• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Layanan Sempat Terganggu Akibat Listrik Padam, Indosat Sumatera Pastikan Jaringan Kembali Normal
Dibaca : 218 Kali
Demi Lindungi WNI, Imigrasi Pekanbaru Tunda Keberangkatan 6 Jemaah Haji Nonprosedural
Dibaca : 246 Kali
Hadapi Ancaman Digital yang Kian Kompleks, Indosat Business Luncurkan whitepaper
Dibaca : 339 Kali
Untuk Mencapai Prestasi Produksi Regional 1 Sumatera, IPA Convex 2026: PHR Paparkan Keunggulan Operasi dan Inovasi
Dibaca : 347 Kali
Melalui Kolaborasi Informasi dan Pengawasan Digital, SMSI dan ABPEDNAS Sepakat Kawal Program Jaga Desa dan Jaga MBG
Dibaca : 330 Kali

  • Home
  • DPRD Riau

Gubri Sampaikan Ranperda Kearsipan dan Revisi Perda Tanah Ulayat ke Dewan

Redaksi
Senin, 02 Desember 2019 15:26:58 WIB
Cetak
Rapat paripurna DPRD Riau, Senin (02/12/2019).

Pekanbaru, Hariantimes.com - .Arsip menjadi faktor penting manusia modern saat ini. Namun, masyarakat masih banyak belum memiliki pemahaman soal pentingnya kearsipan.

"Masalah kearsipan harus ada jaminan keamanan arsip dari aspek politik, sosial, keamanan, stabilitas pertahanan negara," sebut Gubernur Riau (Gubri) H Syamsuar saat menyampaikan pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Riau tentang Kearsipan dan pendapat soal revisi Perda nomor 10 tahun 2015 mengenai Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya pada rapat paripurna DPRD Riau, Senin (02/12/2019).

Rapat Paripurna penyampaian ranperda kearsipan dan pendapat Gubri soal revisi Perda Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya, dipimpin wakil ketua Hardianto SE dan dihadiri 41 anggota dewan.

Rapat paripurna berlangsung hanya sekitar 40 menit dimulai sekitar pukul 11.40 WIB dan berakhir pukul 12.20 WIB

Gubri menyampaikan ranperda kearsipan sesuai dengan Undang-Undang (UU) nomor 23 tahun 2015 soal penyusunan dan tata tertib kearsipan yang juga diatur dalam Undang-Undang nomor 43 tahun 2009. Dan Pemprov Riau memberikan apresiasi atas perubahan Perda nomor 10 tahun 2015 tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) harus dilakukan revisi dan kajian ulang.

Kemudian, berdasarkan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 disebutkan, penetapan status Tanah Ulayat adalah kewenangan Pemerintah Propinsi dan uga Perda Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya tidak bertentangan dengan urusan pokok-pokok agraria dengan eksistensi keberadaannya.

"Kearsipan untuk kebutuhan secara nasional dilakukan dengan sistem elektronik. Salah satu penunjang penyenggaran administrasi pemerintahan adalah tata kelola arsip secara profesional dengan pengawasan, pemanfaatan tekhnologi informasi serta konsekwensi hukum yg dapat ditimbulkan," papar Syamsuar.

Orang nomor satu di Riau ini juga menjelaskan, keberadaan tanah Ulayat dan Pemanfaatannya tidak bertentangan dengan Undang-Undang diatasnya atau peraturan lain, khususnya tentang kehutanan terkait statis hutan negara dan hutan adat.

"Apabila dalam perkembangannya masyarakat adat ada yang tidak lagi berdomisili di wilayah asalnya sehingga hutan adat dapat diambil alih negara," jelas Syamsuar lagi.

Selain putusan MA, sambung Gubri, ada konsenderat yang memuat kajian akademis harus berpedoman kepada Undang-Undang sehingga perlu dilakukan revisi terhadap Perda tanah ulayat.

"Semoga revisi Perda Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya dapat menjadi referensi bagi semua stakeholder dan masyarakat adat di Riau," pungkas Syamsuar.(afd)


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Tingkatkan PAD, Komisi III DPRD Riau Selaraskan Kebijakan Program Pemerintah Pusat

PHR RDP dengan Komisi V DPRD Riau, Edwil Suzandi: Mitra Kerja yang Lalai Bisa Masuk Daftar Hitam

Ketua DPRD Riau Dukung Pemekaran Kabupaten/Kota di Riau

MAN 4 Pekanbaru Seleksi Calon Waka

Edy Natar: Objek Retribusi Daerah Belum Terkelola dengan Baik

Proyeksi Deviden Bank Riau Kepri Sesuai KUA-PPAS dan Kesanggupan Rp98 M

Tingkatkan PAD, Komisi III DPRD Riau Selaraskan Kebijakan Program Pemerintah Pusat

PHR RDP dengan Komisi V DPRD Riau, Edwil Suzandi: Mitra Kerja yang Lalai Bisa Masuk Daftar Hitam

Ketua DPRD Riau Dukung Pemekaran Kabupaten/Kota di Riau

MAN 4 Pekanbaru Seleksi Calon Waka

Edy Natar: Objek Retribusi Daerah Belum Terkelola dengan Baik

Proyeksi Deviden Bank Riau Kepri Sesuai KUA-PPAS dan Kesanggupan Rp98 M



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Layanan Sempat Terganggu Akibat Listrik Padam, Indosat Sumatera Pastikan Jaringan Kembali Normal
23 Mei 2026
Demi Lindungi WNI, Imigrasi Pekanbaru Tunda Keberangkatan 6 Jemaah Haji Nonprosedural
22 Mei 2026
Hadapi Ancaman Digital yang Kian Kompleks, Indosat Business Luncurkan whitepaper
21 Mei 2026
Untuk Mencapai Prestasi Produksi Regional 1 Sumatera, IPA Convex 2026: PHR Paparkan Keunggulan Operasi dan Inovasi
21 Mei 2026
Melalui Kolaborasi Informasi dan Pengawasan Digital, SMSI dan ABPEDNAS Sepakat Kawal Program Jaga Desa dan Jaga MBG
21 Mei 2026
Cuaca di Makkah Semakin Panas, Jemaah Haji Diimbau Kurangi Aktivitas di Luar Hotel Jelang ARMUZNA
20 Mei 2026
4.394 Jemaah Haji Riau Tuntaskan DAM Melalui Addahi
20 Mei 2026
Aksi “Jemput Bola”, Petugas Medis Pantau Jamaah Lansia dan Risti ke RS King Abdul Aziz
20 Mei 2026
Hadapi Tantangan dengan Kolaborasi, PHR Percepat Pemulihan Tanah Terkontaminasi Minyak Bumi
20 Mei 2026
Persiapan Armuzna Makin Dekat! Musyawarah Ketua Kloter Tentukan Tenda Arafah Jemaah Embarkasi Batam
19 Mei 2026
TERPOPULER +
  • 1 Persiapan Armuzna Makin Dekat! Musyawarah Ketua Kloter Tentukan Tenda Arafah Jemaah Embarkasi Batam
  • 2 Pastikan Kesiapan Pelayanan ke Jemaah Berjalan Optimal, Petugas Kloter BTH 12 Rakor Bersama Karu dan Karom
  • 3 Israel Cegat Misi Kemanusiaan ke Gaza, PWI Pusat Kecam Penahanan Jurnalis Indonesia
  • 4 KWQ Serahkan Mushaf Al-Qur’an Baru ke Santri PP Al-Ikhwan Pekanbaru
  • 5 Persiapan ARMUZNA, Petugas Kesehatan Kloter BTH 04 Intensif Periksa Jamaah
  • 6 3.840 Jemaah dan Petugas Percayakan Pembayaran DAM ke Addahi
  • 7 Pelatihan Vokasi Batch 2 Dibuka Mulai 19 Mei, Kuota 30 Ribu Peserta dan Gratis
  • 8 Sidang Isbat Penetapan Awal Zulhijjah 1447 H, Idul Adha 27 Mei 2026
  • 9 Matangkan Persiapan Puncak Haji, Kloter BTH 09 Gelar Manasik Armuzna dan Sosialisasikan Skema Murur
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved