• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Dari Pagar Kantin ke Menara Bor,Dua Pemuda Riau Tembus Kerasnya Industri Migas Lewat Vokasi PHR
Dibaca : 167 Kali
UIR Hadirkan Tokoh Nasional di Kuliah Umum “Membangun Peradaban Hijau”
Dibaca : 265 Kali
Perpanjangan Perizinan Operasional Lembaga, IZI dan Kemenag Sumbar Lakukan Verifikasi Lapangan
Dibaca : 282 Kali
PWI Pusat dan Mahkamah Agung Bahas Pedoman Media Massa dan Media Sosial Peradilan
Dibaca : 255 Kali
Momentum HPN 2026 dan HUT ke-80 PWI, Raja Isyam: Tantangan Pers Hari Ini Semakin Kompleks
Dibaca : 254 Kali

  • Home
  • DPRD Meranti

Terkait Penghapusan Tenaga Honorer

Komisi 1 DPRD Meranti Kunker ke BKN Kanreg XII di Pekanbaru

Redaksi
Jumat, 31 Januari 2020 19:34:57 WIB
Cetak
Komisi I DPRD Kepulauan Meranti melakukan kunker ke BKN Kanreg XII dipekanbaru, Rabu (29/01/2010).

Meranti, Hariantimes.com - Komisi I DPRD Kepulauan Meranti melakukan kunjungan kerja (kunker) ke BKN Kanreg XII dipekanbaru, Rabu (29/01/2010).

kedatangan rombongan disambut Kepala BKN Kanreg XII diwakili Kepala Bidang Mutasi Prima didampingi Kasubdit Mutasi Azmi Dan Kasi Fasilitasi Kinerja Yuhazmi.

Dari Komisi I, rombongan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD H Khalid Ali SE, Ketua Komisi I Pauzi SE, Wakil Ketua Komisi I Bobby Hariady, Sekretaris Komisi I Al Amin SPd, Anggota Komisi I Dedi Putra SHi, DR M Tartib SH MSi, M Khozin MA, Khusairi SPd MSi, Auzir dan Darsini.

Turut serta Asisten III Rosdaner, Sekretaris BKD Bhakaruddin, Kabag Ortal  Agustia Widodo Dan Kabag Risalah Dan Persidangan besrta Staf Sekretariat DPRD Kepulauan Meranti.

Saat Rapat Komisi I bersama BKN Kanreg XII, Ketua Komisi I Pauzi SE menyampaikan kekawatirannya terhadap nasib Tenaga Honorer apabila Kebijakan Pemerintah Pusat terkait Penghapusan Tenaga Honorer itu berlaku juga untuk daerah. Apalagi Kabupaten Kepulauan Meranti yang notabenenya daerah perbatasan terpencil, terisolir, yang sedang dalam penataan birokrasi dan infrastruktur, juga membutuhkan banyak Tenaga guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

"Jumlah tenaga honorer di Kabupaten Kepulauan Meranti itu lebih banyak dari jumlah ASN, sekitar 4.000 lebih," sebut Pauzi.

Jika kebijakan Pemerintah Pusat memberlakukan penghapusan tenaga honorer sampai ke tingkat daerah, menurut Pauzi, maka itu bukan hanya berdampak buruk bagi pelayanan publik. Tapi juga akan mempengaruhi perekonomian masyarakat. Karena sebagian ekonomi masyarakat bergantung pada ABPD Kabupaten Kepulauan Meranti.

SementaravWakil Ketua DPRD Kepulauan Meranti H Khalid Ali SE turut prihatin dengan nasib para tenaga guru honorer yang sudah lama mengabdi dengan gaji seadanya. Dan berharap Pemerintah Pusat melalui BKN memperhatikan dan mempertimbangkan tenaga honorer dan guru honorer yang berada di Kabupaten Kepulauan Meranti, khususnya agar bisa dialih status dari tenaga honorer menjadi ASN.

Menurut Asisten III Rosdaner, PP Nomor 48 Tahun 2005 itu memang sudah tidak membolehkan lagi tenaga honorer. Namun terkait tenaga honorer ini susah untuk dihapuskan. Karena memang kebutuhan. Apalagi Kabupaten Kepulauan Meranti yang tidak memiliki perusahaan yang mampu menampung tenaga kerja dengan skala besar.

Sementara lulusan SMA itu diperkirakan pertahun ada 3000 lebih lulusan, 5O persen nya melanjutkan ke Perguruan Tinggi dan 50 persen lagi memilih menjadi tenaga honorer. Makanya jumlah tenaga honorer di Kabupaten Kepulauan Meranti itu mencapai 4.000 lebih dan ASN lebih kurang 3.000 orang, lebih banyak jumlah Tenaga Honorer daripada jumlah ASN.

"Di beberapa Kabupaten memang ada merumahkan Tenaga Honorer. Namun Kabupaten Kepulauan Meranti lebih memilih mengurangi gaji honorer dari Rp1,5 juta menjadi Rp1,2 juta daripada merumahkan tenaga Honorer," terang Rosdaner sembari berharap agar Pemerintah Pusat memberi kewenagan sepenuhnya kepada daerah terkait dengan kebijakan daerah. Karena daerah lah yang lebih mengerti dengan kondisi dan persoalan di daerah.

Sedangkan Anggota Komisi I DPRD Meranti Dedi Putra juga sempat mempertanyakan kebenaran Terkait dengan kebijakan Pemerintah Pusat mengenai pemberhentian tenaga honorer sebagaimana yang diberitakan melalui media massa. Kalau Informasi tersebut benar, apakah yang diberhentikan itu tenaga honorer Pusat dan daerah diserahkan ke daerah tergantung kebutuhan dan kemampuan daerah.

Lebih lanjut Dedi Putra juga menanyakan apakah standarisasi dari kemampuan dan kebutuhan tersebut. Jika tidak mempunyai standarisasi kebutuhan dan kemampuan, maka ini akan menimbulkan persoalan. Sementara tenaga honorer seperti pengajar, kesehatan dan kebersihan memang benar-benar dibutuhkan.

Bagaimana pihak BKN Kanreg XII menyikapi kebijakan dan ketentuan dari Pusat. Dan apa sanksi terhadap daerah yang masih menerima tenaga Honorer tanya Dedi Putra kepada Pihak BKN Kanreg XII.

Senada dengan apa yang disampaikan Wakil Ketua DPRD Khalid Ali SE dan Dedi Putra, DR M Tartib, Khusairi, M Khozin AL Amin, Auzir dan Darsini Anggota Komisi I, mereka turut prihatin dengan nasib tenaga honorer di daerah, bilamana kebijakan Pemerintah Pusat terkait penghapusan tenaga honorer itu berlaku juga untuk daerah.

Dikatakan Tartib, Pemerintah harus memilah terkait dengan kebijakan tersebut. Karena khusus tenaga pengajar, mesehatan dan kebersihan merupakan kebutuhan dan perlu dipertahankan.

Menanggapi apa yang disampaikan Wakil Ketua DPRD Dan Anggota Komisi I DPRD Kepulauan Meranti, Kepala BKN Kanreg XII diwakili Kepala Bidang Mutasi Prima menjelaskan, masalah honorer ini tidak akan pernah habisnya. Karena berdasarkan PP 48 tahun 2005 tentang pengangkatan honorer menjadi PNS, pada saat itu berlakunya PP ini, PPPK dalam gal ini Kepala Daerah dilarang mengangkat tenaga honorer apapun dan sejenisnya, tetapi pada kenyataan masih ada.

Mulai Tahun 2005 sampai 2013 BKN sudah banyak menetap NIP Dan mengangkat Tenaga Honorer menjadi CPNS, mulai dari Database, K1 Dan K2, namun sampai saat ini dikatakan Prima bahwa pengangkatan tersebut masih belum selesai.

Diakui Prima benar kemaren ada wacana untuk menghapuskan Tenaga Honorer sebagaimana statment Menpan bahwa ini dalam massa transisi 5 Tahun mulai 2018 sampai 2023.

Setelah Tahun 2023 itu mungkin Tenaga Honorer akan dihapuskan. Lebih lanjut dijelaskan Prima, dalam masa 5 Tahun ini yang bisa mendaftarkan CPNS dan memenuhi syarat silakan mengikuti sileksi CPNS, yang tidak memenuhi syarat bisa mengikuti seleksi PPPK dan ini akan berlangsung sampai 2023. Mengenai sanksi terhadap daerah yang masih menerima Tenaga Honorer, dikatakan Prima pada saat akhir Rapat tersebut belum ada.(*)

Penulis: Tengku Harzuin


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

APBD Perubahan 2021 Kepulauan Meranti Disahkan Rp 1,2 Triliun Lebih

Antisispasi Kebakaran Lahan, Komisi I DPRD Meranti Usulkan UPT di Kecamatan

DPRD Meranti Tetapkan Bupati dan Wabup Terpilih Dalam Sidang Paripurna

DPRD Meranti Sahkan Revisi Tatib

DPRD Gelar Paripurna Hari Jadi Kepulauan Meranti ke-12

Legislator Meranti Hafizan Abas Bagikan Drum PAH ke Masyarakat Tebing Tinggi

APBD Perubahan 2021 Kepulauan Meranti Disahkan Rp 1,2 Triliun Lebih

Antisispasi Kebakaran Lahan, Komisi I DPRD Meranti Usulkan UPT di Kecamatan

DPRD Meranti Tetapkan Bupati dan Wabup Terpilih Dalam Sidang Paripurna

DPRD Meranti Sahkan Revisi Tatib

DPRD Gelar Paripurna Hari Jadi Kepulauan Meranti ke-12

Legislator Meranti Hafizan Abas Bagikan Drum PAH ke Masyarakat Tebing Tinggi



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Dari Pagar Kantin ke Menara Bor,Dua Pemuda Riau Tembus Kerasnya Industri Migas Lewat Vokasi PHR
08 Mei 2026
UIR Hadirkan Tokoh Nasional di Kuliah Umum “Membangun Peradaban Hijau”
07 Mei 2026
Perpanjangan Perizinan Operasional Lembaga, IZI dan Kemenag Sumbar Lakukan Verifikasi Lapangan
07 Mei 2026
PWI Pusat dan Mahkamah Agung Bahas Pedoman Media Massa dan Media Sosial Peradilan
07 Mei 2026
Momentum HPN 2026 dan HUT ke-80 PWI, Raja Isyam: Tantangan Pers Hari Ini Semakin Kompleks
07 Mei 2026
Teken MoU dengan Wadhwani dan Indosat, Kemnaker Perkuat Ekosistem Ketenagakerjaan
05 Mei 2026
Tangkap Geliat Pasar EV, Kemnaker Siapkan SDM Terampil untuk Sektor Green Jobs
05 Mei 2026
Berbagi Al-Qur’an di SMAN 9, Pimpinan KWQ dan Pewakaf Beri Motivasi ke Siswa
05 Mei 2026
Komaruddin Ajak Insan Pers Terus Jadi Garda Terdepan Menjaga Demokrasi
05 Mei 2026
Jemaah Haji Riau Gelombang Pertama Tuntas Diberangkatkan ke Tanah Suci
05 Mei 2026
TERPOPULER +
  • 1 Berbagi Al-Qur’an di SMAN 9, Pimpinan KWQ dan Pewakaf Beri Motivasi ke Siswa
  • 2 Jemaah Haji Riau Kloter BTH 11 Diberangkatkan, Defizon: 3.981 Orang Telah Menuju Tanah Suci
  • 3 Jemaah Haji Riau Kloter BTH 03 Bergerak ke Makkah, Satu Jemaah Dirawat di RS Saudi German Hospital
  • 4 Hari Kebebasan Pers se Dunia, Ketum SMSI Firdaus Tegaskan Mendirikan Perusahaan Pers Adalah Hak Asasi
  • 5 Jemaah Haji Riau Kloter BTH 10 Diberangkatkan, Defizon: 3.537 jemaah Sudah di Terbangkan ke Madinah
  • 6 437 Jemaah Riau BTH 09 Menuju Madinah, Defizon: Ddampingi 2 PHD dan 4 Petugas Kloter
  • 7 Semarakkan HPN dan HUT ke-80, PWI Riau Gelar Donor Darah Senin Mendatang
  • 8 Rakerwil I PAN Riau Hasilkan Sejumlah Rekomendasi, Sahidin: Jika Kita Solid dan Kompak, Kerja Mudah Dapat Dilaksanakan
  • 9 Lindungi Hak Buruh, Pemerintah Perketat Aturan Main Outsourcing
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved