• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru
Dibaca : 189 Kali
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
Dibaca : 497 Kali
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
Dibaca : 504 Kali
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
Dibaca : 432 Kali
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
Dibaca : 561 Kali

  • Home
  • Nasional

Besok, Rakornas Mitigasi Karhutla

Menteri Siti Temui Menko Polhukam

Redaksi
Rabu, 05 Februari 2020 11:25:06 WIB
Cetak
Menteri LHK, Siti Nurbaya Bakar menemui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Jakarta, Hariantimes.com - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar menemui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Rabu (05/02/2020).

Pertemuan itu untuk membahas arahan Presiden Jokowi dalam Rakornas mitigasi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang digelar Kamis 6 Februari 2020 besok.

Siti mengaku ingin memberikan laporan masalah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) kepada Mahfud.

"Saya mau laporan aja, tentang kebakaran hutan," ujar siti sebelum masuk ke ruangan.

Sementara Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, masalah Karhutla menjadi perhatian presiden sejak periode pertama. Menurutnya, hal ini perlu terus diantisipasi agar negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura tidak melakukan protes.


"Itu biasanya setiap tahun itu selalu menjadi catatan masalah dan setiap tahun itu dipimpin langsung oleh presiden," kata Mahfud di Kantornya, Jakarta, Rabu (05/02/2020)


Namun demikian kata Mahfud, sejak awal memimpin, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sampai hari ini, masalah Karhutla terus menurun dari tahun ke tahun. Mahfud mengklaim, Indonesia paling sedikit dengan kasus Karhutla dibanding negara lain.

"Sebab Australia, Kanada, Brazil dan Rusia itu luar biasa Karhutla. Kita alhamdulillah selalu membaik dari waktu ke waktu. Dan itu penanganan dipimpin langsung oleh Presiden. Besok akan mulai rapat," pungkasnya.

Untuk diketahui, pemerintah dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KemenLHK) telah menyiapkan sejumlah terobosan, untuk meningkatkan pemanfaatan hutan di Indonesia. Teroboson itu antara lain kemudahan investasi pemanfaatan Hutan Produksi, pengembangan usaha di Hutan Alam (HA) dan Hutan Tanaman Industri (HTI). Kemudian pengembangan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) dan Jasa Lingkungan, kemudahan investasi industri dan ekspor produk hasil hutan, serta optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian LHK yang sekaligus pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) LHK, Bambang Hendroyono menyebutkan, ada tiga kata kunci yakni investasi meningkat atau kondusif, karena sudah dipermudah, kemudian produktifitas hutan naik (tenaga kerja meningkat), daya saing industri hasil hutan (ekspor hasil hutan meningkat dan PNBP meningkat). Akhirnya PDB meningkat dan rakyat sejahtera.

"Ekspor hasil hutan pada tahun 2019 juga sedikit meningkat yaitu senilai 11,64 miliar Dolar Amerika, sedangkan tahun 2018 senilai 11,27 miliar Dolar Amerika. Tenaga kerja yang terserap dari sektor Hutan Produksi mencapai angka 388.974 tenaga kerja, tidak beda jauh dibandingkan dengan tahun 2018 sebanyak 382.279 tanaga kerja," ujar Bambang.

Tetapi katanya, kontribusi Hutan Produksi terhadap ekonomi Indonesia pada tahun 2019 dapat dikatakan menurun. Dari PNBP misalnya, pada tahun 2019 tercatat penerimaan sebesar 2,73 triliun rupiah, lebih kecil dari tahun 2018 yang mencapai 2,86 trilun Rupiah.

Produksi kayu bulat pada tahun 2019 dari HA sebanyak 6,77 juta m3, HTI sebanyak 36,23 juta m3. Jumlah tersebut produksinya menurun dari tahun 2018, yang mana dari HA memproduksi kayu bulat sebesar 8,60 juta m3, dan HTI sebesar 40,14 juta m3.

Tingkat investasi juga menurun, tahun 2019 nilai investasi sebesar 128,14 triliun rupiah, sedangkan tahun 2018 lebih besar yaitu 155,71 triliun rupiah.

Menurunnya produktivitas Hutan Produksi serta kontribusinya terhadap ekonomi membuat pemerintah terus melakukan terobosan-terobosan dan strategi.

Bambang menjelaskan, lebih lanjut bahwa pemanfaatan HA, strategi yang dilakukan pemerintah adalah dengan menjamin kepastian usaha, penerapan teknik Silvikultur Intensif (Silin) dalam pengelolaan HA, penerapan Reduced Impact Logging (RIL), Pengembangan multi bisnis, evaluasi kinerja, integrasi dengan industri, serta penerapan multisystem silvikultur.

Sedangkan dalam pembangunan HTI, Bambang menggarisbawahi bahwa pengembangan HTI mini atau Hutan Tanaman Rakyat (HTR) ditujukan untuk penyerapan tenaga kerja dan UKM. HTI dan HTR diarahkan untuk mendukung sektor industri nasional.

Jenis tanaman hutan berkayu, tanaman budidaya tahunan berkayu maupun jenis lainnya di HTI atau HTR diarahkan untuk mendukung industri hasil hutan, bioenergi, pangan, obat-obatan, kosmetika, kimia, dan pakan ternak.

Bambang mengatakan, Pemerintah mendorong ekspor produk hasil hutan juga dilakukan dengan analisis regulasi terkait Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK).

Pemerintah tengah melakukan berbagai upaya untuk memudahkan masyarakat mendapatkan akses SVLK. Upaya yang dilakukan antara lain adalah fasilitasi pembiayaan sertifikasi dan penilikan bukan hanya yang pertama bagi UMKM, penyederhanaan verifier SVLK, penerbitan dokumen ekspor dapat diubah setelah kapal berangkat dari pelabuhan muat di Indonesia untuk mengurangi beban barang ditolak di pelabuhan tujuan ekspor, biaya penerbitan dokumen ekspor dapat dibebankan ke APBN.

Penerbitan Dokumen V-Legal secara elektronik, menggunakan Barcode (QR Code), sehingga murah, efisien, tidak ada pemalsuan serta tidak perlu kirim dokumen Fisik ke KLHK, Bea Cukai, LVLK, Custom tujuan, dan Competent Authority.

Penerbit Dokumen V-Legal untuk meubel dan kerajinan dilakukan oleh LVLK yang ditunjuk oleh KemenLHK sebagai Issuing Authority, melalui verifikasi bahan baku secara online.

"Strategi atau terobosan pemerintah dalam rangka optimalisasi PNBP antara lain adalah dengan melakukan penyederhanaan regulasi bidang PHPL, mengevaluasi kinerja HA atau HTI dan mengambil langkah tegas terhadap UM yang tidak aktif, memastikan realisasi tebangan sesuai dengan RKT, meningkatkan produktivitas kayu pada HA melalui Teknik SILIN dan memberikan insentif kepada pelaku SILIN, mendorong produktivitas HTI melalui peningkatan," paparnya.

Kegiatan penanaman, mempercepat pelaksanaan Multi Usaha yaitu HHBK dan Jasa Lingkungan, penambahan besarnya luas penampang kayu olahan yang diekspor, pengenaan tarif Dana Reboisasi (DR) dalam rupiah, tertib penatausahaan kayu/ bukan kayu dan iuran hasil hutan di hulu dan hilir, evaluasi harga patokan hasil hutan kayu dan bukan kayu secara periodik 6 bulan sekali, serta penghapusan TPT-Kayu Olahan.

Kebijakan pengelolaan Hutan Produksi yang dilaksanakan pemerintah adalah dengan melakukan penyederhanaan regulasi untuk investasi dan perizinan. Kemudian dengan peningkatan produktivitas hutan produksi antara lain melalui pembinaan TPTI, Reduced Impact Logging (RIL), Teknik silvikultur intensif, serta multi usaha di dalam pemanfaatan izin dan diversifikasi produk hasil hutan.

Selain itu, pemerintah juga terus melakukan pemberian akses kelola hutan produksi pada masyarakat seperti HTR dan Kemitraan Kehutanan. Kemudian optimalisasi bahan baku yang terintegrasi industri pengolahan hasil hutan kayu, HHBK dan jasa lingkungan.

Kebijakan lainnya adalah peningkatan daya saing industri antara lain melalui revitalisasi mesin dan diversifikasi produk, optimalisasi penerimaan PNBP dari added value, serta peningkatan nilai ekspor hasil hutan dan devisa negara.

Kemudahan investasi dan ekspor produk hasil hutan juga terus didorong pemerintah. Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IUIPHHK) dapat diberikan kepada pemegang IUPHHK, IUPHHBK, Pengelolaan Hutan, IUP-HKm pada hutan produksi atau HPHD pada hutan produksi pada areal kerjanya berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.01/Menlhk/Setjen/Kum.I/I/2019. Pemerintah juga akan melakukan fasilitasi pembiayaan sertifikasi UMKM.(*)

Editor: Zulmiron


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial

Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik

Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026

Kemerdekaan Pers Bagian dari HAM

Pers Pilar Penting Pembangunan Peradaban HAM

Buka Puasa Bersama, Ketum PWI Ajak Wartawan Jaga Kejernihan Berpikir

Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial

Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik

Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026

Kemerdekaan Pers Bagian dari HAM

Pers Pilar Penting Pembangunan Peradaban HAM

Buka Puasa Bersama, Ketum PWI Ajak Wartawan Jaga Kejernihan Berpikir



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru
23 Maret 2026
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
20 Maret 2026
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
20 Maret 2026
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
20 Maret 2026
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
19 Maret 2026
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
19 Maret 2026
Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
17 Maret 2026
Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
17 Maret 2026
Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
16 Maret 2026
Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
16 Maret 2026
TERPOPULER +
  • 1 Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
  • 2 Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
  • 3 Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
  • 4 Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
  • 5 Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
  • 6 Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
  • 7 Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
  • 8 Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
  • 9 Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved