PILIHAN
+
Eka Saputra Terpilih Pimpin Persatuan Matua Saiyo Pekanbaru
Dibaca : 382 Kali
Persatuan Matua Saiyo Pekanbaru Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW
Dibaca : 243 Kali
Polda Riau Tangani 37 Kasus Karhutla, 40 Tersangka Diamankan
Dibaca : 340 Kali
Kemenkum Riau Perkuat Pemahaman Layanan Kewarganegaraan
Dibaca : 304 Kali
Larangan Eks Napi Koruptor Jadi Caleg
Jokowi: Masyarakat Semakin Dewasa, Semakin Pintar Melihat Siapa yang Harus Dipilih
Presiden Jokowi diwawancarai media.
Jakarta, Hariantimes.com - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan sebagian uji materi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan.
Dimana PKPU yang mengatur larangan mantan napi koruptor menjadi calon anggota legislatif (caleg) resmi dibatalkan MA.
"Semuanya pasti mengacu melihat rekam jejak, track record pasti dilihat, karakter pasti dilihat karena masyarakat semakin dewasa, semakin pintar melihat siapa yang harus dipilih," kata Jokowi dari keterangan resmi Deputi Bidang Protokol, Pers dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin, Sabtu (15/09/2018) kemarin.
Untuk itu, Jokowi menghormati putusan MA yang membatalkan PKPU tersebut. Dan masyarakat pun akan memilih calon terbaik di Pemilu 2019 termaksud dalam memilih anggota legislatif baik di DPRD tingkat Kota/Kabupaten, DPRD tingkat Provinsi, maupun di DPR dan DPD.
Seperti diketahui, uji materi terkait larangan mantan narapidana kasus korupsi, bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak untuk menjadi bakal calon anggota legislatif dalam Pemilu 2019 sudah diputus oleh MA pada Kamis, 13 September 2018 lalu.
Dalam pertimbangannya, MA menyatakan bahwa ketentuan yang digugat oleh para pemohon bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi, yaitu UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Itu keputusan yang memang harus kita hormati dan itu wilayahnya judicial, di yudikatif. Kita tidak bisa intervensi," ujarnya.(*/ron)
.jpeg)










Tulis Komentar