• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru
Dibaca : 216 Kali
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
Dibaca : 508 Kali
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
Dibaca : 515 Kali
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
Dibaca : 441 Kali
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
Dibaca : 571 Kali

  • Home
  • DPRD Meranti

Komisi II DPRD Meranti Raker Bersama BPKAD

Juli Candra Memaparkan Permasalahan Kekosongan Kasda

Redaksi
Rabu, 11 Desember 2019 19:15:41 WIB
Cetak
Meranti, Hariantimes.com - Komisi II DPRD Kepulauan Meranti menggelar raker bersama BPKAD Kepulauan Meranti, Rabu (11/12/2019).

Meranti, Hariantimes.com - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Meranti menggelar rapat kerja (raker) bersama Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Meranti, Rabu (11/12/2019).

Raker yang dipimpin Wakil Ketua Komisi II Taufiek SMn dan dihadiri sejumlah anggota komisi ini membahas tentang laporan terhadap progres dan realisasi kegiatan pada BPKAD.

Sekretaris BPKAD Kepulauan Meranti Juli Candra memaparkan permasalahan kekosongan Kas Daerah (Kasda). Sehingga berdampak pada keterlambatan pembayaran insentif PNS selama 4 bulan dan pembayaran kegiatan-kegiatan di OPD yang belum terealisasikan.

Untuk mengatasi permasalahan tersebut, kata Juli Candra, BPKAD sudah mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada Kementerian Keuangan dan provinsi untuk mentransfer dana tunda salur yang belum dibayarkan pada November 2018 lalu. Dan jika tidak ada halangan akan ditransfer pada Desember 2019 pada minggu ke dua dan paling lambat pada minggu ketiga.

"Jika dana tersebut telah diterima, Desember 2019 insentif PNS dan gaji honorer serta kegiatan-kegiatan pada seluruh OPD dapat terbayarkan," ujarnya.

Disamping itu, katanya, untuk pembayaran insentif PNS serta guru-guru di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti juga tidak dilakukan secara tebang pilih dan tetap menjadi perioritas untuk dibayarkan.

"Kita yakin 70 persen kemungkinan pemerintah pusat akan mentransfer dana tunda salur tersebut pada Desember 2019 ini," ungkapnya.

Menurutnya, keberhasilan dan terealisasinya kegiatan-kegiatan pada OPD di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti untuk membangun dan mensejahterakan masyarakat Meranti bergantung pada BPKAD.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi II Taufiek SMn menyampaikan, jika kemungkinan pada akhir Desember 2019 Dana Tunda Salur dari pusat tidak tersalurkan juga, Komisi II DPRD Kepulauan Meranti berharap kepada BPKAD agar mensosialisasikan keadaan keuangan daerah kepada seluruh OPD terkait permasalahan tersebut.

"Komisi II sangat jelas dan menekankan kepada BPKAD agar tetap intens dalam membangun komunikasi, baik di tingkat pusat maupun provinsi, jika anggaran tersebut tidak terealisasi, maka dipastikan akan berdampak kekecewaan kepada seluruh ASN, guru dan yang lainya," beber Taufiek.(*)

Penulis : Tengku Harzuin


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

APBD Perubahan 2021 Kepulauan Meranti Disahkan Rp 1,2 Triliun Lebih

Antisispasi Kebakaran Lahan, Komisi I DPRD Meranti Usulkan UPT di Kecamatan

DPRD Meranti Tetapkan Bupati dan Wabup Terpilih Dalam Sidang Paripurna

DPRD Meranti Sahkan Revisi Tatib

DPRD Gelar Paripurna Hari Jadi Kepulauan Meranti ke-12

Legislator Meranti Hafizan Abas Bagikan Drum PAH ke Masyarakat Tebing Tinggi

APBD Perubahan 2021 Kepulauan Meranti Disahkan Rp 1,2 Triliun Lebih

Antisispasi Kebakaran Lahan, Komisi I DPRD Meranti Usulkan UPT di Kecamatan

DPRD Meranti Tetapkan Bupati dan Wabup Terpilih Dalam Sidang Paripurna

DPRD Meranti Sahkan Revisi Tatib

DPRD Gelar Paripurna Hari Jadi Kepulauan Meranti ke-12

Legislator Meranti Hafizan Abas Bagikan Drum PAH ke Masyarakat Tebing Tinggi



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru
23 Maret 2026
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
20 Maret 2026
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
20 Maret 2026
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
20 Maret 2026
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
19 Maret 2026
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
19 Maret 2026
Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
17 Maret 2026
Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
17 Maret 2026
Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
16 Maret 2026
Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
16 Maret 2026
TERPOPULER +
  • 1 Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
  • 2 Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
  • 3 Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
  • 4 Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
  • 5 Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
  • 6 Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
  • 7 Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
  • 8 Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
  • 9 Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved