• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Dengan Semangat HUT ke-80 RI, Kantor Imigrasi Pekanbaru Hadirkan Layanan Paspor Merdeka di Mall Ciputra Seraya
Dibaca : 219 Kali
SC Kongres Persatuan PWI 2025 Sepakati Tiga Keputusan Baru Terkait Peserta
Dibaca : 183 Kali
Dosen Faperta UIR, Limetry Diana Raih Doktor dari IPB dengan Riset Sawit Rakyat
Dibaca : 394 Kali
Memimpin UIR, Admiral Usung Misi Perkuat Sinergi Seluruh Pemangku Kepentingan
Dibaca : 359 Kali
Sembilan Putra-Putri Riau Lolos Program Calon Da’i Muda 2025
Dibaca : 651 Kali

  • Home
  • Hukrim

Dari 3 Perkara Korupsi, Kejari Meranti Berhasil Kembalikan Kerugian Keuangan Negara

Redaksi
Rabu, 13 Mei 2020 16:23:01 WIB
Cetak
Kejari Kepulauan Meranti bidang Tindak Pidana Khusus berhasil mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp722,168,491.88 dari 3 perkara korupsi.
Meranti, Hariantimes.com - Kejaksaan  Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti bidang Tindak Pidana Khusus berhasil mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp722,168,491.88 dari 3 perkara korupsi.

Tiga perkara tersebut yakno 1 perkara dari pengembalian uang pengganti perkara tindak pidana korupsi uang bantuan pemerintah ke sekolah-sekolah yang perkaranya sudah inkrah berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Berdasarkan nomor : 65/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Pbr, tanggal 16 April 2020 atas nama terpidana Junaidi dan kawan-kawan sebesar Rp322.168.491,88.

Sedangkan 2 perkara lagi dari pembayaran denda oleh masing-masing terpidana atas nama H Zubiarsyah MS SH (mantan sekda Kabupaten Kepulauan Meranti) yanag perkara nya juga sudah incrah berdasarkan putusan dari Mahkamah Agung RI dengan nomor putusan 2258 K/Pid.Sus/2017, tanggal 28 Maret 2018 dengan amar denda sebesar Rp.200.000.000.

Serta 1 perkara lagi atas nama Suwandi Idris SH (mantan Kepala BPN Kabupaten Kepulauan Meranti) yang perkaranya juga sudah inkrah berdasarkan putusan dari Mahkamah Agung RI nomor 2359K/Pid.Sus/2017, tanggal 28 Maret 2018 dengan amar denda sebesar Rp200.000.000.

"Uang Pengganti dan uang denda tersebut akan kita setorkan segera ke kas Negara melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Kepulauan Meranti. Karena Uang tersebut, merupakan Uang Negara ya harus kita kembalikan ke kas Negara," ujar kajari Meranti Budi Raharjo SH MH melalui Kasi Pidsus Sri Mulyani Anom SH MH kepada media ini di ruang kerjanya, Rabu (13/05/2020).

Dsituasi negara yang saat ini tengah menghadapi masalah penanganan wabah covid-19, sebut Sri Mulyani, negara tentunya sangat membutuhkan uang dalam penanganan covid-19 tersebut. 

"Mudah-mudahan ini bisa bermanfaat untuk semua. Selain itu, keberhasilan Pidsus Kejari Meranti ini kami menghimbau kepada seluruh ASN pemerintah Kabupaten Meranti dan pihak-pihak lain, ini merupakan contoh yang tidak boleh ditiru. Jadikan ini pembelajaran agar tidak melakukan hal yang sama. Kita berharap kepada pemerintah daerah jangan takut untuk bekerja melaksanakan kegiatan membangun  Kabupaten Kepulauan Meranti ini bekerjalah sesuai dengan  aturan. Jangan menyimpang dari dari aturan," tegas Sri Mulyani.(*)


Penulis : Tengku Harzuin


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Tim Operasi Peti Kuantan 2025 Amankan Tiga Penambang Emas Ilegal

Polda Riau Dukung Penuh Pemkab Kuansing Tertibkan PETI

Satreskrim Polres Siak Ungkap kasus Pemalsuan Sertifikat Tanah, Tiga Tersangka Diamankan

Petugas Gabungan Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru

Polda Riau Gagalka Pengiriman 14,87 Kg Sabu ke Padang

Polda Riau Tetapkan 13 Tersangka Kerusuhan di PT SSL

Tim Operasi Peti Kuantan 2025 Amankan Tiga Penambang Emas Ilegal

Polda Riau Dukung Penuh Pemkab Kuansing Tertibkan PETI

Satreskrim Polres Siak Ungkap kasus Pemalsuan Sertifikat Tanah, Tiga Tersangka Diamankan

Petugas Gabungan Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru

Polda Riau Gagalka Pengiriman 14,87 Kg Sabu ke Padang

Polda Riau Tetapkan 13 Tersangka Kerusuhan di PT SSL



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Dengan Semangat HUT ke-80 RI, Kantor Imigrasi Pekanbaru Hadirkan Layanan Paspor Merdeka di Mall Ciputra Seraya
14 Agustus 2025
SC Kongres Persatuan PWI 2025 Sepakati Tiga Keputusan Baru Terkait Peserta
13 Agustus 2025
Dosen Faperta UIR, Limetry Diana Raih Doktor dari IPB dengan Riset Sawit Rakyat
13 Agustus 2025
Memimpin UIR, Admiral Usung Misi Perkuat Sinergi Seluruh Pemangku Kepentingan
13 Agustus 2025
Sembilan Putra-Putri Riau Lolos Program Calon Da’i Muda 2025
12 Agustus 2025
MTQ Internasional ke-45 di Masjidil Haram, Qori Muda Asal Riau Melaju ke Final
12 Agustus 2025
IP EO Riau Gelar Wisata dan Seni Budaya UMKM Riau Creative, Ade Chandra: Semua Bisa Mengambil Peran dan Berkontribusi
12 Agustus 2025
Kolaborasi Erafone, IM3 Platinum Hadirkan Bundling Eksklusif di 3 Kota Besar Pulau Sumatera
11 Agustus 2025
Kendalikan Karhutla, Kemenhut Laksanakan OMC Tahap Ketiga di Riau
11 Agustus 2025
Lantik Dua Pejabat di Lingkungan Kanwil Kemenag Riau, Muliardi: Untuk Program yang Sudah Berjalan, Lanjutkan
11 Agustus 2025
TERPOPULER +
  • 1 Sembilan Putra-Putri Riau Lolos Program Calon Da’i Muda 2025
  • 2 Kolaborasi Erafone, IM3 Platinum Hadirkan Bundling Eksklusif di 3 Kota Besar Pulau Sumatera
  • 3 Kendalikan Karhutla, Kemenhut Laksanakan OMC Tahap Ketiga di Riau
  • 4 Mulai Senin, Pemkab Siak akan Ujicoba Layanan ASIK
  • 5 Mural Pekan Budaya Melayu Serumpun 2025 Semarakkan Hari Jadi Provinsi Riau ke-68
  • 6 Pemprov Riaj Bersama KJRI Johor Bahru Luncurkan Program Jiran Istimewa
  • 7 Terima Surat Undangan Resmi dari Panitia Kongres, Saiban Serahkan Dukungan Penuh PWI Kepri untuk Zulmansyah Sekedang
  • 8 Ekonomi Riau Masih Tertumpu pada Migas, Perkebunan dan Industri Pulp and Paper
  • 9 Cek Seluruh Kendaraan Dinas Roda 4, Dr Afni: Hasil Temuan Hari Ini Masih Digarap oleh Inspektorat
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved