• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Meski WFA Pasca Idul Fitri, KUA Tenayan Raya Tetap Layani Nikah di Balai dan Luar Balai
Dibaca : 243 Kali
Rapat Bersama BKD, Bupati Siak Afni Dorong Optimalisasi Peningkatan PAD
Dibaca : 240 Kali
Apel Perdana Pasca Lebaran, Afni: Kita Wajib Survive dalam Kondisi Apapun
Dibaca : 239 Kali
Terima Tokoh Lintas Agama, Muliardi: Kerukunan yang Telah Terjalin Harus Terus Kita Rawat dan Tingkatkan
Dibaca : 226 Kali
Banyak Warga Menikah Setelah Lebaran, Kemenag: Layanan KUA Tetap Jalan di tengah Kebijakan WFA
Dibaca : 235 Kali

  • Home
  • Politik

Pemilihan BPD Desa Bukit Pedusunan Melanggar Perbup

Redaksi
Ahad, 01 Maret 2020 21:21:00 WIB
Cetak
Prosesi penyelenggaraan pemilihan pengisian anggota BPD di Bukit Pedusunan
Bukit Pedusunan, HarianTimes.com - Proses penyelenggaraan pemilihan anggota BPD yag baru di Desa Bukit Pedusunan, Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau dinilai melanggar ketentuan yang ada dalam Perbup tentang Pengisian Anggota BPD Tahun 2020.

Dimana proses penyelenggaraannya menyimpan banyak tanda tanya ditengah masyarakat Desa Bukit Pedusunan secara khususnya yang telah dilangsungkan pada Kamis (27/2/2020) lalu.

Pasalnya, masyarakat Bukit Pedusunan tidak secara menyeluruh mendapatkan undangan untuk melakukan pemilihan langsung pengisian anggota BPD didesa nya tersebut. Bahkan, hal itu terkesan memang sudah di kondisikan oleh oknum tertentu.

Seperti halnya, Wati salah seorang kandidat dalam pencalonan anggota BPD Bukit Pedusunan Dusun 2 yang tidak terima terhadap proses pemilihan dilangsungkan yang telah dilaksanakan panitia didesanya tersebut. Sebab, dirinya menilai ada kejanggalan dalam proses pelaksanaan tersebut, sehingga dapat merugikan masyarakat dan calon.

Wati memberikan contoh, seprti tidak adanya sosialisasi calon dan nomor urut calon kepada masyarakat. Sementara dalam Perbup itu dibunyikan, tapi panitia tidak menjalankan tahapan prosesi tersebut.

"Saya tidak terima, karena tidak ada pengenalan calon kepada masyarakat, dan nomor urut kandidat saja dipilih sesaat sebelum pemilihan dilangsungkan dan dari situ saya sudah tau tidak akan menang. Hal ini dapat kita lihat dari undangan yang disebarkan panitia, banyak undangan diberikan kepada orang terdekat kandidat lainnya dan lebih ganjil lagi ada pemilih berasal dalam satu rumah, semuanya dapat undangan, sedangkan KK yang lain tidak dapat" demikian dipaparkan Wati tersebut kepada wartawan.

Seharusnya proses pemilihan pengisian anggota BPD ini mengacu pada Perbup. Namun lanjut Wati, ini tidak dilaksanakan di Desa Bukit Pedusunan. "Banyak yang rancu dan tidak dijalankan panitia, dalam Peraturan Bupati nomor 79 Tahun 2019 pasal 5 ayat 2 menjelaskan, dalam hal pengisian keanggotaan BPD yang menyatakan bahwa "anggota BPD merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan yang pengisiannya dilakukan secara demokratis melalui proses musyawarah atau pemilihan langsung", artinya ada dua (2) opsi yang ditawarkan dalam Perbup tersebut, yaitu melalui proses musyawarah atau pemilihan secara langsung. Ini yang lebih tidak jelas," ungkap Wati.

Sesuai yang diamanah dalam Perbup, jika proses yang dipilih adalah melaui musyawarah, bakal calon anggota BPD ditingkat dusun dianggap sah apabila dihadiri setidaknya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah kepala keluarga (KK) diwilayah dusun yang bersangkutan (pasal 16 ayat 5).

Sedangkan jika pemilihan dilakukan secara langsung dipilih oleh unsur masyarakat yang mempunyai hak pilih yang sudah ditetapkan jumlahnya (pasal 19 ayat 1). Kemudian unsur pemilih juga dijelaskan dalam pasal 23 ayat 1 bahwa pemilih pada hari pemungutan suara pada pemilihan anggota BPD sudah berumur 17 tahun atau sudah pernah menikah, artinya pemilihan yang dilakukan secara langsung harus berdasarkan DPT.

"Seharusnya keganjilan ini menjadi acuan kepala desa, camat dan bupati untuk mendiskualifikasi pemilihan anggota BPD yang telah berlangsung di Desa Bukit Pedusunan ini. Karena ada unsur KKN atau lebih tepatnya Nepotisme didalamnya, dan pemilihan dapat diulang kembali tentu dengan mengacu kepada Perbup dan dengan cara yang lebih sportif," harap Wati. ***


Editor/Penulis : Dt Hendra RP


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Simposium Nasional SMSI, Prof Taufiqurokhman: Pilkada Langsung Tetap Jadi Pilihan Utama Masyarakat

Besok, PAN Riau Gelar Musda Serentak

Rapat Perdana DPW PAN Riau, Sahidin: Susunlah Program yang Menyentuh Rakyat

PerKPU RI Rahasiakan Data Capres dan Cawapres, Zufra Irwan: Itu Keliru dan Penafsiran yang Sesat Terhadap UU KIP

HUT Bawaslu, Abdul Wahid: Saya Adalah Pemimpin yang Tidak Mau Menciderai Demokrasi dengan Money Politic

KPU Siak Tetapkan Dr Afni-Syamsurizal Sebagai Bupati Terpilih

Simposium Nasional SMSI, Prof Taufiqurokhman: Pilkada Langsung Tetap Jadi Pilihan Utama Masyarakat

Besok, PAN Riau Gelar Musda Serentak

Rapat Perdana DPW PAN Riau, Sahidin: Susunlah Program yang Menyentuh Rakyat

PerKPU RI Rahasiakan Data Capres dan Cawapres, Zufra Irwan: Itu Keliru dan Penafsiran yang Sesat Terhadap UU KIP

HUT Bawaslu, Abdul Wahid: Saya Adalah Pemimpin yang Tidak Mau Menciderai Demokrasi dengan Money Politic

KPU Siak Tetapkan Dr Afni-Syamsurizal Sebagai Bupati Terpilih



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Meski WFA Pasca Idul Fitri, KUA Tenayan Raya Tetap Layani Nikah di Balai dan Luar Balai
27 Maret 2026
Rapat Bersama BKD, Bupati Siak Afni Dorong Optimalisasi Peningkatan PAD
27 Maret 2026
Apel Perdana Pasca Lebaran, Afni: Kita Wajib Survive dalam Kondisi Apapun
25 Maret 2026
Terima Tokoh Lintas Agama, Muliardi: Kerukunan yang Telah Terjalin Harus Terus Kita Rawat dan Tingkatkan
26 Maret 2026
Banyak Warga Menikah Setelah Lebaran, Kemenag: Layanan KUA Tetap Jalan di tengah Kebijakan WFA
25 Maret 2026
Safari Ramadhan di Masjid Al-Adzim Polda Riau, Kapolri Imbau Semua Pihak Swaspada Terhadap Narasi-Narasi Provokatif
17 Maret 2026
Syahrial Abdi: Kebijakan Ini Mewajibkan Setiap Pegawai untukTtetap Produktif Meski Tidak Berada di Kantor
16 Maret 2026
Dedikasi Pekerja PHR yang Setia Menjaga Energi di Hari Kemenangan
24 Maret 2026
Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru
23 Maret 2026
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
20 Maret 2026
TERPOPULER +
  • 1 Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru
  • 2 Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
  • 3 Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
  • 4 Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
  • 5 Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
  • 6 Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
  • 7 Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
  • 8 Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
  • 9 Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved