• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Bupati Siak Afni Zulkifli Terima Penghargaan SIEXPO Award 2026
Dibaca : 221 Kali
Karhutla Pematang Pudu Belum Padam, Ferdian: Tim Lakukan Penyekatan Agar Api Tak Merembet
Dibaca : 259 Kali
Lestarikan Tradisi Menolak Bala, Pemkab Siak Matangkan Pelaksanaan Ghatib Beghanyut
Dibaca : 255 Kali
Karhutla Kerumutan dan Sungai Guntung Hilir Belum Padam, Ferdian: Tim Hadapi Sejumlah Tantangan
Dibaca : 242 Kali
Besok Malam Dilantik, Amran Tambi Siapkan PKDP Riau Lebih Solid dan Berdaya Guna
Dibaca : 239 Kali

  • Home
  • DPRD Meranti

Terkait Penghapusan Tenaga Honorer

Komisi 1 DPRD Meranti Kunker ke BKN Kanreg XII di Pekanbaru

Redaksi
Jumat, 31 Januari 2020 19:34:57 WIB
Cetak
Komisi I DPRD Kepulauan Meranti melakukan kunker ke BKN Kanreg XII dipekanbaru, Rabu (29/01/2010).

Meranti, Hariantimes.com - Komisi I DPRD Kepulauan Meranti melakukan kunjungan kerja (kunker) ke BKN Kanreg XII dipekanbaru, Rabu (29/01/2010).

kedatangan rombongan disambut Kepala BKN Kanreg XII diwakili Kepala Bidang Mutasi Prima didampingi Kasubdit Mutasi Azmi Dan Kasi Fasilitasi Kinerja Yuhazmi.

Dari Komisi I, rombongan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD H Khalid Ali SE, Ketua Komisi I Pauzi SE, Wakil Ketua Komisi I Bobby Hariady, Sekretaris Komisi I Al Amin SPd, Anggota Komisi I Dedi Putra SHi, DR M Tartib SH MSi, M Khozin MA, Khusairi SPd MSi, Auzir dan Darsini.

Turut serta Asisten III Rosdaner, Sekretaris BKD Bhakaruddin, Kabag Ortal  Agustia Widodo Dan Kabag Risalah Dan Persidangan besrta Staf Sekretariat DPRD Kepulauan Meranti.

Saat Rapat Komisi I bersama BKN Kanreg XII, Ketua Komisi I Pauzi SE menyampaikan kekawatirannya terhadap nasib Tenaga Honorer apabila Kebijakan Pemerintah Pusat terkait Penghapusan Tenaga Honorer itu berlaku juga untuk daerah. Apalagi Kabupaten Kepulauan Meranti yang notabenenya daerah perbatasan terpencil, terisolir, yang sedang dalam penataan birokrasi dan infrastruktur, juga membutuhkan banyak Tenaga guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

"Jumlah tenaga honorer di Kabupaten Kepulauan Meranti itu lebih banyak dari jumlah ASN, sekitar 4.000 lebih," sebut Pauzi.

Jika kebijakan Pemerintah Pusat memberlakukan penghapusan tenaga honorer sampai ke tingkat daerah, menurut Pauzi, maka itu bukan hanya berdampak buruk bagi pelayanan publik. Tapi juga akan mempengaruhi perekonomian masyarakat. Karena sebagian ekonomi masyarakat bergantung pada ABPD Kabupaten Kepulauan Meranti.

SementaravWakil Ketua DPRD Kepulauan Meranti H Khalid Ali SE turut prihatin dengan nasib para tenaga guru honorer yang sudah lama mengabdi dengan gaji seadanya. Dan berharap Pemerintah Pusat melalui BKN memperhatikan dan mempertimbangkan tenaga honorer dan guru honorer yang berada di Kabupaten Kepulauan Meranti, khususnya agar bisa dialih status dari tenaga honorer menjadi ASN.

Menurut Asisten III Rosdaner, PP Nomor 48 Tahun 2005 itu memang sudah tidak membolehkan lagi tenaga honorer. Namun terkait tenaga honorer ini susah untuk dihapuskan. Karena memang kebutuhan. Apalagi Kabupaten Kepulauan Meranti yang tidak memiliki perusahaan yang mampu menampung tenaga kerja dengan skala besar.

Sementara lulusan SMA itu diperkirakan pertahun ada 3000 lebih lulusan, 5O persen nya melanjutkan ke Perguruan Tinggi dan 50 persen lagi memilih menjadi tenaga honorer. Makanya jumlah tenaga honorer di Kabupaten Kepulauan Meranti itu mencapai 4.000 lebih dan ASN lebih kurang 3.000 orang, lebih banyak jumlah Tenaga Honorer daripada jumlah ASN.

"Di beberapa Kabupaten memang ada merumahkan Tenaga Honorer. Namun Kabupaten Kepulauan Meranti lebih memilih mengurangi gaji honorer dari Rp1,5 juta menjadi Rp1,2 juta daripada merumahkan tenaga Honorer," terang Rosdaner sembari berharap agar Pemerintah Pusat memberi kewenagan sepenuhnya kepada daerah terkait dengan kebijakan daerah. Karena daerah lah yang lebih mengerti dengan kondisi dan persoalan di daerah.

Sedangkan Anggota Komisi I DPRD Meranti Dedi Putra juga sempat mempertanyakan kebenaran Terkait dengan kebijakan Pemerintah Pusat mengenai pemberhentian tenaga honorer sebagaimana yang diberitakan melalui media massa. Kalau Informasi tersebut benar, apakah yang diberhentikan itu tenaga honorer Pusat dan daerah diserahkan ke daerah tergantung kebutuhan dan kemampuan daerah.

Lebih lanjut Dedi Putra juga menanyakan apakah standarisasi dari kemampuan dan kebutuhan tersebut. Jika tidak mempunyai standarisasi kebutuhan dan kemampuan, maka ini akan menimbulkan persoalan. Sementara tenaga honorer seperti pengajar, kesehatan dan kebersihan memang benar-benar dibutuhkan.

Bagaimana pihak BKN Kanreg XII menyikapi kebijakan dan ketentuan dari Pusat. Dan apa sanksi terhadap daerah yang masih menerima tenaga Honorer tanya Dedi Putra kepada Pihak BKN Kanreg XII.

Senada dengan apa yang disampaikan Wakil Ketua DPRD Khalid Ali SE dan Dedi Putra, DR M Tartib, Khusairi, M Khozin AL Amin, Auzir dan Darsini Anggota Komisi I, mereka turut prihatin dengan nasib tenaga honorer di daerah, bilamana kebijakan Pemerintah Pusat terkait penghapusan tenaga honorer itu berlaku juga untuk daerah.

Dikatakan Tartib, Pemerintah harus memilah terkait dengan kebijakan tersebut. Karena khusus tenaga pengajar, mesehatan dan kebersihan merupakan kebutuhan dan perlu dipertahankan.

Menanggapi apa yang disampaikan Wakil Ketua DPRD Dan Anggota Komisi I DPRD Kepulauan Meranti, Kepala BKN Kanreg XII diwakili Kepala Bidang Mutasi Prima menjelaskan, masalah honorer ini tidak akan pernah habisnya. Karena berdasarkan PP 48 tahun 2005 tentang pengangkatan honorer menjadi PNS, pada saat itu berlakunya PP ini, PPPK dalam gal ini Kepala Daerah dilarang mengangkat tenaga honorer apapun dan sejenisnya, tetapi pada kenyataan masih ada.

Mulai Tahun 2005 sampai 2013 BKN sudah banyak menetap NIP Dan mengangkat Tenaga Honorer menjadi CPNS, mulai dari Database, K1 Dan K2, namun sampai saat ini dikatakan Prima bahwa pengangkatan tersebut masih belum selesai.

Diakui Prima benar kemaren ada wacana untuk menghapuskan Tenaga Honorer sebagaimana statment Menpan bahwa ini dalam massa transisi 5 Tahun mulai 2018 sampai 2023.

Setelah Tahun 2023 itu mungkin Tenaga Honorer akan dihapuskan. Lebih lanjut dijelaskan Prima, dalam masa 5 Tahun ini yang bisa mendaftarkan CPNS dan memenuhi syarat silakan mengikuti sileksi CPNS, yang tidak memenuhi syarat bisa mengikuti seleksi PPPK dan ini akan berlangsung sampai 2023. Mengenai sanksi terhadap daerah yang masih menerima Tenaga Honorer, dikatakan Prima pada saat akhir Rapat tersebut belum ada.(*)

Penulis: Tengku Harzuin


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

APBD Perubahan 2021 Kepulauan Meranti Disahkan Rp 1,2 Triliun Lebih

Antisispasi Kebakaran Lahan, Komisi I DPRD Meranti Usulkan UPT di Kecamatan

DPRD Meranti Tetapkan Bupati dan Wabup Terpilih Dalam Sidang Paripurna

DPRD Meranti Sahkan Revisi Tatib

DPRD Gelar Paripurna Hari Jadi Kepulauan Meranti ke-12

Legislator Meranti Hafizan Abas Bagikan Drum PAH ke Masyarakat Tebing Tinggi

APBD Perubahan 2021 Kepulauan Meranti Disahkan Rp 1,2 Triliun Lebih

Antisispasi Kebakaran Lahan, Komisi I DPRD Meranti Usulkan UPT di Kecamatan

DPRD Meranti Tetapkan Bupati dan Wabup Terpilih Dalam Sidang Paripurna

DPRD Meranti Sahkan Revisi Tatib

DPRD Gelar Paripurna Hari Jadi Kepulauan Meranti ke-12

Legislator Meranti Hafizan Abas Bagikan Drum PAH ke Masyarakat Tebing Tinggi



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Bupati Siak Afni Zulkifli Terima Penghargaan SIEXPO Award 2026
08 Agustus 2026
Karhutla Pematang Pudu Belum Padam, Ferdian: Tim Lakukan Penyekatan Agar Api Tak Merembet
07 Agustus 2026
Lestarikan Tradisi Menolak Bala, Pemkab Siak Matangkan Pelaksanaan Ghatib Beghanyut
07 Agustus 2026
Karhutla Kerumutan dan Sungai Guntung Hilir Belum Padam, Ferdian: Tim Hadapi Sejumlah Tantangan
07 Agustus 2026
Besok Malam Dilantik, Amran Tambi Siapkan PKDP Riau Lebih Solid dan Berdaya Guna
07 Agustus 2026
Kemenkum Riau Dorong Terwujudnya Kabupaten Layak Anak
07 Agustus 2026
Kanwil Kemenkum Riau Dukung Transformasi Digital dan Percepatan Layanan Hukum
07 Agustus 2026
Agung Nugroho: SIEXPO 2026 Perkuat Ekosistem Industri Sawit dan Pariwisata Pekanbaru
07 Agustus 2026
Kemenkum Riau dan Pemkab Meranti Perkuat Perlindungan Kopi Liberika dan Sagu
07 Agustus 2026
Mewujudkan Keadilan Restoratif, Kemenkum Riau Perkuat Sinergi PK Bapas dan Penyuluh Hukum
07 Agustus 2026
TERPOPULER +
  • 1 PPI Lestarikan Kekayaan Budaya Melalui Karya Sastra
  • 2 Prabowo Ajak Jajaran Kadin Indonesia Perkuat Kolaborasi antara Pemerintah dan Dunia Usaha
  • 3 Ingin Lanjut S2 Komunikasi? UIR Buka Pendaftaran hingga 22 Agustus 2026
  • 4 Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Komunikasi dan Transformasi Organisasi
  • 5 Menteri PPN/Bappenas Prof Rachmat Pambudy Keynote Speaker SIEXPO 2026 di Pekanbaru
  • 6 Evaluasi Kinerja Semester I 2026, Kanim Pekanbaru Raih Penghargaan Humas Most Popular
  • 7 Pianisril-Zulkifli Ali Juarai Fun Pingpong Competition SKK Migas-EMP-PWI Riau
  • 8 Fun Pingpong Competition Perkuat Kemitraan PWI Riau, SKK Migas dan EMP
  • 9 1 Agustus, Menag Ajak Masyarakat Zikir dan Doa Kebangsaan di Monas
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved