• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
Dibaca : 453 Kali
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
Dibaca : 460 Kali
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
Dibaca : 390 Kali
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
Dibaca : 515 Kali
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
Dibaca : 509 Kali

  • Home
  • Hukrim

Gasak Emas 10 Gram dan Uang Rp3,5 Juta Milik Korban

Timbul Mendekam di Teralis Besi Polsek Tenayan Raya

Redaksi
Senin, 06 April 2020 00:56:52 WIB
Cetak
Kapolsek Tenayan Raya Kompol HM Hanafi.
Pekanbaru, Hariantimes.com - Tersangka Timbul kini mendekam di terali besi Polsek Tenayan Raya.

Pasalnya, lelaki yang sehari-hari berwiraswasta ini telah menggasak perhiasan emas seberat 10 gram dan uang tunai milik Deprianto Sitompul, warga Jalan Harapan Jaya Gang Samosir RT 002 RT 011 Kelurahan Bencah Lesung Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.

Atas kejadian pencurian tersebut, Deprianto Sitompul selaku pelapor menderita kerugian Rp10 juta. Sehingga membuat laporan ke Polsek Tenayan Raya guna pengusutan lebih lanjut.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Widjaya SIK MH melalui Kapolsek Tenayan Raya Kompol HM Hanafi mengungkapkan kronologis kejadian dan penangkapan terhadap tersangka Timbul.

Dimana pada Sabtu (06/07/2019) sekitar pukul 23.00 WIB, pelapor meninggalkan rumahnya dan tinggal di rumah orangtuanya di Jalan Harapan Jaya Gang Buntu RT 03 RW 03 Kelurahan bencah Lesung Kecamatan Tenayan Raya dikarenakan istri pelapor melahirkan.

Pada hari Selasa (09/07/2019), sekira pukul 09.00 WIB, pelapor sangat terkejut  melihat jendela kamar rumahnya sudah terbuka dan isi di dalam kamar sudah berantakan dan tidak menemukan emas sebesar 10 gram dan uang tunai sebesar Rp 3.500.000. Selain itu, mesin air miliknya dengan merk Simitshu yang berada di dapur juga turut diambil pelaku. 

Setelah Tim Riksa dan Opsnal melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan pelaku, selanjutnya Tim Riksa dan Opsnal berhasil mengamankan tersangka pada hari Sabtu (04/04/2020).

Kemudian pelaku mengaku telah melakukan pencurian di rumah korban pada hari Selasa (09/07/2019) sekitar pukul 02.00 WIB bersama JH (DPO) yang mana sebelumnya membongkar dinding yang terbuat dari kayu di rumah kosong menggunakan alat obeng dan martil. Setelah itu, membongkar dinding pembatas rumah korban, sehingga masuk dari ruang tamu. Kemudian JH (DPO) membongkar lemari di dalam kamar. Sedangkan pelaku mengawasi dari dalam rumah melalui jendela depan. Lalu JH (DPO) mengambil kalung emas dan uang tunai di dalam jas. Kemudian semua hasil pencurian dibawa oleh JH (DPO). Sedangkan pelaku diberi upah sebesar Rp75.000 oleh JH (DPO). 

"Terhadap pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Tenayan Raya guna dilakukan Penyelidikan lebih lanjut. Terhadap pelaku disangkakan Pasal 363. KUH.Pidana," sebut Kapolsek.(*)


Penulis: Zulmiron


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

BBKSDA Riau Dua Truk Bermuatan Kayu Olahan di Kawasan Suaka Margasatwa Teluk Meranti

Pelaku Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau Jalani Pemeriksaan Intensif di Polresta Pekanbaru

Saat Sempro Berlangsung, Mahasiswi UIN Suska Riau Bersimbah Darah Dibacok Rekan Satu Angkatan

PW Hima Persis Riau Minta Pemerintah dan Aparat Harus Tegas

Polres Pelalawan Ungkap Peredaran Bawang Ilegal 19,5 Ton, Toha: Bukti Nyata Kepemimpinan yang Responsif

Sepanjang 2025, Tindak Pidana di Wilkum Polda Riau 11.651 Perkara

BBKSDA Riau Dua Truk Bermuatan Kayu Olahan di Kawasan Suaka Margasatwa Teluk Meranti

Pelaku Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau Jalani Pemeriksaan Intensif di Polresta Pekanbaru

Saat Sempro Berlangsung, Mahasiswi UIN Suska Riau Bersimbah Darah Dibacok Rekan Satu Angkatan

PW Hima Persis Riau Minta Pemerintah dan Aparat Harus Tegas

Polres Pelalawan Ungkap Peredaran Bawang Ilegal 19,5 Ton, Toha: Bukti Nyata Kepemimpinan yang Responsif

Sepanjang 2025, Tindak Pidana di Wilkum Polda Riau 11.651 Perkara



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
20 Maret 2026
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
20 Maret 2026
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
20 Maret 2026
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
19 Maret 2026
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
19 Maret 2026
Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
17 Maret 2026
Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
17 Maret 2026
Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
16 Maret 2026
Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
16 Maret 2026
Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
16 Maret 2026
TERPOPULER +
  • 1 Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
  • 2 Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
  • 3 Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
  • 4 Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
  • 5 Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
  • 6 Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
  • 7 Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
  • 8 Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim
  • 9 Kemerdekaan Pers Bagian dari HAM
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved