PILIHAN
+
3.538 Visa Jemaah Haji Riau telah Diterbitkan
Dibaca : 140 Kali
Saat di Embarkasi Batam, Jemaah Haji Terima Uang Saku Rp3.187.500
Dibaca : 139 Kali
Sang Penolong
Dibaca : 238 Kali
Pasca PSU, Bahlil: Golkar Kawal Kemenangan Afni-Syamsurizal
Dibaca : 152 Kali
Diperintahkan Tutup, Pemilik Toko di Tenayan Raya Resah

Personil Polisi saat mendatangi salah satu toko.
Pekanbaru, Hariantimes.com - Pemilik atau pengelola toko pakaian, toko elektronik, toko ATK, toko/dealer penjualan mobil, motor dan lain sebagainya di kawasan Tenayan Raya, Pekanbaru resah diperintahkan untuk menutup usahanya.
Pasalnya, jika usahanya ditutup maka omzet penjualan atau pendapatan dari hasil usahanya akan hilang. Sehingga akan berdampak buruk terhadap ekonomi keluarga maupun karyawan yang bekerja di tempat usahanya tersebut.
"Kami merasa keberatan jika toko kami diperintahkan untuk tutup. Karena kondisi saat ini saja, penjualan sudah susah. Bahkan tidak ada sama sekali. Apalagi disuruh tutup. Mau makan apa anak istri kami nanti. Dan kami mohon ada solusi, jikapun kami diperintahkan untuk menutup toko kami ," cetus salah seorang pemilik toko pakaian di Jalan Sepakat, Bukit Barisan Kelurahan Tangkerang Timur, Kecamatan Tenayan Raya yang mewanti-wanti namanya tidak ditulis kepada media ini, Selasa (21/04/2020) malam.
Ketika dikonfirmasi terkait hal ini, Kapolsek Tenayan Raya Kompol HM Hanafi membenarkan adanya perintah penutupan sementara terhadap toko-toko ini. Perintah penutupan ini dikeluarkan menyusul telah diberlakukannya kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah Kota Pekanbaru.
"Malam ini kita sudah melayangkan surat peringatan penutupan terhadap Toko Pakaian, Toko Elektronik, Toko ATK, Toko Penjualan Mobil dan Motor serta toko-toko lainnya yg sesuai dengan peraturan walikota untuk menjalankan PSBB," ujar Kapolsek Kompol HM Hanafi kepada Hariantimes.com melalui hubungan telephone seluler, Selasa (21/04/2020) malam.
Jika ada toko yang tetap membuka usahanya selama diberlakukannya PSBB ini, tegas Mantan Kapolsek Pekanbaru Kota ini, aparat telah mempersiapkan sanksi tegas seperti maklumat Kapolri, UU kesehatan dan peraturan Presiden bagi pemilik toko yang tidak patuh. Bisa dalam bentuk tindak pidana ringan hingga pencabutan usaha.
"Oleh karena itu, kita minta kerjasama pihak pengelola atau pemilik toko agar dapat mematuhi perintah penutupan ini demi menjaga diri, keluarga dan juga orang lain dari penularan virus corona (covid-19) yang kini sudah dalam kondisi pandemic," ajak Kompol HM Hanafi.(*)
Penulis: Zulmiron
Tulis Komentar