PILIHAN
+
3.538 Visa Jemaah Haji Riau telah Diterbitkan
Dibaca : 122 Kali
Saat di Embarkasi Batam, Jemaah Haji Terima Uang Saku Rp3.187.500
Dibaca : 118 Kali
Sang Penolong
Dibaca : 213 Kali
Pasca PSU, Bahlil: Golkar Kawal Kemenangan Afni-Syamsurizal
Dibaca : 135 Kali
Di Sepanjang Jalur Hijau
Masyarakat Pekanbaru Dilarang Menebang Pohon Pelindung

Kabid Pertamanan Dinas PUPR Kota Pekanbaru, Edwar Riansyah .
Pekanbaru, Hariantimes.com - Masyarakat Kota Pekanbaru diingatkan agar tidak menebang pohon pelindung dan tanaman yang tumbuh di sepanjang jalur hijau.
Hal itu diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2002 tentang Ketertiban Umum. Dimana dalam pasal 6 poin E dijelaskan, dilarang memanjat, memotong, menebang pohon dan tanaman yang tumbuh di sepanjang jalur hijau, kecuali apabila hal tersebut untuk kepentingan dinas.
Sedangkan pada BAB VIII, pasal 6 tentang ketentuan pidana, dijelaskan, pelanggaran terhadap ketentuan dalam Perda dapat diancam dengan pidana kurungan paling lama enam bulan, atau denda sebesar-besarnya Rp5 juta.
"Tidak bisa sembarang tebang ada Perdanya. Kecuali dinilai mengganggu akses keluar masuknya jalan. Itupun harus diganti. Biasanya 20 sampai 30 pohon tergantung diameter pohon yang sudah ditebang dan diwajibkan pula untuk menanamnya kembali," jelas Kepala Bidang Pertamanan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru, Edwar Riansyah kepada media, Senin (09/03/2020).
Pria yang akrab disapa Edu ini menjelaskan, warga harus mengajukan surat permohonan kepada Kepala Dinas PUPR Pekanbaru terkait alur untuk permohonan izin pemangkasan atau penebangan pohon penghijauan pada ruas jalan perkotaan di Kota Pekanbaru. Selanjutnya dilampiri identitas pemohon, foto pohon, IMB dan nomor yang bisa dihubungi. Kemudian, disposisi Kepala Dinas ke Kepala Bidang untuk dilakukan pengecekan lokasi bersama tim.
Laporan hasil disampaikan ke kepala dinas. San apabila disetujui, pemohon akan dihubungi.
"Untuk penebangan pemohon diminta untuk menandatangani surat pernyataan kesanggupan penggantian bibit pohon. Dan apabila tidak diizinkan pemohon akan mendapat surat balasan," jelas Edu.
Bagi pemohon yang diizinkan, kata Edu, pemohon diminta mengirimkan bibit pohon ke PUPR melalui bidang pertamanan. Kemudian dibuatkan surat izin penebangan atau pemangkasan hanya untuk sekali tebang dengan jangka waktu 14 hari kerja setelah surat terbit.
"Jadi tidak bisa sembarang tebang, ada prosedurnya," tegas Edu.(*)
Tulis Komentar