PILIHAN
+
Sarana Memperbaiki Diri, Pemko Pekanbaru Bina Akhlak ASN dan THL
Dibaca : 110 Kali
KPU Siak Tetapkan Dr Afni-Syamsurizal Sebagai Bupati Terpilih
Dibaca : 252 Kali
Selama Masa Tanggap Darurat Bencana Covid-19
Bapenda Riau Lakukan Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Pekanbaru, Hariantimes.com - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau melakukan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor selama masa tanggap darurat bencana Covid-19.
Kebijakan tersebut sesuai dengan arahan Gubernur Riau Dra H Syamsuar MSi dalam menyikapi situasi dan kondisi yang terjadi belakangan ini.
Gubri mengatakan, melalui rapat Tim Samsat Riau yang dilaksanakan pada hari Kamis (02/04/2020) kemarin, diputuskan untuk memberikan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor kepada masyarakat Riau yang kendaraannya jatuh tempo pada masa periode tanggap bencana, yaitu tanggal 17 Maret 2020 hingga 29 Mei 2020.
.
“Selama ini masyarakat Riau termasuk masyarakat yang taat pajak. Namun kondisi saat ini membuat mereka kesulitan untuk melakukan pembayaran pajak ke kantor Samsat. Sehingga tiba jatuh tempo akhirnya mau tidak mau kendaraan mereka terkena denda keterlambatan,†sebut Gubri.
.
Adapun tekhnis dari pembebasan denda pajak kali ini adalah dengan memberikan kelonggaran waktu kepada masyarakat yang kendaraannya jatuh tempo pada periode masa tanggap bencana (17 Maret 2020 sampai 29 Mei 2020, red).
.
“Jadi wajib pajak bisa menunda pembayaran pajak kendaraan tanpa dikenakan denda keterlambatan selama pembayarannya dilakukan pada periode tersebut. Misalkan, si A jatuh tempo pajak kendaraannya tanggal 30 Maret, namun karena situasi dan kondisi saat ini membuat si A terlambat bayar pajak. Asalkan pajak yang terlambat tadi dibayarkan sebelum tanggal 29 Mei, si A tetap tidak akan dikenakan denda keterlambatan,†jelas Gubri.(*)
Editor: Zulmiron
Tulis Komentar