PILIHAN
+
Di Mekkah, Jamaah dapat Manfaatkan Bus Shalawat ke Masjidil Haram
Dibaca : 191 Kali
Polda Riau Gelar Kajian Subuh Ilmiah Bersama UAS dan Rocky Gerung
Dibaca : 196 Kali
Ketua WPI Secara Informal Jalin Silaturahim dengan Tokoh Perempuan Riau
Dibaca : 317 Kali
Harga Minyak Terkoreksi Hingga Level US$ 23/bbls
APJP-MIndonesia Harapkan KKKS Lakukan Proses Pembayaran Tepat Waktu

Ketua Umum APJP-MIndonesia Helfried Sitompul.
Pekanbaru, Hariantimes.com - Akibat merebaknya wabah virus corona (covid19), harga minyak terkoreksi hingga mencapai level US$ 23/bbls.
Kondisi ini berdampak terhadap para pengusaha di sektor jasa penunjang migas.
"Meski di tengah wabah virus Corona, namun kita tetap bekerja semaksimal mungkin. Ini merupakan tanggung jawab kita selaku pengusaha yang bergerak di sektor jasa migas," ujar Ketua Umum
Asosiasi Pengusaha Jasa Penunjang Migas Indonesia (APJP-MIndonesia) Helfried Sitompul dalam keterangan resmi, Senin (30/03/2020).
Karena itu, Helfried mengharapkan dukungan pemerintah melalui SKK Migas untuk mengingatkan seluruh KKKS untuk tetap memberikan dukungan pada kondisi yang sulit ini. Dalam hal ini, KKKS diharapkan melakukan proses pembayaran secara tepat waktu. Hal ini penting, mengingat perusahaan sangat membutuhkan cash flow untuk membayar upah pekerja dan persiapan THR. Apalagi sebagian pekerjaan dari KKKS sudah dilakukan dari rumah (work from home) dan tidak semua pembayaran dapat diproses secara sistim online.
Selain itu, APJP-MIndonesia juga meminta bila ada satu perusahaan jasa penunjang yang tidak dapat memenuhi kewajiban kontraknya akibat situasi Covid 19, tidak lantas dikategorikan sebagai wanprestasi atau dikenakan denda.
Menurutnya, kondisi di dunia migas yang terjadi saat ini, terjadi akibat beberapa hal. Di antaranya akibat tren negatif harga minyak dunia yang juga tertekan dari sisi kesimbangan supply dan demand, yang berimbas pada pembatasan aktivitas di luar dan gagalnya kesepakatan pembatasan kuota produksi minyak.
Namun demikian, APJP-MIndonesia juga meminta SKK Migas untuk mengingatkan KKKS agar jangan buru-buru meninjau kontrak yang telah diperjanjikan dengan perusahaan jasa penunjang migas. Misalnya mengurangi atau menegosiasi ulang nilai kontrak atau mengurangi realisasi volume pekerjaan. Karena halhal ini dapat berdampak pada pemulangan investasi peralatan dan pengurangan tenaga kerja.
"Bila ini terjadi, tentunya akan berpotensi menimbulkan permasalahan baru yang tidak kita harapkan," katanya.(*)
Editor: Zulmiron
Tulis Komentar