• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Pasca Kerusuhan di PT SSL, Dr Afni: Saya Tidak Punya Hutang dengan Cukong Manapun
Dibaca : 137 Kali
Liburan Sekolah, APGWI Taja Khitanan Massal di Pendalian IV Koto
Dibaca : 134 Kali
Hadiah HUT ke-241 Pekanbaru, Agung Nugroho Serahkan Kunci ke Seorang Warga
Dibaca : 161 Kali
Raun-Raun Bareng Ribuan Rider, Agung Nughroho Jajal Rute dan Ikon-Ikon Bersejarah di Pekanbaru
Dibaca : 183 Kali
Berkunjung ke DLHK Riau, Dr Afni Ungkap Masalah Hak Hutan Tanah Rakyat Siak
Dibaca : 238 Kali

  • Home
  • Hukrim

Sidang Pembacaan Pembelaan Dugaan Kriminalisasi

Mantan Kepala MIN Gumarang Menangis di Ruang Sidang

Redaksi
Ahad, 01 Maret 2020 21:13:38 WIB
Cetak
Nel, korban dugaan kriminalisasi menangis di ruang sidang Pengadilan Negeri Padang, Sumatera Barat, Kamis (28/02/2020) siang.
Padang, Hariantimes.com - Nel, korban dugaan kriminalisasi menangis di ruang sidang Pengadilan Negeri Padang, Sumatera Barat, Kamis (28/02/2020) siang.

Mantan Kepala MIN Gumarang, Agam ini menangis di hadapan majelis hakim dalam sidang pembacaan pembelaan (pledoi).

"Kepada suami saya, anak-anak, saya memohon maaf. Kepada jaksa, saya doakan semoga dimaafkan dosa-dosanya dan kepada hakim saya harapkan keputusan yang adil," tutur Nel.

Dalam pembelaan pribadinya, Nel mengutarakan keprihatinan atas tindakan hukum yang dilakukan jaksa hingga menyeretnya ke pengadilan.

"Sungguh apa yang saya lakukan adalah demi kebaikan masyarakat Gumarang, Kecamatan Palembayan. Mereka membutuhkan pendidikan sama seperti anak-anak lainnya," kata Nel.

Di hadapan majelis yang dipimpin Hakim Ketua Agus Komarudin, Nel menguraikan air mata, membuat ruang sidang yang dipadati pengunjung menjadi hening.

Empat orang jaksa penuntut umum yang duduk di sebelah kanan hakim hanya bisa tertunduk bisu mendengarkan pembelaan Nel, sementara tiga hakim mengamati setiap kalimat yang dilontarkan Ibu tiga anak itu.

Nel adalah guru yang sempat diamanahkan menjadi kepala sekolah di MIN Gumarang, Agam. Di tangan wanita berkerudung ini, MIN Gumarang telah beberapa kali menorehkan prestasi tingkat kabupaten bahkan provinsi.

"Semua yang saya lakukan adalah demi kebaikan masyarakat, tidak ada untuk memperkaya diri sendiri ataupun orang lain," kata Nel, menangis.
Jaksa Tega

Sementara itu, terdakwa Nof dalam pembelaannya di muka majelis hakim turut berbelasungkawa atas 'matinya' hukum di tangan para jaksa dari Kejari Agam.

"Begitu tega, jaksa penuntut yang sepertinya begitu bersemangat untuk memenjarakan kami tanpa menggunakan logika dan hati nurani," kata Nof.

Nof adalah kepala sekolah MIN Gumarang setelah Nel. Dari tangannya juga telah berhasil mencetak ratusan murid berprestasi.

"Bukankan kita semua yang ada di ruangan ini berhasil karena berkat jasa seorang guru? Namun mengapa jaksa begitu tega melakukan semua ini?" kata Nof, matanya berkaca-kaca.

Nof adalah kepala keluarga yang telah memiliki tiga orang anak. Saat ini bahkan isterinya sedang mengandung anak keempat.

"Semoga isteri saya diberikan ketabahan menghadapi semua cobaan ini," kata Nof.

Korban Kriminalisasi

Sementara terdakwa Rus, selaku kepala sekolah terdahulu yang mengambil kebijakan atas tanah hibah MIN Gumarang memilih untuk melakukan pembelaannya melalui kuasa hukum.

"Jaksa seperti ngotot ingin memenjarakan terdakwa, padahal tidak ada bukti kuat yang bisa menjerumuskan mereka. Atau jaksa sedang mengejar target kinerja, atau sedang ada hal lainnya hingga tega melakukan kriminalisasi terhadap terdakwa," kata Wilson, kuasa hukum Rus.

Dari awal kasus ini bergulir, telah tersebar informasi adanya tekanan politik ke aparat jaksa dari pihak berkuasa untuk menjerumuskan Rus ke penjara.

Meski sempat disanggah, fakta persidangan dari saksi-saksi yang dihadirkan jaksa tidak ada mengungkap adanya kerugian negara seperti yang disampaikan JPU dalam berkas dakwaan.

Bahkan saksi ahli yang dihadirkan JPU mencabut keteranggannya terkait kerugian negara dalam perkara ini.

"Itu karena yang berhak menghitung kerugian negara hanya auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan jaksa tidak melaksanakan amanat undang-undang tersebut," kata Asep Ruhiat selaku kuasa hukum Nof.
'Dipasung' Jaksa

Nasib nahas bahkan harus diterima Ujang, seorang penjaga sekolah MIN Gumarang, Agam. Dia dituntut oleh jaksa lebih lima tahun kurungan, lebih berat dari tiga terdakwa lainnya yang masing-masing dituntut 4 setengah tahun penjara.

Ujang adalah pemilik tanah yang di atasnya telah dibangun MIN Gumarang. Dia menghibahkan tanah tersebut tanpa ada ganti rugi dari pihak pemerintah demi kemajuan dunia pendidikan di kampungnya.

Selama berdirinya sekolah itu, Ujang bekerja di MIN Gumarang sebagai penjaga sekolah sebagai bagian kesepakatan atas hibah tanah miliknya.

Selama menjadi penjaga sekolah, Ujang bekerja melampaui batas kerja yang ditetapkan, hingga MIN Gumarang kerap meraih penghargaan ditingkat kabupaten maupun provinsi.

Sebelum bekerja di MIN Gumarang, Ujang adalah pria dengan gangguan kejiwaan, bahkan dia sempat dipasung oleh pihak keluarga karena kerap menyakiti diri sendiri dan orang di sekitarnya.

"Sebelumnya dia bekerja sebagai tenaga sukarela yang digaji lewat patungan, penyisihan gaji kepala sekolah dan para guru," ungkap Wilson.

Hingga kemudian keponakan Ujang, Yupendi, diterima sebagai ASN pegawai tata usaha di sekolah tersebut.

Selama menjadi ASN, seluruh pekerjaan Yupendi dilaksanakan Ujang dengan baik, berbagai prestasi telah diraih sekolah ini hingga kini MIN Gumarang menjadi sekolah favorit.

Hingga akhirnya Kejari Agam memupuskan harapan besar untuk majunya dunia pendidikan di Gumarang, Palembayan, dengan menyeret Ujang dan tiga kepala sekolah pengambil kebijakan positif itu ke pengadilan.

Kegiatan sekolah pun kini terhambat, MIN Gunarang mengalami kelumpuhan untuk memenuhi kebutuhan belajar mengajar, keasrian sekolah pun tidak seperti dulu.

Sementara Ujang, selepas melewati derita gangguan jiwa akut bertahun-tahun menjadi penjaga sekolah, kini harus meratap perih kehilangan pekerjaan sekaligus tanah warisan keluarga.

Gangguan kejiwaannya pun sempat bangkit berkali-kali, di hadapan majelis hakim Ujang sempat mengamuk dengan melempar rompi tahanan ke muka jaksa.

Kalimat-kalimat ancaman mulai terlontar dari pria paruh baya itu, ruang sidang dan pesakitan seperti telah kembali 'memasung' Ujang yang baru terbebas dari derita mental yang dalam.

Kini, Ujang tidak hanya terancam dibui atas tindakan bahadurnya, namun bisa kembali 'merobohkan' bangunan sekolah yang berdiri kokoh di atas tanah miliknya.

Kesepakatan telah hilang, Jaksa Agam tidak hanya merenggut masa depan Ujang, namun juga telah mengancam keberlangsungan pendidikan di MIN Gumarang.

Sekolah berprestasi itu kini di ujung tanduk, direnggut seketika oleh nafsu penguasa lewat tangan-tangan murid terdidik yang berkhianat.

"Allah akan membalas tindakan buruk dan baik umatnya, termasuk para murid yang tega memenjarakan bahadur, guru yang membesarkan dan mendidiknya".

Para bahadur kini tengah menunggu tangan Tuhan mengayunkan palu keadilan.(*)


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Satgas PPH Polda Riau Ringkus Empat Pelaku Perambahan dan Jual Beli Lahan di Kawasan Hutan Lindung Kampar

Operasi Pekat Lancang Kuning, 169 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Berbau Premanisme

AKBP Hardi Dinata: Kami Pastikan Bukan Dikarenakan Kekerasan ataupun OD Karena Karkoba

Imigrasi Pekabaru Deportasi Warga Singapura

Gakkum Kehutanan Amankan Pelaku Pembalakan Liar di Jalan lintas Bono Pelalawan

Polda Riau Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Irjen Pol M Iqbal: Paling Luar Biasa, Kapolres Bengkalis, Kasat Narkoba dan Tim

Satgas PPH Polda Riau Ringkus Empat Pelaku Perambahan dan Jual Beli Lahan di Kawasan Hutan Lindung Kampar

Operasi Pekat Lancang Kuning, 169 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Berbau Premanisme

AKBP Hardi Dinata: Kami Pastikan Bukan Dikarenakan Kekerasan ataupun OD Karena Karkoba

Imigrasi Pekabaru Deportasi Warga Singapura

Gakkum Kehutanan Amankan Pelaku Pembalakan Liar di Jalan lintas Bono Pelalawan

Polda Riau Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Irjen Pol M Iqbal: Paling Luar Biasa, Kapolres Bengkalis, Kasat Narkoba dan Tim



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Pasca Kerusuhan di PT SSL, Dr Afni: Saya Tidak Punya Hutang dengan Cukong Manapun
24 Juni 2025
Liburan Sekolah, APGWI Taja Khitanan Massal di Pendalian IV Koto
23 Juni 2025
Hadiah HUT ke-241 Pekanbaru, Agung Nugroho Serahkan Kunci ke Seorang Warga
23 Juni 2025
Raun-Raun Bareng Ribuan Rider, Agung Nughroho Jajal Rute dan Ikon-Ikon Bersejarah di Pekanbaru
21 Juni 2025
Berkunjung ke DLHK Riau, Dr Afni Ungkap Masalah Hak Hutan Tanah Rakyat Siak
21 Juni 2025
Beberkan Kondisi Keuangan Pemkab Siak Dr Afni: Tunda Bayar Rp327 Miliar
20 Juni 2025
Dorong Pemberdayaan Perempuan Indonesia, Indosat Hadirkan SheHacks Innovate di Gunung Sitoli
20 Juni 2025
Pemko Pekanbaru akan Kembangkan Bus Rapid Transit dengan Lajur Khusus
19 Juni 2025
Agung Nugroho: Tiga Unit Bus Listrik akan Mulai Dioperasikan
19 Juni 2025
1.479 lowongan kerja Tersedia di Pekanbaru Job Fair 2025
19 Juni 2025
TERPOPULER +
  • 1 SheHacks 2025 Hadir di Banda Aceh, Indosat Berikan Apresiasi ke Perempuan Tangguh
  • 2 Dosen UIR Sukses Ciptakan dan Patenkan Alat Pengiris Umbi Berteknologi Android
  • 3 Gencarkan Patroli C3, Regu Pleton Standby Polres Siak Sasar Objek Vital dan Daerah Rawan Karhutla
  • 4 Selama Pelantikan Bupati dan Wabup Siak, PLN Sukses Amankan Pasokan Listrik
  • 5 Idul Adha 1446 H, PWI Riau akan Sembelih 7 Hewan Qurban
  • 6 Sambut PWI dan SMSI, Dr Afni Berharap Dukungan untuk Siak Hebat dan Bermartabat
  • 7 Dari Wartawan Jadi Bupati, Banyak Harapan yang Disematkan pada Afni Zulkifli
  • 8 Kunni Masrohanti Dipercaya Kemenbud Gelar Festival Seni Budaya Melayu Riau
  • 9 Dr Afni Z-Syamsurizal Resmi Dilantik sebagai Bupati dan Wabup Siak periode 2025-2030
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved