• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Wisuda Akbar Stikes Tengku Maharatu ke-26, LLDIKTI XVII Terbitkan Rekomendasi Jadi Universitas
Dibaca : 195 Kali
Bertemu Rektor Unilak, Hanss Seidel Foundation Siap Bersinergi Dukung Masyarakat di Bidang Lingkungan
Dibaca : 187 Kali
Bangga! MAN 1 Pekanbaru Raih Anugerah Media Sekolah Terbaik se Provinsi Riau
Dibaca : 285 Kali
Anugerah Media Siber Riau 2025, EMP Bentu Limited Terpilih Jadi Sahabat Media
Dibaca : 239 Kali
BRK Syariah Terima Penghargaan Media Partner Tumbuh Kembangkan Perusahaan Pers
Dibaca : 237 Kali

  • Home
  • Hukrim

Korban Dipukul dan Harta Dikuras

Polisi Tangkap Tiga Pelaku Curas, Satu DPO

Redaksi
Sabtu, 11 Januari 2020 23:06:32 WIB
Cetak
Tersangka dan barang bukti.

Pekanbaru, Hariantimes.com - Tiga pelaku tindak pidana pencurian dan kekerasan (curas) berhasil ditangkap anggota opsnal Polsek Tenayan Raya, Jumat (10/01/2020).

Sedangkan satu orang pelaku yakni Serahati Gohai alias Serta masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sedangkan tiga pelaku curas yang berhasil ditangkap itu masing-masing Yanuardyn Laia alias Yanuar alias Ardi (20), warga Jalan Sawomati Kelurahan Bencah Lesung Kecamatan Tenayan Raya, Richard Mose Tabulau alias Richard (23), warga Batuplat Kelurahan Batu Plat Kecamatan Alak, Kota Kupang Provinsi NTT/Jalan Saomati Kelurahan Bencah Lesung Kecamatan Tenayan Raya dan Zuli Agus Laia alias Agus (22), warga Jalan Yos Sudarso KM 21 Kelurahan Muara Fajar Timur Kecamatan Rumbai.

Lantas seperti apa kejadiannya? Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya SIk MH melalui Kasubag Humas Polresta Pekanbaru Ipda Budhia Dianda menjelaskan, pada Selasa (31/12/2019) sekira pukul 02.15 WIB, korban Joni Anuar alias Jojo (31), warga Jalan Tirtonadi Kelurahan Sri Meranti Kecamatan Rumbai yang menggunakan sepeda motor berhenti di halaman sebuah warung di samping SPBU Jalan H Imam Munandar Kelurahan Sialang Sakti Kecamatan Tenayan Raya. Karena saat itu, warung tersebut sudah tutup dan gelap, korban menanyakan kepada 3 orang laki-laki yang belum dikenalnya (para tersangka curas). Dimana para tersangka sedang duduk sambil main game ludo di handphone. Kemudian diajak main game. Dan tersangka sempat diberi korban uang Rp50.000 untuk beli minuman ringan di warung di Jalan lintas timur.

Tiba-tiba timbul niat dan rencana tersangka 1 untuk mengambil barang milik korban dan mengajak 2 tersangka lainnya dengan berusaha mengambil kunci sepeda motor dari kantong celana korban. Namun tidak berhasil. Sehingga saat tersangka lain mengalihkan dan berbicara dengan korban, tiba-tiba tersangka 1 dari belakang korban memukul ke arah kepala korban menggunakan kayu broti yang di dapat di Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan ke dada korban saat jatuh terlentang. Sehingga mengakibatkan korban sempat tak sadarkan diri dan mengalami luka serta mengeluarkan darah dari mulutnya.

Lalu para tersangka meninggalkan korban sambil mengambil handphone dan sepeda motornya.

Akibat kejadian tersebut, pelapor/korban merasa dirugikan secara material kurang lebih Rp16.000.000.

Lalu seperti apa kronologis penangkapan   terhadap tersangka? Berdasarkan laporan polisi tersebut, atas perintah Kapolsek Tenayan Raya Kompol HM Hanafi memerintahkan anggota opsnal Polsek Tenayan Raya yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya Iptu EJ Manulang melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Dan pda Jumat (10/01/2020) sekira pukul 15.30 WIB, kedua pelaku berhasil diamankan di Jalan Hangtuah Ujung Kelurahan RT 003 RW 002 Keluahan Sialang Sakti Kecamatan Tenayan Raya. Dan diamankan dari penguasaan tersangka 1 yaitu barang bukti berupa 1 unit Handphone merk VIVO V15 tipe VIVO 1819 warna glamour red dan 1 lembar STNK sepeda motor merk Honda type Y1G02N15LO A/T warna putih magenta dengan nomor polisi BM 5511 TU. Barang-barang tersebut adalah milik korban.

"Kedua tersangka mengakui melakukan tindak pidana curas bersama Serahati Bohai (DPO). Dan turut diamankan tersangka 4 dan barang bukti sepeda motor tersebut diatas di Jalan Darma Bakti Labuh Baru, sekira pukul 20.00 WIB," terang Budhia.

Terhadap tersangka 1, beber Budhia, pada saat pengembangan di lapangan dalam upaya pengejaran terhadap tersangka 3, yang bersangkutan tidak kooperatif dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan saat diinterogasi, bahkan sempat melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri. Sehingga dilakukan  tindakan tegas dan terukur. Selanjutnya dilarikan ke RS Bhayangkara guna perawatan medis.(*)


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Sebelum Penyerangan PT SSL, Sujarwo Kirim Pesan ke Bupati Siak Ekskalasi Meninggi

Sikapi Konflik PT SSL dengan Warga, Hakim Singgung Bupati Siak Harus Adil dalam Memimpin

Hakim Cecar Bupati Siak Soal Cukong yang Merambah Lahan PT SSL

Delapan Terdakwa Pengeroyok Wartawan Belitung Diancam Hukuman Penjara 5,6 Tahun Penjara

Oknum Anggota Terlibat Narkoba, Kombes Anom: Murni Perbuatan Pribadi di Luar Kedinasan

Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp123,7 Miliar Hasil Operasi 3 Bulan

Sebelum Penyerangan PT SSL, Sujarwo Kirim Pesan ke Bupati Siak Ekskalasi Meninggi

Sikapi Konflik PT SSL dengan Warga, Hakim Singgung Bupati Siak Harus Adil dalam Memimpin

Hakim Cecar Bupati Siak Soal Cukong yang Merambah Lahan PT SSL

Delapan Terdakwa Pengeroyok Wartawan Belitung Diancam Hukuman Penjara 5,6 Tahun Penjara

Oknum Anggota Terlibat Narkoba, Kombes Anom: Murni Perbuatan Pribadi di Luar Kedinasan

Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp123,7 Miliar Hasil Operasi 3 Bulan



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Wisuda Akbar Stikes Tengku Maharatu ke-26, LLDIKTI XVII Terbitkan Rekomendasi Jadi Universitas
02 November 2025
Bertemu Rektor Unilak, Hanss Seidel Foundation Siap Bersinergi Dukung Masyarakat di Bidang Lingkungan
01 November 2025
Bangga! MAN 1 Pekanbaru Raih Anugerah Media Sekolah Terbaik se Provinsi Riau
01 November 2025
Anugerah Media Siber Riau 2025, EMP Bentu Limited Terpilih Jadi Sahabat Media
01 November 2025
BRK Syariah Terima Penghargaan Media Partner Tumbuh Kembangkan Perusahaan Pers
01 November 2025
Harry Setiawan: Semua karena Kerja Keras dan Cerdas Kangkawan di BHP UIR
01 November 2025
Riau Petroleum Rokan Raih Penghargaan Excellence Humas dan Keterlibatan Publik
31 Oktober 2025
Teza Darsa: Mari Terus Bergandeng Tangan Mewujudkan Riau Bermarwah
31 Oktober 2025
Go Live Like a Pro, IM3 Ajak Mahasiswa Unri Berkarya di Dunia Digital
31 Oktober 2025
Kadin Riau akan Gelar Rapimprov 2025, Kholis Romli: Jadi Forum Strategis bagi Dunia Usaha
30 Oktober 2025
TERPOPULER +
  • 1 Workshop Internasional, Fakultas Teknik Unilak Hadirkan Narasumber dari Université de Lille, Prancis
  • 2 Musisi Ternama Ibukota Hibur Pengunjung SampoernaFest di Pekanbaru
  • 3 Perkuat Komitmen Literasi Keuangan, Bank Sahabat Sampoerna Hadirkan SampoernaFest di Pekanbaru
  • 4 Indosat Ooredoo Hutchison Rangkul Potensi Anak Muda Melalui Indonesia Creator Hub
  • 5 Bawa Efek Domino Ekonomi di Daerah, PWI Pusat Matangkan Persiapan HPN 2026
  • 6 Prodi Pendidikan Biologi FKIP Unri akan Gelar PRB, Dr Darmadi: Kami Ingin Tanamkan Semangat Ilmiah
  • 7 Khususnya di Wilayah Kerja West Area, Produksi Minyak Mentah BSP Naik 900 bph
  • 8 Luncurkan Program Rumah Rakyat di Dayun, Bupati Siak Afni Terima Berbagai Pengaduan Masyarakat.
  • 9 SKK Migas dan PHR Tegaskan Komitmen Transparansi, Sinergi dan Keadilan bagi Provinsi Riau
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved