• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
Dibaca : 396 Kali
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
Dibaca : 407 Kali
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
Dibaca : 342 Kali
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
Dibaca : 462 Kali
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
Dibaca : 461 Kali

  • Home
  • Sosialita

26 Maret, 131 Kades dan Lurah se Kabupaten Siak akan Ikuti Bimtek Keterbukaan Informasi

Redaksi
Jumat, 28 Februari 2020 20:53:51 WIB
Cetak
Ketua KI Riau Zufra Irwan SE bertemu dengan Plt. Sekda Siak Drs H Jamaluddin MSi di Kantor Bupati.

Pekanbaru, Hariantimes.com - Sebanyak 131 kepala desa (kades) dan lurah se Kabupaten Siak dijadwalkan mengikuti bimbingan teknis (bimtek) Keterbukaan Informasi pada 26 Maret 2020 mendatang.

Bimtek itu akan digelar Komisi Informasi (KI) Riau di Pekanbaru.

"Hari ini kami dari Komisi Informasi Riau datang ke Kabupaten Siak untuk bertemu dengan Bapak Bupati dan Sekda untuk koordinasi pelaksanaan Bimtek bagi para kepala desa dan lurah se Kabupaten Siak," kata Ketua KI Riau Zufra Irwan SE kepada wartawan usai bertemu dengan Plt. Sekda Siak Drs H Jamaluddin MSi di Kantor Bupati.

Seyogyanya rapat koordinasi itu akan langsung dipimpin Bupati Siak Drs H Alfedri MSi. Namun karena Bupati mendadak ada keperluan lain ke Pekanbaru, koordinasi persiapan Bimtek Kades se Kabupaten Siak dipimpin Plt. Sekda Jamaluddin didampingi Kepala Dinas Kominfo Siak Arfan Usman dan Bagian Pemerintahan Desa Kabupaten Siak Alfian.

Ketua KI Riau Zufra Irwan yang dalam pertemuan itu didampingi Komisioner Hj Hasnah Gazali dan staf KI mengungkapkan Bimtek Keterbukaan Informasi dimaksudkan untuk membekali kepala desa di Siak dalam tata kelola pemerintah yang baik,  transparan dan akuntabel.

"Bimtek ini direncanakan dibuka Gubernur," terang Zufra.

Plt Sekda Siak Jamaludin menyambut baik dan berterimakasih kepada Komisi Informasi Riau yang sudah memberikan kesempatan kepada para kepala desa (penghulu) dan lurah di kabupatennya untuk mengikuti Bimtek Keterbukaan Informasi.

"Kita akan segera kumpulkan seluruh camat untuk mendata seluruh kepala desa yang akan diikutkan dalam Bimtek yang diadakan Komisi Informasi Riau," kata Jamaluddin yang baru tiga Minggu ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Sekda Siak.

Ruangan "Siak Live"

Usai pertemuan, Plt Sekda Siak membawa rombongan KI Riau meninjau ruang operasi "Siak Live Room Siaga 112" yang merupakan pusat data dan informasi tentang Kabupaten Siak. Selain berfungsi sebagai pusat "mata dan telinga" Pemkab Siak,  di "operating room" tersebut Bupati Siak melakukan "video conference" dengan para Camat untuk menghimpun informasi serta berbagai perkembangan terbaru.

Dari "Siak Live Room Siaga 112" itu juga bisa langsung dipantau langsung kawasan-kawasan yang rawan di Siak, khususnya Ibukota Siak Indrapura, baik kerawanan kejahatan maupun kecelakaan lalu lintas. Menggunakan CCTV berteknologi canggih, situasi jalan dan kawasan di Sisk bisa dipantau secara jelas dengan resolusi tinggi serta visual hasil zoom tajam.

"Kamera CCTV ini bisa diputar 360 derajat sehingga memungkinkan seluruh sudut bisa terlihat visualnya. Ini baru dua titik. Sisanya sebanyak 20 kamera CCTV dipasang tahun ini," kata Sekda.(*)


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi

Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan

Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'

Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim

Demi THR, Zufra Irwan: Jangan "Gadaikan" Integritas

Perdana Digelar, Kakanwil Kemenag Riau Harap Lomba Kaligrafi Mampu Hidupkan Seni Al-Qur’an di Masyarakat

Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi

Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan

Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'

Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim

Demi THR, Zufra Irwan: Jangan "Gadaikan" Integritas

Perdana Digelar, Kakanwil Kemenag Riau Harap Lomba Kaligrafi Mampu Hidupkan Seni Al-Qur’an di Masyarakat



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
20 Maret 2026
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
20 Maret 2026
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
20 Maret 2026
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
19 Maret 2026
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
19 Maret 2026
Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
17 Maret 2026
Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
17 Maret 2026
Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
16 Maret 2026
Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
16 Maret 2026
Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
16 Maret 2026
TERPOPULER +
  • 1 Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
  • 2 Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
  • 3 Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
  • 4 Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
  • 5 Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
  • 6 Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim
  • 7 Kemerdekaan Pers Bagian dari HAM
  • 8 Pers Pilar Penting Pembangunan Peradaban HAM
  • 9 Buka Puasa Bersama, Ketum PWI Ajak Wartawan Jaga Kejernihan Berpikir
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved