• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Kakanwil Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas Pembentukan Regulasi Bersama Unri
Dibaca : 170 Kali
Kanwil Kemenkum Riau Berikan Edukasi Hukum kepada Masyarakat Tuah Negeri
Dibaca : 173 Kali
Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas Paralegal Melalui SIBAPAK
Dibaca : 175 Kali
50 Kepala TK, SD Hingga SMP Ikuti Pelatihan dan Seminar Jurnalistik PWI Meranti
Dibaca : 192 Kali
Nasaruddin Umar: Saya Merasa Tidak Pantas untuk Dipilih Jadi Pimpinan Imam Besar
Dibaca : 207 Kali

  • Home
  • Politik

Pemilihan BPD Desa Bukit Pedusunan Melanggar Perbup

Redaksi
Ahad, 01 Maret 2020 21:21:00 WIB
Cetak
Prosesi penyelenggaraan pemilihan pengisian anggota BPD di Bukit Pedusunan
Bukit Pedusunan, HarianTimes.com - Proses penyelenggaraan pemilihan anggota BPD yag baru di Desa Bukit Pedusunan, Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau dinilai melanggar ketentuan yang ada dalam Perbup tentang Pengisian Anggota BPD Tahun 2020.

Dimana proses penyelenggaraannya menyimpan banyak tanda tanya ditengah masyarakat Desa Bukit Pedusunan secara khususnya yang telah dilangsungkan pada Kamis (27/2/2020) lalu.

Pasalnya, masyarakat Bukit Pedusunan tidak secara menyeluruh mendapatkan undangan untuk melakukan pemilihan langsung pengisian anggota BPD didesa nya tersebut. Bahkan, hal itu terkesan memang sudah di kondisikan oleh oknum tertentu.

Seperti halnya, Wati salah seorang kandidat dalam pencalonan anggota BPD Bukit Pedusunan Dusun 2 yang tidak terima terhadap proses pemilihan dilangsungkan yang telah dilaksanakan panitia didesanya tersebut. Sebab, dirinya menilai ada kejanggalan dalam proses pelaksanaan tersebut, sehingga dapat merugikan masyarakat dan calon.

Wati memberikan contoh, seprti tidak adanya sosialisasi calon dan nomor urut calon kepada masyarakat. Sementara dalam Perbup itu dibunyikan, tapi panitia tidak menjalankan tahapan prosesi tersebut.

"Saya tidak terima, karena tidak ada pengenalan calon kepada masyarakat, dan nomor urut kandidat saja dipilih sesaat sebelum pemilihan dilangsungkan dan dari situ saya sudah tau tidak akan menang. Hal ini dapat kita lihat dari undangan yang disebarkan panitia, banyak undangan diberikan kepada orang terdekat kandidat lainnya dan lebih ganjil lagi ada pemilih berasal dalam satu rumah, semuanya dapat undangan, sedangkan KK yang lain tidak dapat" demikian dipaparkan Wati tersebut kepada wartawan.

Seharusnya proses pemilihan pengisian anggota BPD ini mengacu pada Perbup. Namun lanjut Wati, ini tidak dilaksanakan di Desa Bukit Pedusunan. "Banyak yang rancu dan tidak dijalankan panitia, dalam Peraturan Bupati nomor 79 Tahun 2019 pasal 5 ayat 2 menjelaskan, dalam hal pengisian keanggotaan BPD yang menyatakan bahwa "anggota BPD merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan yang pengisiannya dilakukan secara demokratis melalui proses musyawarah atau pemilihan langsung", artinya ada dua (2) opsi yang ditawarkan dalam Perbup tersebut, yaitu melalui proses musyawarah atau pemilihan secara langsung. Ini yang lebih tidak jelas," ungkap Wati.

Sesuai yang diamanah dalam Perbup, jika proses yang dipilih adalah melaui musyawarah, bakal calon anggota BPD ditingkat dusun dianggap sah apabila dihadiri setidaknya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah kepala keluarga (KK) diwilayah dusun yang bersangkutan (pasal 16 ayat 5).

Sedangkan jika pemilihan dilakukan secara langsung dipilih oleh unsur masyarakat yang mempunyai hak pilih yang sudah ditetapkan jumlahnya (pasal 19 ayat 1). Kemudian unsur pemilih juga dijelaskan dalam pasal 23 ayat 1 bahwa pemilih pada hari pemungutan suara pada pemilihan anggota BPD sudah berumur 17 tahun atau sudah pernah menikah, artinya pemilihan yang dilakukan secara langsung harus berdasarkan DPT.

"Seharusnya keganjilan ini menjadi acuan kepala desa, camat dan bupati untuk mendiskualifikasi pemilihan anggota BPD yang telah berlangsung di Desa Bukit Pedusunan ini. Karena ada unsur KKN atau lebih tepatnya Nepotisme didalamnya, dan pemilihan dapat diulang kembali tentu dengan mengacu kepada Perbup dan dengan cara yang lebih sportif," harap Wati. ***


Editor/Penulis : Dt Hendra RP


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Rakerwil I PAN Riau Hasilkan Sejumlah Rekomendasi, Sahidin: Jika Kita Solid dan Kompak, Kerja Mudah Dapat Dilaksanakan

Lantik DPW dan 12 DPD PAN se Riau, Zulkifli Hasan: Kepengurusan Ini Harus Segera Menyentuh Aspirasi Rakyat

Rabu Malam, Zulhas Lantik DPW PAN Riau dan 12 DPD PAN di Gelanggang Remaja

Nakhodai Hanura Riau, Arsadianto Rachman: Saya Berjanji akan Bekerja All Out

Simposium Nasional SMSI, Prof Taufiqurokhman: Pilkada Langsung Tetap Jadi Pilihan Utama Masyarakat

Besok, PAN Riau Gelar Musda Serentak

Rakerwil I PAN Riau Hasilkan Sejumlah Rekomendasi, Sahidin: Jika Kita Solid dan Kompak, Kerja Mudah Dapat Dilaksanakan

Lantik DPW dan 12 DPD PAN se Riau, Zulkifli Hasan: Kepengurusan Ini Harus Segera Menyentuh Aspirasi Rakyat

Rabu Malam, Zulhas Lantik DPW PAN Riau dan 12 DPD PAN di Gelanggang Remaja

Nakhodai Hanura Riau, Arsadianto Rachman: Saya Berjanji akan Bekerja All Out

Simposium Nasional SMSI, Prof Taufiqurokhman: Pilkada Langsung Tetap Jadi Pilihan Utama Masyarakat

Besok, PAN Riau Gelar Musda Serentak



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Kakanwil Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas Pembentukan Regulasi Bersama Unri
28 September 2026
Kanwil Kemenkum Riau Berikan Edukasi Hukum kepada Masyarakat Tuah Negeri
28 September 2026
Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas Paralegal Melalui SIBAPAK
28 September 2026
50 Kepala TK, SD Hingga SMP Ikuti Pelatihan dan Seminar Jurnalistik PWI Meranti
28 September 2026
Nasaruddin Umar: Saya Merasa Tidak Pantas untuk Dipilih Jadi Pimpinan Imam Besar
28 September 2026
Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Evaluasi Dampak Kebijakan IG
28 September 2026
Ketua BKSAP DPR RI Kecam Pengangkatan Isu West Papua di UNGA PBB
27 September 2026
Lepas Kontingen PPSN VI 2026 Menuju Jatim, Syahruddin: Berkompetisi dengan Baik dan Jaga Kekompakkan
27 September 2026
Kanwil Kemenkum Riau Kawal SKD Calon Taruna Poltekpin Hari Kedua di BKN Pekanbaru
27 September 2026
Tim Dosen Unilak Bantai Kemdikdasmen dengan Skor Fantastis 10-0
27 September 2026
TERPOPULER +
  • 1 Suara Qurani Rizki Arya Dinata dari Meranti Tembus ke Final MTQ Nasional 2026
  • 2 Siswa Kelas VI MI Assidiqiyah Siak Lolos ke Final Cabang Tartil Al-Qur’an Putra MTQ Nasional 2026
  • 3 Lindungi Anak di Ruang Digital, Kemenag Atur Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan Keagamaan
  • 4 Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Pemahaman Pelindungan Rahasia Dagang
  • 5 Lubuk Larangan Garuda Mas Manggopoh Jadi Destinasi Wisata Alam dan Edukasi
  • 6 Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Analisis Evaluasi Dampak Kebijakan Pemeriksaan Majelis Pengawas Notaris
  • 7 Kakanwil Kemenkum Riau Berikan Masukan Perubahan Permenkum Nomor 11 Tahun 2026
  • 8 Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Sinergi Pengawasan IG Sagu Meranti dan Dorong Pembentukan Sentra KI
  • 9 FORMAS Bersama BSPIA akan Gelar Indonesia-China Digital City & Security Technology Application Forum 2026
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved