• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru
Dibaca : 246 Kali
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
Dibaca : 531 Kali
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
Dibaca : 536 Kali
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
Dibaca : 462 Kali
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
Dibaca : 593 Kali

  • Home
  • DPRD Meranti

Genjot Penerimaan Pajak dan Retribusi

Komisi II DPRD Meranti Raker Bersama BPPRD

Redaksi
Rabu, 13 November 2019 17:08:28 WIB
Cetak
Komisi II DPRD Kepulauan Meranti rapat kerja (raker) bersama BPPRD Kepulauan Meranti, Senin (11/11/2019). 
Meranti, Hariantimes.com - Komisi II DPRD Kepulauan Meranti rapat kerja (raker) bersama Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kepulauan Meranti, Senin (11/11/2019). 

Raker ini bertujuan untuk melihat sejauhmana realisasi pajak dan retribusi daerah di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Rapat yang berlangsung di ruang Komisi II dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPRD Kepulauan Meranti Taufiek SMn. Dihadiri Sekretaris Komisi II Tengku M Nasir, Anggota Komisi II Pandumaan Siregar SP, H Hatta dan Dedi Yuhara Lubis. Turut mendampingi, Wakil Ketua DPRD Kepulauan Meranti sekaligus Koordinator Komisi II Iskandar Budiman.

Sementara dari BPPRD Kepulauan Meranti, hadir Sekretaris Firman Edi didampingi beberapa Kepala Bidang (Kabid) dan staf.

Ditemui usai rapat, Taufiek mengatakan, raker tersebut diadakan dalam rangka melihat sejauhmana realisasi penerimaan pajak dan retribusi daerah pada tahun 2019. Selain itu, raker juga dimaksud untuk melihat sejauh mana progres dan realisasi program dan kegiatan pada APBD Perubahan tahun 2019 dan proyeksi program dan kegiatan pada RAPBD tahun 2020.

"Kita mau setelah disahkannya revisi perda pajak yang baru, realisasi pajak dan retribusi daerah akan semakin meningkat," ujarnya.

Di tempat yang sama, Anggota Komisi II DPRD Kepulauan Meranti Dedi Yuhara Lubis mengharapkan, kerjasama dan koordinasi OPD penyumbang retribusi daerah agar lebih ditingkatkan.

"Kami lihat penerimaan pajak dan retribusi dari beberapa OPD belum maksimal, kedepan kita harapkan lebih maksimal karena akan berpengaruh pada penerimaan daerah secara keseluruhan," ungkapnya.

Untuk diketahui, raker Komisi II DPRD Kepulauan Meranti ini merupakan raker perdana pasca dilantik dan tersusun alat kelengkapan DPRD yang baru. 

Raker yang juga diisi dengan perkenalan anggota Komisi II yang baru ini berjalan dengan baik dan lancar. Dan direncanakan, raker akan dilakukan secara berkala dengan OPD mitra Komisi II DPRD Kepulauan Meranti.(*)

Penulis : Tengku Harzuin


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

APBD Perubahan 2021 Kepulauan Meranti Disahkan Rp 1,2 Triliun Lebih

Antisispasi Kebakaran Lahan, Komisi I DPRD Meranti Usulkan UPT di Kecamatan

DPRD Meranti Tetapkan Bupati dan Wabup Terpilih Dalam Sidang Paripurna

DPRD Meranti Sahkan Revisi Tatib

DPRD Gelar Paripurna Hari Jadi Kepulauan Meranti ke-12

Legislator Meranti Hafizan Abas Bagikan Drum PAH ke Masyarakat Tebing Tinggi

APBD Perubahan 2021 Kepulauan Meranti Disahkan Rp 1,2 Triliun Lebih

Antisispasi Kebakaran Lahan, Komisi I DPRD Meranti Usulkan UPT di Kecamatan

DPRD Meranti Tetapkan Bupati dan Wabup Terpilih Dalam Sidang Paripurna

DPRD Meranti Sahkan Revisi Tatib

DPRD Gelar Paripurna Hari Jadi Kepulauan Meranti ke-12

Legislator Meranti Hafizan Abas Bagikan Drum PAH ke Masyarakat Tebing Tinggi



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru
23 Maret 2026
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
20 Maret 2026
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
20 Maret 2026
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
20 Maret 2026
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
19 Maret 2026
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
19 Maret 2026
Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
17 Maret 2026
Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
17 Maret 2026
Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
16 Maret 2026
Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
16 Maret 2026
TERPOPULER +
  • 1 Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
  • 2 Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
  • 3 Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
  • 4 Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
  • 5 Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
  • 6 Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
  • 7 Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
  • 8 Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
  • 9 Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved