• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
Dibaca : 126 Kali
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
Dibaca : 158 Kali
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
Dibaca : 147 Kali
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
Dibaca : 243 Kali
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
Dibaca : 251 Kali

  • Home
  • Sosialita

Periksa 42 Berkas Media Online Anggota SMSI Riau

Tim Verifikasi Dewan Pers Temukan 12 Berkas yang Harus Diperbaiki

Redaksi
Jumat, 31 Agustus 2018 01:59:24 WIB
Cetak
Tim verifikasi Dewan Pers memeriksa 42 berkas media online anggota Serikat SMSI Provinsi Riau.
Pekanbaru, Hariantimes com - Tim verifikasi Dewan Pers memeriksa 42 berkas media online yang tergabung ke dalam Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Riau.

Dari 42 berkas yang diperiksa satu per satu, Tim Verifikasi yang dipimpin Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Hukum Etika pers Imam Wahyudi bersama Ketua Komisi Hukum Dewan Pers Jimmy Silalahi dan Irwan itu menemukan 12 berkas media online yang harus diperbaiki kelengkapan administrasinya, terutama pada pasal 3 bagian akta notaris perusahaan.

Pemeriksaan berkas media online ini berlangsung di Ruang Rapat lantai 2 Sekretariat SMSI Provinsi Riau, Kamis (30/08/2018) mulai pukul 04.00 WIB sore hingga pukul 18.15 WIB petang.

Turut menyaksikan pemeriksaan berkas media online oleh Tim Verifikasi Dewan Pers tersebut yakni H Dheni Kurnia selaku Mandat Ketua SMSI Provinsi Riau, Dr H Syafriadi SH MH selaku penasehat SMSI Riau dan jajaran pengurus SMSI Provinsi Riau.

"Kedatangan kita ke sini untuk memastikan kelengkapan dokumen perusahaan milik anggota SMSI Provinsi Riau,.

Imam menyampaikan, dari 42 berkas perusahaan yang telah masuk ke SMSI Riau, setelah diperiksa secara teliti ditemukan 12 berkas yang harus diperbaiki terutama pada bagian akta notarisnya. Yakni pada pasal 3 tentang menjalankan usaha dalam bidang perusahaan, ternyata masih ada yang menggabungkannya dengan unit usaha lain. Ini tidak dibenarkan. Sebab bidang usahanya harus pada perusahaan pers saja.

Untuk itu, pesan Imam, SMSI Riau diminta untuk menyurati perusahaan-perusahaan pers yang masih harus melengkapi dan memperbaiki berkasnya ini. 

“Kita harapkan kepada SMSI Riau untuk menyurati perusahaan-perusahaan pers ini supaya melengkapi berkas mereka, terutama pada pasal 3 di akta notarisnya,” pesan Imam seraya menegaskan, ada aturan yang tidak memperbolehkan perusahaan pers yang mempunyai nama hampir sama dengan instansi-instasi terkait, mulai dari nama hingga logonya. 

“Sebelum masuk verifikasi faktual, pada verifikasi administrasi saja sudah digugurkan,” ujar Imam. 

Usai memeriksa satu per satu berkas administrasi perusahaan media online anggota SMSI Riau, Tim Verifikasi langsung meluncurkan ke kantor perusahaan media online untuk melakukan verifikasi faktual.

Perusahaan media online yang menjadi target Tim Verifikasi untuk dilakukan verifikasi faktual antara lain riauin.com, riau1.com, riaubook.com, bertuah.com dan toriau.com.

Untuk melakukan verifikasi faktual, Tim Verifikasi Dewan Pers tanpa mengenal lelah turun ke perusahaan media online anggota SMSI Riau hingga malam. Untuk mengunjungi perusahaan media online itu, Tim Verifikasi dipecah menjadi dua agar proses verifikasi bisa berjalan cepat. Setiap melakukan kunjungan ke perusahaan media online, Tim Verifikasi Dewan Pers diantar dan didampingi pengurus SMSI Riau.

"Ini adalah perdana anggota SMSI Riau yang masuk dalam verifikasi faktual. Kita berharap ke depan, akan ada kelanjutan verifikasi faktual dari Dewan Pers terhadap perusahaan pers yang tergabung dalam SMSI Riau,” ujar Ketua SMSI Riau, H Dheni Kurnia disela-sela pertemuan dengan Imam Wahyudi dan Jimmy Silallahi.(ron)


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi

Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan

Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'

Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim

Demi THR, Zufra Irwan: Jangan "Gadaikan" Integritas

Perdana Digelar, Kakanwil Kemenag Riau Harap Lomba Kaligrafi Mampu Hidupkan Seni Al-Qur’an di Masyarakat

Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi

Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan

Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'

Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim

Demi THR, Zufra Irwan: Jangan "Gadaikan" Integritas

Perdana Digelar, Kakanwil Kemenag Riau Harap Lomba Kaligrafi Mampu Hidupkan Seni Al-Qur’an di Masyarakat



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
20 Maret 2026
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
20 Maret 2026
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
20 Maret 2026
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
19 Maret 2026
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
19 Maret 2026
Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
17 Maret 2026
Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
17 Maret 2026
Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
16 Maret 2026
Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
16 Maret 2026
Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
16 Maret 2026
TERPOPULER +
  • 1 Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
  • 2 Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
  • 3 Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
  • 4 Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
  • 5 Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim
  • 6 Kemerdekaan Pers Bagian dari HAM
  • 7 Pers Pilar Penting Pembangunan Peradaban HAM
  • 8 Buka Puasa Bersama, Ketum PWI Ajak Wartawan Jaga Kejernihan Berpikir
  • 9 Pecahkan Rekor MURI, Dave Hendrik dan Iwet 11 Jam Live TikTok Tanpa Putus Bareng Indosat
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved