• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Sekjend PWI Pusat Wina Armada Sukardi Wafat, Duka Mendalam bagi Dunia Pers Indonesia
Dibaca : 157 Kali
Berkunjung ke UiTM Malaysia, Prof Junaidi: Kita Ingin Mengenalkan Unilak Semakin Oo Internasional
Dibaca : 148 Kali
Ujian Promosi Doktor di Program Pascasarjana UIR, Endar Muda: UU Pengelolaan Zakat Perlu Direvisi
Dibaca : 161 Kali
YBM PLN Bersama IZI Gelar Khitan Sehat Anak Sholeh
Dibaca : 172 Kali
UPZ Unri Gandeng Baznas Riau Salurkan Bantuan UKT Semester Ganjil TA 2025-2026
Dibaca : 164 Kali

  • Home
  • Politik

Pemilihan BPD Desa Bukit Pedusunan Melanggar Perbup

Redaksi
Ahad, 01 Maret 2020 21:21:00 WIB
Cetak
Prosesi penyelenggaraan pemilihan pengisian anggota BPD di Bukit Pedusunan
Bukit Pedusunan, HarianTimes.com - Proses penyelenggaraan pemilihan anggota BPD yag baru di Desa Bukit Pedusunan, Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau dinilai melanggar ketentuan yang ada dalam Perbup tentang Pengisian Anggota BPD Tahun 2020.

Dimana proses penyelenggaraannya menyimpan banyak tanda tanya ditengah masyarakat Desa Bukit Pedusunan secara khususnya yang telah dilangsungkan pada Kamis (27/2/2020) lalu.

Pasalnya, masyarakat Bukit Pedusunan tidak secara menyeluruh mendapatkan undangan untuk melakukan pemilihan langsung pengisian anggota BPD didesa nya tersebut. Bahkan, hal itu terkesan memang sudah di kondisikan oleh oknum tertentu.

Seperti halnya, Wati salah seorang kandidat dalam pencalonan anggota BPD Bukit Pedusunan Dusun 2 yang tidak terima terhadap proses pemilihan dilangsungkan yang telah dilaksanakan panitia didesanya tersebut. Sebab, dirinya menilai ada kejanggalan dalam proses pelaksanaan tersebut, sehingga dapat merugikan masyarakat dan calon.

Wati memberikan contoh, seprti tidak adanya sosialisasi calon dan nomor urut calon kepada masyarakat. Sementara dalam Perbup itu dibunyikan, tapi panitia tidak menjalankan tahapan prosesi tersebut.

"Saya tidak terima, karena tidak ada pengenalan calon kepada masyarakat, dan nomor urut kandidat saja dipilih sesaat sebelum pemilihan dilangsungkan dan dari situ saya sudah tau tidak akan menang. Hal ini dapat kita lihat dari undangan yang disebarkan panitia, banyak undangan diberikan kepada orang terdekat kandidat lainnya dan lebih ganjil lagi ada pemilih berasal dalam satu rumah, semuanya dapat undangan, sedangkan KK yang lain tidak dapat" demikian dipaparkan Wati tersebut kepada wartawan.

Seharusnya proses pemilihan pengisian anggota BPD ini mengacu pada Perbup. Namun lanjut Wati, ini tidak dilaksanakan di Desa Bukit Pedusunan. "Banyak yang rancu dan tidak dijalankan panitia, dalam Peraturan Bupati nomor 79 Tahun 2019 pasal 5 ayat 2 menjelaskan, dalam hal pengisian keanggotaan BPD yang menyatakan bahwa "anggota BPD merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan yang pengisiannya dilakukan secara demokratis melalui proses musyawarah atau pemilihan langsung", artinya ada dua (2) opsi yang ditawarkan dalam Perbup tersebut, yaitu melalui proses musyawarah atau pemilihan secara langsung. Ini yang lebih tidak jelas," ungkap Wati.

Sesuai yang diamanah dalam Perbup, jika proses yang dipilih adalah melaui musyawarah, bakal calon anggota BPD ditingkat dusun dianggap sah apabila dihadiri setidaknya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah kepala keluarga (KK) diwilayah dusun yang bersangkutan (pasal 16 ayat 5).

Sedangkan jika pemilihan dilakukan secara langsung dipilih oleh unsur masyarakat yang mempunyai hak pilih yang sudah ditetapkan jumlahnya (pasal 19 ayat 1). Kemudian unsur pemilih juga dijelaskan dalam pasal 23 ayat 1 bahwa pemilih pada hari pemungutan suara pada pemilihan anggota BPD sudah berumur 17 tahun atau sudah pernah menikah, artinya pemilihan yang dilakukan secara langsung harus berdasarkan DPT.

"Seharusnya keganjilan ini menjadi acuan kepala desa, camat dan bupati untuk mendiskualifikasi pemilihan anggota BPD yang telah berlangsung di Desa Bukit Pedusunan ini. Karena ada unsur KKN atau lebih tepatnya Nepotisme didalamnya, dan pemilihan dapat diulang kembali tentu dengan mengacu kepada Perbup dan dengan cara yang lebih sportif," harap Wati. ***


Editor/Penulis : Dt Hendra RP


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

KPU Siak Tetapkan Dr Afni-Syamsurizal Sebagai Bupati Terpilih

MK Tolak Gugatan Sugianto, Afni-Syamsurizal Tetap Bupati dan Wakil Bupati Siak Terpilih

Drama Pilkada Siak Usai, Afni: Mari Kita Bersatu dan Berkolaborasi

Syarat Formil tak Terpenuhi, Perkara Sengketa Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak Digugurkan

KPU Siak Ungkap Alfedri Belum Dua Periode di Sidang MK Sengketa Pilkada

Masyarakat Kandis Desak MK Menolak Gugatan yang Berpotensi PSU Jilid 2 di Siak

KPU Siak Tetapkan Dr Afni-Syamsurizal Sebagai Bupati Terpilih

MK Tolak Gugatan Sugianto, Afni-Syamsurizal Tetap Bupati dan Wakil Bupati Siak Terpilih

Drama Pilkada Siak Usai, Afni: Mari Kita Bersatu dan Berkolaborasi

Syarat Formil tak Terpenuhi, Perkara Sengketa Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak Digugurkan

KPU Siak Ungkap Alfedri Belum Dua Periode di Sidang MK Sengketa Pilkada

Masyarakat Kandis Desak MK Menolak Gugatan yang Berpotensi PSU Jilid 2 di Siak



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Sekjend PWI Pusat Wina Armada Sukardi Wafat, Duka Mendalam bagi Dunia Pers Indonesia
03 Juli 2025
Berkunjung ke UiTM Malaysia, Prof Junaidi: Kita Ingin Mengenalkan Unilak Semakin Oo Internasional
03 Juli 2025
Ujian Promosi Doktor di Program Pascasarjana UIR, Endar Muda: UU Pengelolaan Zakat Perlu Direvisi
03 Juli 2025
YBM PLN Bersama IZI Gelar Khitan Sehat Anak Sholeh
02 Juli 2025
UPZ Unri Gandeng Baznas Riau Salurkan Bantuan UKT Semester Ganjil TA 2025-2026
02 Juli 2025
Pendaftaran Jalur BOSDA Afirmasi, Pemprov Riau Siapkan 3.527 Kuota SMA dan SMK Swasta Gratis
02 Juli 2025
Bupati Siak Umumkan Beasiswa Kuliah Penuh, Pendaftaran Mulai Dibuka 03 Juli 2025
02 Juli 2025
Panitia Kongres PWI Temui Menteri Hukum dan Kapuspen TNI
02 Juli 2025
UPZ UIR Kembali Salurkan Bantuan Pendidikan untuk 25 Mahasiswa
02 Juli 2025
Syukuran Hari Bhayangkara ke-79 Polres Siak, Dr Afni: Semoga Semakin Profesional dan Dicintai Rakyat
02 Juli 2025
TERPOPULER +
  • 1 Berhasil Berdayakan AI, Indosat Ooredoo Hutchison Raih HR Asia Awards ke-6 Kalinya
  • 2 Dokumen tak Memenuhi Ketentuan Keimigrasian, 15 Calon Jamaah Umroh Ditunda Keberangkatan ke Arab Saudi
  • 3 Berkunjung ke DLHK Riau, Dr Afni Ungkap Masalah Hak Hutan Tanah Rakyat Siak
  • 4 Dorong Pemberdayaan Perempuan Indonesia, Indosat Hadirkan SheHacks Innovate di Gunung Sitoli
  • 5 Pemko Pekanbaru akan Kembangkan Bus Rapid Transit dengan Lajur Khusus
  • 6 Agung Nugroho: Tiga Unit Bus Listrik akan Mulai Dioperasikan
  • 7 1.479 lowongan kerja Tersedia di Pekanbaru Job Fair 2025
  • 8 Mobil Loker AMAN Jemput Bola ke Masyarakat
  • 9 Sempena Hari Jadi Pekanbaru ke-241, Naik Bus Trans Metro Gratis Tiga Hari
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved