaan Pers
07 Februari 2026
Ketum PWI: Wartawati Lebih Luwes Menembus Narasumber
07 Februari 2026
Rakernas SIWO Tetapkan Lampung Tuan Rumah Porwanas 2027
07 Februari 2026
HPN 2026 Banten Dipusatkan Serang, PWI Siapkan Gerakan Banten Asri, Konvensi Media Nasional Hingga Pembagian Sembako
07 Februari 2026
Fadli Zon Akan Hadiri Dialog Kebudayaan PWI Pusat-HPN 2026 di Banten
07 Februari 2026
HPN 2026 Beri Efek Berganda bagi Pariwisata, UMKM dan Citra Daerah
07 Februari 2026
Menuju Puncak HPN 2026: Tarian Abung Siwo Migo Lampung Utara Buka Dialog Kebudayaan Bersama Menteri Kebudayaan
07 Februari 2026
Tari Jawara Sambut Insan Pers di Welcome Dinner HPN 2026
06 Februari 2026
IKWI Riau ke HPN Banten, Fatia: Istri Wartawan Harus Dukung Peran Suami
06 Februari 2026
Lepas Rombongan PWI Riau Menuju HPN Banten, Raja Isyam Azwar: Tetap Jaga Kesehatan dan Kekompakkan
06 Februari 2026
TERPOPULER +
  • 1 Hari Pers Nasional sebagai Medan Uji Kesehatan Pers
  • 2 Sukseskan Puncak Peringatan HPN, Pengurus PWI Pusat Rapat Konsolidasi Bersama Panitia
  • 3 Lantik 5 Penyidik PNS di Riau, Rudy Hendra Pakpahan: Kami Berharap Selalu Berpedoman pada Aturan Hukum yang Berlaku
  • 4 Pelindungan KI Sektor Ekonomi Kreatif, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Sinergi dengan Dinas Pariwisata
  • 5 SMSI Riau Kirim Delegasi ke Puncak HPN 2026 di Serang, Banten
  • 6 HPN 2026 di Banten, Dewan Pers Sosialisasikan Pendataan Media Massa
  • 7 PW Hima Persis Riau Minta Pemerintah dan Aparat Harus Tegas
  • 8 Kemenag Serius Benahi Tata Kelola dan Kesejahteraan Guru Agama
  • 9 Gelar Majelis Edukasi Bulanan, DWP Kemenag Riau Perkuat Kepedulian untuk Anak Inklusi
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved