• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Tak Koperatif, Pemko Pekanbaru Segel Kantor Sanel Tour and Travel
Dibaca : 84 Kali
Pemprov Riau akan Keluarkan SK Tim Percepatan pengembangan Kawasan Perindustrian Bukit Batu
Dibaca : 91 Kali
Target Pajak Reklame 2025 Turun, Agung Nugroho: Seharusnya Ditingkatkan
Dibaca : 112 Kali
Pemkab Rohil Ajak Masyarakat Kritisi Kebijakan dengan Cara Konstruktif
Dibaca : 167 Kali
Agung Nugroho Berharap DMDI Ikut Berkontribusi Bangun Pekanbaru
Dibaca : 193 Kali

  • Home
  • Politik

Pemilihan BPD Desa Bukit Pedusunan Melanggar Perbup

Redaksi
Ahad, 01 Maret 2020 21:21:00 WIB
Cetak
Prosesi penyelenggaraan pemilihan pengisian anggota BPD di Bukit Pedusunan
Bukit Pedusunan, HarianTimes.com - Proses penyelenggaraan pemilihan anggota BPD yag baru di Desa Bukit Pedusunan, Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau dinilai melanggar ketentuan yang ada dalam Perbup tentang Pengisian Anggota BPD Tahun 2020.

Dimana proses penyelenggaraannya menyimpan banyak tanda tanya ditengah masyarakat Desa Bukit Pedusunan secara khususnya yang telah dilangsungkan pada Kamis (27/2/2020) lalu.

Pasalnya, masyarakat Bukit Pedusunan tidak secara menyeluruh mendapatkan undangan untuk melakukan pemilihan langsung pengisian anggota BPD didesa nya tersebut. Bahkan, hal itu terkesan memang sudah di kondisikan oleh oknum tertentu.

Seperti halnya, Wati salah seorang kandidat dalam pencalonan anggota BPD Bukit Pedusunan Dusun 2 yang tidak terima terhadap proses pemilihan dilangsungkan yang telah dilaksanakan panitia didesanya tersebut. Sebab, dirinya menilai ada kejanggalan dalam proses pelaksanaan tersebut, sehingga dapat merugikan masyarakat dan calon.

Wati memberikan contoh, seprti tidak adanya sosialisasi calon dan nomor urut calon kepada masyarakat. Sementara dalam Perbup itu dibunyikan, tapi panitia tidak menjalankan tahapan prosesi tersebut.

"Saya tidak terima, karena tidak ada pengenalan calon kepada masyarakat, dan nomor urut kandidat saja dipilih sesaat sebelum pemilihan dilangsungkan dan dari situ saya sudah tau tidak akan menang. Hal ini dapat kita lihat dari undangan yang disebarkan panitia, banyak undangan diberikan kepada orang terdekat kandidat lainnya dan lebih ganjil lagi ada pemilih berasal dalam satu rumah, semuanya dapat undangan, sedangkan KK yang lain tidak dapat" demikian dipaparkan Wati tersebut kepada wartawan.

Seharusnya proses pemilihan pengisian anggota BPD ini mengacu pada Perbup. Namun lanjut Wati, ini tidak dilaksanakan di Desa Bukit Pedusunan. "Banyak yang rancu dan tidak dijalankan panitia, dalam Peraturan Bupati nomor 79 Tahun 2019 pasal 5 ayat 2 menjelaskan, dalam hal pengisian keanggotaan BPD yang menyatakan bahwa "anggota BPD merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan yang pengisiannya dilakukan secara demokratis melalui proses musyawarah atau pemilihan langsung", artinya ada dua (2) opsi yang ditawarkan dalam Perbup tersebut, yaitu melalui proses musyawarah atau pemilihan secara langsung. Ini yang lebih tidak jelas," ungkap Wati.

Sesuai yang diamanah dalam Perbup, jika proses yang dipilih adalah melaui musyawarah, bakal calon anggota BPD ditingkat dusun dianggap sah apabila dihadiri setidaknya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah kepala keluarga (KK) diwilayah dusun yang bersangkutan (pasal 16 ayat 5).

Sedangkan jika pemilihan dilakukan secara langsung dipilih oleh unsur masyarakat yang mempunyai hak pilih yang sudah ditetapkan jumlahnya (pasal 19 ayat 1). Kemudian unsur pemilih juga dijelaskan dalam pasal 23 ayat 1 bahwa pemilih pada hari pemungutan suara pada pemilihan anggota BPD sudah berumur 17 tahun atau sudah pernah menikah, artinya pemilihan yang dilakukan secara langsung harus berdasarkan DPT.

"Seharusnya keganjilan ini menjadi acuan kepala desa, camat dan bupati untuk mendiskualifikasi pemilihan anggota BPD yang telah berlangsung di Desa Bukit Pedusunan ini. Karena ada unsur KKN atau lebih tepatnya Nepotisme didalamnya, dan pemilihan dapat diulang kembali tentu dengan mengacu kepada Perbup dan dengan cara yang lebih sportif," harap Wati. ***


Editor/Penulis : Dt Hendra RP


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

KPU Siak Tetapkan Dr Afni-Syamsurizal Sebagai Bupati Terpilih

MK Tolak Gugatan Sugianto, Afni-Syamsurizal Tetap Bupati dan Wakil Bupati Siak Terpilih

Drama Pilkada Siak Usai, Afni: Mari Kita Bersatu dan Berkolaborasi

Syarat Formil tak Terpenuhi, Perkara Sengketa Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak Digugurkan

KPU Siak Ungkap Alfedri Belum Dua Periode di Sidang MK Sengketa Pilkada

Masyarakat Kandis Desak MK Menolak Gugatan yang Berpotensi PSU Jilid 2 di Siak

KPU Siak Tetapkan Dr Afni-Syamsurizal Sebagai Bupati Terpilih

MK Tolak Gugatan Sugianto, Afni-Syamsurizal Tetap Bupati dan Wakil Bupati Siak Terpilih

Drama Pilkada Siak Usai, Afni: Mari Kita Bersatu dan Berkolaborasi

Syarat Formil tak Terpenuhi, Perkara Sengketa Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak Digugurkan

KPU Siak Ungkap Alfedri Belum Dua Periode di Sidang MK Sengketa Pilkada

Masyarakat Kandis Desak MK Menolak Gugatan yang Berpotensi PSU Jilid 2 di Siak



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Tak Koperatif, Pemko Pekanbaru Segel Kantor Sanel Tour and Travel
14 Mei 2025
Pemprov Riau akan Keluarkan SK Tim Percepatan pengembangan Kawasan Perindustrian Bukit Batu
14 Mei 2025
Target Pajak Reklame 2025 Turun, Agung Nugroho: Seharusnya Ditingkatkan
14 Mei 2025
Pemkab Rohil Ajak Masyarakat Kritisi Kebijakan dengan Cara Konstruktif
13 Mei 2025
Agung Nugroho Berharap DMDI Ikut Berkontribusi Bangun Pekanbaru
12 Mei 2025
Sambut Jemaah Bengkalis dan Dumai di Pelabuhan Sekupang, Muliardi: 11 Kloter Sudah Menuju Madinah
12 Mei 2025
443 Jamaah Haji Pekanbaru Selesai Laksanakan Ziarah Raudhah
11 Mei 2025
Antar Jemaah dari Hotel ke Masjidil Haram, PPIH Arab Saudi Telah Siapkan Bus Shalawat
11 Mei 2025
Di Mekkah, Jamaah dapat Manfaatkan Bus Shalawat ke Masjidil Haram
10 Mei 2025
Tanam Pohon di Halaman Mapolda Riau, UAS: Semoga Pohonnya Hidup dan Membawa Keberkahan
10 Mei 2025
TERPOPULER +
  • 1 Dorong Pertumbuhan Ekonomi Lokal, Sekdakab Rohil dan Kadiskominfotiks Rohil Kunjungi Bappenas dan Kementerian Investasi
  • 2 Tertibkan Baliho di Jalan Protokol Pekanbaru, Raja Juli Antoni: Saya Sangat Mengapresiasi Inisiatif Bang Walikota
  • 3 Pemko Pekanbaru Berikan Kemudahan ke Investor, Markarius Anwar: Kalau ada Kendala Lapor Segera
  • 4 RDPU Komisi I DPR RI, Zulmansyah: Jangan Sampai Revisi UU Penyiaran Jadi Alat Pembungkaman
  • 5 MK Tolak Gugatan Sugianto, Afni-Syamsurizal Tetap Bupati dan Wakil Bupati Siak Terpilih
  • 6 Drama Pilkada Siak Usai, Afni: Mari Kita Bersatu dan Berkolaborasi
  • 7 Syarat Formil tak Terpenuhi, Perkara Sengketa Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak Digugurkan
  • 8 Pengurus Baru YHPI akan Perjuangkan Hari Puisi Indonesia
  • 9 Dilantik Jadi Waketum PMRI, Karmila Sari Siap Berkolaborasi Untuk Kemajuan Riau
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved