PILIHAN
+
Ditengah Pandemi Covid-19
Polisi Cokok Pengedar Sabu

RP alias By (30), pengedar sabu
Teluk Kuantan, HarianTimes.com - Ditengah situasi terjadinya pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), para pelaku penyalah gunaan narkoba juga tidak berhenti dengan aktivitasnya. Namun pihak berwajib dalam hal ini Sat Resnarkoba Polres Kuansing juga tidak tinggal diam, dan terus melakukan perburuan guna pembasmian tindak pidana narkotika ditengah masyarakat Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.
Baru-baru ini, Sat Resnarkoba Polres Kuansing berhasil mengungkap tindak pidana peredaran narkotika kelas I jenis sabu di Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Benai, Kabupaten Kuansing pada Kamis (30/4/2020) sore.
Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto melalui Kasat Resnarkoba AKP Sahardi kepada HarianTimes.com pada Jumat (1/5/2020) malam di Teluk Kuantan.
Dimana RP alias By (30), seorang pengedar narkotika jenis sabu bersama barang bukti seberat 3,79 gram sabu lengkap dengan alat timbangan dan barang bukti lainnya berhasil dicokok pihak Sat Resnarkoba Polres Kuansing di kamar rumahnya sendiri, di Desa Tebing Tinggi, Benai.
Pelaku terduga pengedar sabu, RP alias By saat dilakukan penggerebekan dan penggeledahan di kamar rumahnya tersebut dibuat tak berkutik oleh pihak kepolisian. "Saat dilakukan penggeledahan di ruang kamar rumah pelaku, kita menemukan barang bukti sabu yang sudah di paketkan serta alat timbangan digital dan juga alat hisap sabu atau bong," jelas Kasat Resnarkoba Polres Kuansing.
"Pelaku merupakan pengedar sekaligus pengguna sabu sabu, pelaku merupakan pemain antar Kabupaten, pesan dulu dan barang diletakan disuatu tempat, baru disuruh ambil kepemesan, tidak sistem jumpa, jadi pemesan dengan yang ngantar tidak jumpa," sambung AKP Sahardi memperjelas lagi.
Sebelum dilakukan penggerebekan, lanjut AKP Sahardi, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kuansing yang dipimpin oleh Bripka Rieki melakukan penyelidikan terkait adanya peredaran gelap narkotika dan terduga pengedar sabu-sabu tersebut.
"Barang haram ini berasal dari Pekanbaru, karena pelaku merupakan jaringan lintas kabupaten," tegas AKP Sahardi.
"Dan saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kuansing, guna proses lebih lanjut," tandasnya. ***
Tulis Komentar