• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Dewan Pers Sosialisasi Pendataan Perusahaan Pers
Dibaca : 166 Kali
Ketum PWI: Wartawati Lebih Luwes Menembus Narasumber
Dibaca : 185 Kali
Rakernas SIWO Tetapkan Lampung Tuan Rumah Porwanas 2027
Dibaca : 173 Kali
HPN 2026 Banten Dipusatkan Serang, PWI Siapkan Gerakan Banten Asri, Konvensi Media Nasional Hingga Pembagian Sembako
Dibaca : 205 Kali
Fadli Zon Akan Hadiri Dialog Kebudayaan PWI Pusat-HPN 2026 di Banten
Dibaca : 192 Kali

  • Home
  • Hukrim

Korban Dipukul dan Harta Dikuras

Polisi Tangkap Tiga Pelaku Curas, Satu DPO

Redaksi
Sabtu, 11 Januari 2020 23:06:32 WIB
Cetak
Tersangka dan barang bukti.

Pekanbaru, Hariantimes.com - Tiga pelaku tindak pidana pencurian dan kekerasan (curas) berhasil ditangkap anggota opsnal Polsek Tenayan Raya, Jumat (10/01/2020).

Sedangkan satu orang pelaku yakni Serahati Gohai alias Serta masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sedangkan tiga pelaku curas yang berhasil ditangkap itu masing-masing Yanuardyn Laia alias Yanuar alias Ardi (20), warga Jalan Sawomati Kelurahan Bencah Lesung Kecamatan Tenayan Raya, Richard Mose Tabulau alias Richard (23), warga Batuplat Kelurahan Batu Plat Kecamatan Alak, Kota Kupang Provinsi NTT/Jalan Saomati Kelurahan Bencah Lesung Kecamatan Tenayan Raya dan Zuli Agus Laia alias Agus (22), warga Jalan Yos Sudarso KM 21 Kelurahan Muara Fajar Timur Kecamatan Rumbai.

Lantas seperti apa kejadiannya? Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya SIk MH melalui Kasubag Humas Polresta Pekanbaru Ipda Budhia Dianda menjelaskan, pada Selasa (31/12/2019) sekira pukul 02.15 WIB, korban Joni Anuar alias Jojo (31), warga Jalan Tirtonadi Kelurahan Sri Meranti Kecamatan Rumbai yang menggunakan sepeda motor berhenti di halaman sebuah warung di samping SPBU Jalan H Imam Munandar Kelurahan Sialang Sakti Kecamatan Tenayan Raya. Karena saat itu, warung tersebut sudah tutup dan gelap, korban menanyakan kepada 3 orang laki-laki yang belum dikenalnya (para tersangka curas). Dimana para tersangka sedang duduk sambil main game ludo di handphone. Kemudian diajak main game. Dan tersangka sempat diberi korban uang Rp50.000 untuk beli minuman ringan di warung di Jalan lintas timur.

Tiba-tiba timbul niat dan rencana tersangka 1 untuk mengambil barang milik korban dan mengajak 2 tersangka lainnya dengan berusaha mengambil kunci sepeda motor dari kantong celana korban. Namun tidak berhasil. Sehingga saat tersangka lain mengalihkan dan berbicara dengan korban, tiba-tiba tersangka 1 dari belakang korban memukul ke arah kepala korban menggunakan kayu broti yang di dapat di Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan ke dada korban saat jatuh terlentang. Sehingga mengakibatkan korban sempat tak sadarkan diri dan mengalami luka serta mengeluarkan darah dari mulutnya.

Lalu para tersangka meninggalkan korban sambil mengambil handphone dan sepeda motornya.

Akibat kejadian tersebut, pelapor/korban merasa dirugikan secara material kurang lebih Rp16.000.000.

Lalu seperti apa kronologis penangkapan   terhadap tersangka? Berdasarkan laporan polisi tersebut, atas perintah Kapolsek Tenayan Raya Kompol HM Hanafi memerintahkan anggota opsnal Polsek Tenayan Raya yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya Iptu EJ Manulang melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Dan pda Jumat (10/01/2020) sekira pukul 15.30 WIB, kedua pelaku berhasil diamankan di Jalan Hangtuah Ujung Kelurahan RT 003 RW 002 Keluahan Sialang Sakti Kecamatan Tenayan Raya. Dan diamankan dari penguasaan tersangka 1 yaitu barang bukti berupa 1 unit Handphone merk VIVO V15 tipe VIVO 1819 warna glamour red dan 1 lembar STNK sepeda motor merk Honda type Y1G02N15LO A/T warna putih magenta dengan nomor polisi BM 5511 TU. Barang-barang tersebut adalah milik korban.

"Kedua tersangka mengakui melakukan tindak pidana curas bersama Serahati Bohai (DPO). Dan turut diamankan tersangka 4 dan barang bukti sepeda motor tersebut diatas di Jalan Darma Bakti Labuh Baru, sekira pukul 20.00 WIB," terang Budhia.

Terhadap tersangka 1, beber Budhia, pada saat pengembangan di lapangan dalam upaya pengejaran terhadap tersangka 3, yang bersangkutan tidak kooperatif dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan saat diinterogasi, bahkan sempat melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri. Sehingga dilakukan  tindakan tegas dan terukur. Selanjutnya dilarikan ke RS Bhayangkara guna perawatan medis.(*)


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

PW Hima Persis Riau Minta Pemerintah dan Aparat Harus Tegas

Polres Pelalawan Ungkap Peredaran Bawang Ilegal 19,5 Ton, Toha: Bukti Nyata Kepemimpinan yang Responsif

Sepanjang 2025, Tindak Pidana di Wilkum Polda Riau 11.651 Perkara

Sebelum Penyerangan PT SSL, Sujarwo Kirim Pesan ke Bupati Siak Ekskalasi Meninggi

Sikapi Konflik PT SSL dengan Warga, Hakim Singgung Bupati Siak Harus Adil dalam Memimpin

Hakim Cecar Bupati Siak Soal Cukong yang Merambah Lahan PT SSL

PW Hima Persis Riau Minta Pemerintah dan Aparat Harus Tegas

Polres Pelalawan Ungkap Peredaran Bawang Ilegal 19,5 Ton, Toha: Bukti Nyata Kepemimpinan yang Responsif

Sepanjang 2025, Tindak Pidana di Wilkum Polda Riau 11.651 Perkara

Sebelum Penyerangan PT SSL, Sujarwo Kirim Pesan ke Bupati Siak Ekskalasi Meninggi

Sikapi Konflik PT SSL dengan Warga, Hakim Singgung Bupati Siak Harus Adil dalam Memimpin

Hakim Cecar Bupati Siak Soal Cukong yang Merambah Lahan PT SSL



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Dewan Pers Sosialisasi Pendataan Perusahaan Pers
07 Februari 2026
Ketum PWI: Wartawati Lebih Luwes Menembus Narasumber
07 Februari 2026
Rakernas SIWO Tetapkan Lampung Tuan Rumah Porwanas 2027
07 Februari 2026
HPN 2026 Banten Dipusatkan Serang, PWI Siapkan Gerakan Banten Asri, Konvensi Media Nasional Hingga Pembagian Sembako
07 Februari 2026
Fadli Zon Akan Hadiri Dialog Kebudayaan PWI Pusat-HPN 2026 di Banten
07 Februari 2026
HPN 2026 Beri Efek Berganda bagi Pariwisata, UMKM dan Citra Daerah
07 Februari 2026
Menuju Puncak HPN 2026: Tarian Abung Siwo Migo Lampung Utara Buka Dialog Kebudayaan Bersama Menteri Kebudayaan
07 Februari 2026
Tari Jawara Sambut Insan Pers di Welcome Dinner HPN 2026
06 Februari 2026
IKWI Riau ke HPN Banten, Fatia: Istri Wartawan Harus Dukung Peran Suami
06 Februari 2026
Lepas Rombongan PWI Riau Menuju HPN Banten, Raja Isyam Azwar: Tetap Jaga Kesehatan dan Kekompakkan
06 Februari 2026
TERPOPULER +
  • 1 Lantik 5 Penyidik PNS di Riau, Rudy Hendra Pakpahan: Kami Berharap Selalu Berpedoman pada Aturan Hukum yang Berlaku
  • 2 Pelindungan KI Sektor Ekonomi Kreatif, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Sinergi dengan Dinas Pariwisata
  • 3 PW Hima Persis Riau Minta Pemerintah dan Aparat Harus Tegas
  • 4 Kemenag Serius Benahi Tata Kelola dan Kesejahteraan Guru Agama
  • 5 Gelar Majelis Edukasi Bulanan, DWP Kemenag Riau Perkuat Kepedulian untuk Anak Inklusi
  • 6 Renovasi Jembatan Sungai Penyengat Terus Dikebut
  • 7 Lantai Dua Tangsi Belanda Runtuh, 17 Rombongan Studi Tour SD IT Baitul Ridho Kampung Rawang Kao Luka-Luka
  • 8 Perkuat Pers yang Profesional, 160 Perwakilan PWI Pusat dan Daerah Jalani Retret di Cibodas
  • 9 CCEP Indonesia Salurkan Beasiswa Senilai 50.000 Euro bagi Mahasiswa Terdampak Bencana di Sumatera
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved