• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Dedikasi Pekerja PHR yang Setia Menjaga Energi di Hari Kemenangan
Dibaca : 360 Kali
Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru
Dibaca : 677 Kali
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
Dibaca : 823 Kali
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
Dibaca : 823 Kali
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
Dibaca : 716 Kali

  • Home
  • Siak

Jamaluddin Kembali Dilantik Menjadi Pj Sekdakab Siak

Redaksi
Selasa, 05 Mei 2020 15:13:03 WIB
Cetak
Drs H Jamaluddin MSi kembali dilantik sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Siak. 
Siak, Hariantimes.com - Drs H Jamaluddin MSi kembali dilantik sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Siak. 

Pelantikan yang berlangsung di Ruang Rapat Siak Sri Indrapura Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Siak, Senin siang (04/05/20) ini
dilaksanakan menindaklanjuti Surat Keputusan Gubernur Riau Nomor KPTS/795/4/2020 tentang Penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Siak, untuk mengisi kekosongan jabatan defenitif Sekretaris Daerah Kabupaten Siak. 

Bupati Siak Alfedri usai melantik birokrat senior yang menyandang jabatan defenitif sebagai Asisten Administrasi Umum tersebut menyampaikan, harapan agar Jamaluddin dapat meneruskan amanah sebagai Penjabat Sekretaris Daerah sesuai aturan berlaku, khususnya dalam melaksanakan pelayanan administrasi pemerintahan, pembinaan kemasyarakatan serta menjalankan fungsi-fungsi administrasi pembangunan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. 

"Prosesi pelantikan ini merupakan tindak lanjut dari proses perpanjangan penujukan penjabat Sekda dengan orang yang sama. Sesuai dengan ketentuan Surat Keputusannya dikeluarkan oleh Bapak Gubernur Riau. Semoga dalam periode ini dapat dilaksanakan seleksi terhadap jabatan Sekda Definitif," kata Alfedri. 

Saat ini kata dia, Pemkab belum dapat melaksanakan mutasi jabatan karena sudah memasuki fase 6 bulan sebelum pelaksanaan Pilkada Siak. Sementara untuk seleksi jabatan Sekretaris Daerah Defenitif, saat ini  prosesnya sampaikan di Kementerian Dalam Negeri dan Komisi Aparatur Sipil Negara di Jakarta.

Alfedri menjelaskan, meskipun bukan jabatan defenitif, namun tugas Penjabat Sekretaris Daerah saat ini justru sangat strategis, ibarat seorang manajer dalam pemerintahan daerah, khususnya dalam menjalankan roda pemerintahan baik dalam fungsi pembinaan kepegawaian, melaksanakan administrasi pembangunan, dan mengkoordinasikan pelayanan publik yang dilaksanakan oleh seluruh OPD termasuk untuk kecamatan. 
"Disebalik itu, tugas kita hari ini yang paling mendesak adalah bagaimana melakukan penanganan wabah Covid-19. Secara intensif kita laksanakan langkah-langkah program dan kegiatan yang sesuai dengan protokol  Penangan Covid-19," ucapnya. 

Selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah, kedudukan Sekretaris Daerah juga sangat berperan dalam pelaksanaan refocusing dan realokasi anggaran, dalam mengupayakan pencegahan dan mengatasi penularan Wabah Virus Corona ini.

“Alhamdulillah di periode 3 bulan yang lalu, Penjabat Sekda melaksanakan tugas dengan sangat baik, karena itu menjadi salah satu pertimbangan dilakukan perpanjangan dan pelantikan sebagai Penjabat Sekda untuk kali kedua,” kata Alfedri.

Selain itu Alfedri juga meminta Penjabat Sekda dapat meingkatkan kerjasama dengan unsur-unsur Forkopimda, khususnya dalam konteks Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Siak.(*)


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat

Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp

Lantik 60 Pejabat Administrator dan Pengawas, Bupati Siak Afni Tekankan ASN Melayani Masyarakat

Pemkab Siak Bahas Kesiapan Hadapi Arus Mudik dan Inflasi Jelang Lebaran

Sekdakab Siak Mahadar Minta Masyarakat tidak Membakar Sampah Sembarangan

Safari Ramadhan Pemkab Siak di Tualang, Wabup Ajak Masyarakat Dukung Program Pemerintah

Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat

Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp

Lantik 60 Pejabat Administrator dan Pengawas, Bupati Siak Afni Tekankan ASN Melayani Masyarakat

Pemkab Siak Bahas Kesiapan Hadapi Arus Mudik dan Inflasi Jelang Lebaran

Sekdakab Siak Mahadar Minta Masyarakat tidak Membakar Sampah Sembarangan

Safari Ramadhan Pemkab Siak di Tualang, Wabup Ajak Masyarakat Dukung Program Pemerintah



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Dedikasi Pekerja PHR yang Setia Menjaga Energi di Hari Kemenangan
24 Maret 2026
Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru
23 Maret 2026
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
20 Maret 2026
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
20 Maret 2026
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
20 Maret 2026
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
19 Maret 2026
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
19 Maret 2026
Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
17 Maret 2026
Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
17 Maret 2026
Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
16 Maret 2026
TERPOPULER +
  • 1 Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru
  • 2 Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
  • 3 Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
  • 4 Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
  • 5 Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
  • 6 Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
  • 7 Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
  • 8 Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
  • 9 Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved