• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Satpolair Polres Dumai Membagikan Bendera Merah Putih ke Nelayan
Dibaca : 199 Kali
Dishub Siak Tertibkan Kendaraan Angkutan Barang yang Overload
Dibaca : 183 Kali
PWI Riau Pimpinan Raja Isyam Dapat Undangan Kongres, Doni: Satu-Satunya yang Sah dan Diakui Secara Organisasi
Dibaca : 236 Kali
Panitia Kongres Kirim Undangan ke Seluruh PWI Provinsi
Dibaca : 193 Kali
Indosat Berkolaborasi dengan Komdigi Luncurkan Anti-Spam dan Anti-Scam
Dibaca : 192 Kali

  • Home
  • Hukrim

Sidang Pembacaan Pembelaan Dugaan Kriminalisasi

Mantan Kepala MIN Gumarang Menangis di Ruang Sidang

Redaksi
Ahad, 01 Maret 2020 21:13:38 WIB
Cetak
Nel, korban dugaan kriminalisasi menangis di ruang sidang Pengadilan Negeri Padang, Sumatera Barat, Kamis (28/02/2020) siang.
Padang, Hariantimes.com - Nel, korban dugaan kriminalisasi menangis di ruang sidang Pengadilan Negeri Padang, Sumatera Barat, Kamis (28/02/2020) siang.

Mantan Kepala MIN Gumarang, Agam ini menangis di hadapan majelis hakim dalam sidang pembacaan pembelaan (pledoi).

"Kepada suami saya, anak-anak, saya memohon maaf. Kepada jaksa, saya doakan semoga dimaafkan dosa-dosanya dan kepada hakim saya harapkan keputusan yang adil," tutur Nel.

Dalam pembelaan pribadinya, Nel mengutarakan keprihatinan atas tindakan hukum yang dilakukan jaksa hingga menyeretnya ke pengadilan.

"Sungguh apa yang saya lakukan adalah demi kebaikan masyarakat Gumarang, Kecamatan Palembayan. Mereka membutuhkan pendidikan sama seperti anak-anak lainnya," kata Nel.

Di hadapan majelis yang dipimpin Hakim Ketua Agus Komarudin, Nel menguraikan air mata, membuat ruang sidang yang dipadati pengunjung menjadi hening.

Empat orang jaksa penuntut umum yang duduk di sebelah kanan hakim hanya bisa tertunduk bisu mendengarkan pembelaan Nel, sementara tiga hakim mengamati setiap kalimat yang dilontarkan Ibu tiga anak itu.

Nel adalah guru yang sempat diamanahkan menjadi kepala sekolah di MIN Gumarang, Agam. Di tangan wanita berkerudung ini, MIN Gumarang telah beberapa kali menorehkan prestasi tingkat kabupaten bahkan provinsi.

"Semua yang saya lakukan adalah demi kebaikan masyarakat, tidak ada untuk memperkaya diri sendiri ataupun orang lain," kata Nel, menangis.
Jaksa Tega

Sementara itu, terdakwa Nof dalam pembelaannya di muka majelis hakim turut berbelasungkawa atas 'matinya' hukum di tangan para jaksa dari Kejari Agam.

"Begitu tega, jaksa penuntut yang sepertinya begitu bersemangat untuk memenjarakan kami tanpa menggunakan logika dan hati nurani," kata Nof.

Nof adalah kepala sekolah MIN Gumarang setelah Nel. Dari tangannya juga telah berhasil mencetak ratusan murid berprestasi.

"Bukankan kita semua yang ada di ruangan ini berhasil karena berkat jasa seorang guru? Namun mengapa jaksa begitu tega melakukan semua ini?" kata Nof, matanya berkaca-kaca.

Nof adalah kepala keluarga yang telah memiliki tiga orang anak. Saat ini bahkan isterinya sedang mengandung anak keempat.

"Semoga isteri saya diberikan ketabahan menghadapi semua cobaan ini," kata Nof.

Korban Kriminalisasi

Sementara terdakwa Rus, selaku kepala sekolah terdahulu yang mengambil kebijakan atas tanah hibah MIN Gumarang memilih untuk melakukan pembelaannya melalui kuasa hukum.

"Jaksa seperti ngotot ingin memenjarakan terdakwa, padahal tidak ada bukti kuat yang bisa menjerumuskan mereka. Atau jaksa sedang mengejar target kinerja, atau sedang ada hal lainnya hingga tega melakukan kriminalisasi terhadap terdakwa," kata Wilson, kuasa hukum Rus.

Dari awal kasus ini bergulir, telah tersebar informasi adanya tekanan politik ke aparat jaksa dari pihak berkuasa untuk menjerumuskan Rus ke penjara.

Meski sempat disanggah, fakta persidangan dari saksi-saksi yang dihadirkan jaksa tidak ada mengungkap adanya kerugian negara seperti yang disampaikan JPU dalam berkas dakwaan.

Bahkan saksi ahli yang dihadirkan JPU mencabut keteranggannya terkait kerugian negara dalam perkara ini.

"Itu karena yang berhak menghitung kerugian negara hanya auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan jaksa tidak melaksanakan amanat undang-undang tersebut," kata Asep Ruhiat selaku kuasa hukum Nof.
'Dipasung' Jaksa

Nasib nahas bahkan harus diterima Ujang, seorang penjaga sekolah MIN Gumarang, Agam. Dia dituntut oleh jaksa lebih lima tahun kurungan, lebih berat dari tiga terdakwa lainnya yang masing-masing dituntut 4 setengah tahun penjara.

Ujang adalah pemilik tanah yang di atasnya telah dibangun MIN Gumarang. Dia menghibahkan tanah tersebut tanpa ada ganti rugi dari pihak pemerintah demi kemajuan dunia pendidikan di kampungnya.

Selama berdirinya sekolah itu, Ujang bekerja di MIN Gumarang sebagai penjaga sekolah sebagai bagian kesepakatan atas hibah tanah miliknya.

Selama menjadi penjaga sekolah, Ujang bekerja melampaui batas kerja yang ditetapkan, hingga MIN Gumarang kerap meraih penghargaan ditingkat kabupaten maupun provinsi.

Sebelum bekerja di MIN Gumarang, Ujang adalah pria dengan gangguan kejiwaan, bahkan dia sempat dipasung oleh pihak keluarga karena kerap menyakiti diri sendiri dan orang di sekitarnya.

"Sebelumnya dia bekerja sebagai tenaga sukarela yang digaji lewat patungan, penyisihan gaji kepala sekolah dan para guru," ungkap Wilson.

Hingga kemudian keponakan Ujang, Yupendi, diterima sebagai ASN pegawai tata usaha di sekolah tersebut.

Selama menjadi ASN, seluruh pekerjaan Yupendi dilaksanakan Ujang dengan baik, berbagai prestasi telah diraih sekolah ini hingga kini MIN Gumarang menjadi sekolah favorit.

Hingga akhirnya Kejari Agam memupuskan harapan besar untuk majunya dunia pendidikan di Gumarang, Palembayan, dengan menyeret Ujang dan tiga kepala sekolah pengambil kebijakan positif itu ke pengadilan.

Kegiatan sekolah pun kini terhambat, MIN Gunarang mengalami kelumpuhan untuk memenuhi kebutuhan belajar mengajar, keasrian sekolah pun tidak seperti dulu.

Sementara Ujang, selepas melewati derita gangguan jiwa akut bertahun-tahun menjadi penjaga sekolah, kini harus meratap perih kehilangan pekerjaan sekaligus tanah warisan keluarga.

Gangguan kejiwaannya pun sempat bangkit berkali-kali, di hadapan majelis hakim Ujang sempat mengamuk dengan melempar rompi tahanan ke muka jaksa.

Kalimat-kalimat ancaman mulai terlontar dari pria paruh baya itu, ruang sidang dan pesakitan seperti telah kembali 'memasung' Ujang yang baru terbebas dari derita mental yang dalam.

Kini, Ujang tidak hanya terancam dibui atas tindakan bahadurnya, namun bisa kembali 'merobohkan' bangunan sekolah yang berdiri kokoh di atas tanah miliknya.

Kesepakatan telah hilang, Jaksa Agam tidak hanya merenggut masa depan Ujang, namun juga telah mengancam keberlangsungan pendidikan di MIN Gumarang.

Sekolah berprestasi itu kini di ujung tanduk, direnggut seketika oleh nafsu penguasa lewat tangan-tangan murid terdidik yang berkhianat.

"Allah akan membalas tindakan buruk dan baik umatnya, termasuk para murid yang tega memenjarakan bahadur, guru yang membesarkan dan mendidiknya".

Para bahadur kini tengah menunggu tangan Tuhan mengayunkan palu keadilan.(*)


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Tim Operasi Peti Kuantan 2025 Amankan Tiga Penambang Emas Ilegal

Polda Riau Dukung Penuh Pemkab Kuansing Tertibkan PETI

Satreskrim Polres Siak Ungkap kasus Pemalsuan Sertifikat Tanah, Tiga Tersangka Diamankan

Petugas Gabungan Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru

Polda Riau Gagalka Pengiriman 14,87 Kg Sabu ke Padang

Polda Riau Tetapkan 13 Tersangka Kerusuhan di PT SSL

Tim Operasi Peti Kuantan 2025 Amankan Tiga Penambang Emas Ilegal

Polda Riau Dukung Penuh Pemkab Kuansing Tertibkan PETI

Satreskrim Polres Siak Ungkap kasus Pemalsuan Sertifikat Tanah, Tiga Tersangka Diamankan

Petugas Gabungan Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru

Polda Riau Gagalka Pengiriman 14,87 Kg Sabu ke Padang

Polda Riau Tetapkan 13 Tersangka Kerusuhan di PT SSL



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Satpolair Polres Dumai Membagikan Bendera Merah Putih ke Nelayan
08 Agustus 2025
Dishub Siak Tertibkan Kendaraan Angkutan Barang yang Overload
07 Agustus 2025
PWI Riau Pimpinan Raja Isyam Dapat Undangan Kongres, Doni: Satu-Satunya yang Sah dan Diakui Secara Organisasi
07 Agustus 2025
Panitia Kongres Kirim Undangan ke Seluruh PWI Provinsi
07 Agustus 2025
Indosat Berkolaborasi dengan Komdigi Luncurkan Anti-Spam dan Anti-Scam
07 Agustus 2025
Cek Seluruh Kendaraan Dinas Roda 4, Dr Afni: Hasil Temuan Hari Ini Masih Digarap oleh Inspektorat
07 Agustus 2025
Panitia Kongres PWI 2025 Tetapkan DPT dan Jumlah Peninjau
07 Agustus 2025
Pameran SIEXPO 2025 Didorong Jadi Pilar Indonesia Emas 2045, Qayuum: Jumlah Peserta Meningkat Signifikan
07 Agustus 2025
Unri Tuan Rumah Marketing Festival 2025
06 Agustus 2025
Lantik Sejumlah Pejabat di Lingkungan Unilak, Prof Junaidi: Bekerjalah dengan Amanah dan Integritas
06 Agustus 2025
TERPOPULER +
  • 1 Cek Seluruh Kendaraan Dinas Roda 4, Dr Afni: Hasil Temuan Hari Ini Masih Digarap oleh Inspektorat
  • 2 Jon Erizal dan UAS Resmikan Mushalla dan Rumah Tahfiz Qur’an Yayasan Al Awwal Bengkalis
  • 3 Indosat Pertahankan Profitabilitas dan Perkuat Fondasi Bisnis di Tengah Dinamika Pasar yang Menantang
  • 4 IZI Perwakilan Riau Salurkan Beasiswa untuk Pembayaran UKT ke Mahasiswa UIN Suska
  • 5 Kolaborasi Multi Sektor di Daerah, SKK Migas Sumbagut dan KKKS Dukung Program Atasi Stunting
  • 6 Melalui kampanye #MudahnyaKebaikan, Tri Ajak Pelanggan Berkontribusi dalam Program Sedekah Kuota
  • 7 Dr Meyzi: Ini Bukan Hanya Soal Sejarah, Tapi Soal Keadilan Ekologis dan Sosial
  • 8 20 Personel Brimob Polda Riau Diperbantukan ke Polsek Tualang Tangani Karhutla
  • 9 Perintahkan Kader Pasang Badan Backup Penuh Bupati Siak, Gus Addin: Kita Jaga dengan Sepenuh Hati dan Segenap Jiwa dan Raga
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved