PILIHAN
+
3.538 Visa Jemaah Haji Riau telah Diterbitkan
Dibaca : 98 Kali
Saat di Embarkasi Batam, Jemaah Haji Terima Uang Saku Rp3.187.500
Dibaca : 95 Kali
Sang Penolong
Dibaca : 130 Kali
Pasca PSU, Bahlil: Golkar Kawal Kemenangan Afni-Syamsurizal
Dibaca : 117 Kali
Soal Pasien BPJS Minta Cepat Dirujuk ke FPKTL
Kadiskes: Itu Domain Dokter

Plt Kadis Kesehatan Kota Pekanbaru, Muhammad Amin.
Pekanbaru, Hariantimes.com - Peserta BPJS Kesehatan non darurat medis diingatkan tidak buru-buru minta surat keterangan rujukan dokter di Puskesmas untuk berobat ke Fasilitas Perawatan Kesehatan Tingkat Lanjutan (FPKTL) di rumah sakit pemerintah maupun swasta.
Soalnya, persyaratan rujukan pasien sudah jelas syarat dan ketentuannya dibuat dan ditetapkan BPJS Kesehatan bersama dengan Departemen Kesehatan RI.
Pernyataan tersebut disampaikan Plt Kadis Kesehatan Kota Pekanbaru, Muhammad Amin dikonfirmasi Hariantimes melalui sambungan telepon seluler, belum lama menyikapi fenomena informasi peserta JKN-KIS BPJS sering mendesak dokter Puskesmas agar cepat-cepat mengeluarkan surat keterangan rujukan pasien karena ingin mendapatkan pengobatan yang lebih baik di rumah sakit pemerintah maupun swasta.
Amin menegaskan, pasien BPJS dan anggota keluarganya tidak perlu meminta. Apalagi sampai mendesak dokter memberi surat rujukan.
"Surat keterangan rujukan dari Puskesmas yang merupakan FPKTP ke rumah sakit pemerintah maupun rumah sakit swasta yang telah ditunjuk sebagai sarana FPKTL, otomatis akan diberikan dokter jika penyakit si pasien menurut hasil diagnosa medis dari dokter memang harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit," terangnya.
Dikatakannya, mekanisme tata cara rujukan pasien peserta BPJS Kesehatan memiliki Standar Operasional Pelayanan (SOP) yang jelas dan baku. Dokter Puskesmas wajib merujuk pasiennya tanpa harus diminta jika di FPKTP (Puskesmas) tidak tersedia peralatan-peralatan medis dan obat-obatan yang sesuai dengan penyakit pasien.
"Jadi kesimpulannya, merujuk pasien adalah domain dokter, bukan berdasarkan kemauan pasien atau keluarganya," katanya.
Dikatakannya pula, surat keterangan rujukan tidak perlu diminta. Dokter pasti akan merujuk pasien dari Puskesmas FPKTP ke rumah sakit FPKTL sepanjang itu memang harus dilakukan sebagai upaya kesembuhan pasien dalam berikhtiar mendapatkan kesehatan dari penyakit.
Sayangnya, tutur Amin yang juga menjabat Kepala Badan Pendaftaran Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Pekanbaru ink, keinginan banyak pasien BPJS minta cepat-cepat dirujuk ke FPKTL menimbulkan kesan negatif terhadap kepuasan tingkat pelayanan medis masyarakat terhadap Puskesmas.
"Akan timbul imej di masyarakat Puskemas terkesan tidak melayani pasien kalau banyak pasien sering minta rujukan tapi tidak diberi oleh dokter Puskesmas. Padahal, memberi rujukan pasien itu tidak boleh sembarangan dilakukan dokter. Sudah ada tata cara yang harus diikuti oleh setiap pasien BPJS," tuturnya. (*)
Penulis: Karmawijaya
Tulis Komentar