• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru
Dibaca : 246 Kali
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
Dibaca : 531 Kali
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
Dibaca : 536 Kali
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
Dibaca : 462 Kali
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
Dibaca : 593 Kali

  • Home
  • DPRD Pekanbaru

DPRD Pekanbaru Rapat Paripurna Pembentukan dan Pengesahan AKD

Redaksi
Selasa, 15 Oktober 2019 23:02:44 WIB
Cetak
Pimpinan DPRD Pekanbaru dari kanan (Ketua DPRD Hamdani SIP, Wakil Ketua Ginda Burnama ST, Wakil Ketua T Azwendi Fajri SE, Wakil Ketua Ir Nofrizal) menyanyikan lagu Indonesia Raya, saat pembukaan sidang paripurna pembentukan dan pengesahan AKD.
Pekanbaru, Hariantimes.com - DPRD Pekanbaru menggelar sidang paripurna pembentukan dan pengesahan Alat Kelengkapan Dewan (AKD), Senin (14/10/2019) malam.

Rapat paripurna tersebut langsung dipimpin Ketua DPRD Pekanbaru Hamdani SIP, tiga Wakil Ketua Ginda Burnama ST, T Azwendi Fajri SE dan Ir Nofrizal MM serta seluruh anggota DPRD periode 2019-2024.

Plt Sekwan DPRD Pekanbaru Zulfahmi Adrian mengatakan, bahwa rapat paripurna pembentukan AKD terdiri dari pembentukan komisi, BK, Bapemperda, Banggar dan Bamnus.

"Alhamdulillah, paripurna berjalan sesuai harapan. Semuanya terakomodir tanpa ada yang tertinggal perwakilan dari masing-masing fraksi," kata Zulfahmi.

Adapun hasil pembentukan AKD tersebut memutuskan masing-masing Ketua Komisi I Doni Saputra (PAN), Ketua Komisi II H Fathullah (Gerindra), Ketua Komisi III Yasser Hamidi (PKS), Ketua Komisi IV Sigit Yuwono ST (Demokrat).

Sementara Ketua Bamperda Zulfahmi SE (Hanura), Ketua BK Ruslan Tarigan (PDI-P). Untuk Banggar dan Banmus, penanggung jawabnya empat pimpinan yang ada di DPRD Pekanbaru.

"Untuk masing-masing perangkat  komisi, BK dan Bampeperda (ketua/wakil ketua dan sekretaris), semua fraksi sudah terakomodir. Semua fraksi sudah sepakat," paparnya lagi.*


Ketua DPRD Pekanbaru Hamdani SIP (tengah) mengepal tangan, diikuti
anggota dewan lainnya, usai rapat paripurna pembentukan AKD
DPRD Pekanbaru, Senin (14/10/2019) malam.



Usai rapat paripurna pembentukan AKD DPRD Pekanbaru,
para anggota dewan foto bersama.


Anggota DPRD Pekanbaru lintas fraksi salam kompak, usai resmi
terbentuknya AKD usai paripurna Senin (14/10/2019) malam.


Anggota Fraksi Demokrat Sigit Yuwono ST intrupsi saat sidang paripurna pembentukan dan pengesahan AKD (alat kelengkapan dewan)
DPRD Pekanbaru, Senin (14/10/2019) malam.


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Sabarudi: Kami Harapkan Pemko Bisa Lebih Bersinergi dan Tambah Kompak dengan DPRD

Pemko Pekanbaru Diminta Segera Fokus Selesaikan Masalah Banjir

Reses di Wonorejo, Ketua DPRD Pekanbaru Perjuangkan Fasum

Soal Transformasi dan Modifikasi Sistem Perparkiran, Krismat Hutagalung: Perlu Kita Dukung

Indomaret dan Alfamart Dipanggil Komisi II DPRD Kota Pekanbaru

Hamdani Diduga Kuasai Tiga Mobil Dinas dan Terima Uang Transportasi Rp30 Juta Perbulan

Sabarudi: Kami Harapkan Pemko Bisa Lebih Bersinergi dan Tambah Kompak dengan DPRD

Pemko Pekanbaru Diminta Segera Fokus Selesaikan Masalah Banjir

Reses di Wonorejo, Ketua DPRD Pekanbaru Perjuangkan Fasum

Soal Transformasi dan Modifikasi Sistem Perparkiran, Krismat Hutagalung: Perlu Kita Dukung

Indomaret dan Alfamart Dipanggil Komisi II DPRD Kota Pekanbaru

Hamdani Diduga Kuasai Tiga Mobil Dinas dan Terima Uang Transportasi Rp30 Juta Perbulan



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru
23 Maret 2026
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
20 Maret 2026
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
20 Maret 2026
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
20 Maret 2026
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
19 Maret 2026
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
19 Maret 2026
Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
17 Maret 2026
Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
17 Maret 2026
Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
16 Maret 2026
Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
16 Maret 2026
TERPOPULER +
  • 1 Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
  • 2 Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
  • 3 Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
  • 4 Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
  • 5 Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
  • 6 Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
  • 7 Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
  • 8 Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
  • 9 Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved