• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Jemaah Haji Asal Bengkalis Wafat di Makkah, Pemerintah Pastikan Hak Jemaah Diselesaikan
Dibaca : 140 Kali
Seluruh Jemaah Haji Riau Gelombang Pertama Tinggalkan Madinah Menuju Makkah
Dibaca : 193 Kali
Immigration Goes to School, Imigrasi Pekanbaru Edukasi Pelajar SMKN 2 tentang Layanan Keimigrasian dan Bahaya TPPO
Dibaca : 209 Kali
Astra Internasional Serahkan Bantuan Duka untuk Keluarga Almarhum Zulmansyah Sekedang
Dibaca : 324 Kali
Gubernur Lemhannas: Media dan Jurnalis Punya Peran Strategis dalam Menjaga Ketahanan Nasional
Dibaca : 391 Kali

  • Home
  • Pekanbaru

Soal Pasien BPJS Minta Cepat Dirujuk ke FPKTL

Kadiskes: Itu Domain Dokter

Redaksi
Selasa, 22 Oktober 2019 18:28:32 WIB
Cetak
Plt Kadis Kesehatan Kota Pekanbaru, Muhammad Amin.
Pekanbaru, Hariantimes.com - Peserta BPJS Kesehatan non darurat medis diingatkan tidak buru-buru minta surat keterangan rujukan dokter di Puskesmas untuk berobat ke Fasilitas Perawatan Kesehatan Tingkat Lanjutan (FPKTL) di rumah sakit pemerintah maupun swasta.

Soalnya, persyaratan rujukan pasien sudah jelas syarat dan ketentuannya dibuat dan ditetapkan BPJS Kesehatan bersama dengan Departemen Kesehatan RI.

Pernyataan tersebut disampaikan Plt Kadis Kesehatan Kota Pekanbaru, Muhammad Amin dikonfirmasi Hariantimes melalui sambungan telepon seluler, belum lama menyikapi fenomena informasi peserta JKN-KIS BPJS sering mendesak dokter Puskesmas agar cepat-cepat mengeluarkan surat keterangan rujukan pasien karena ingin mendapatkan pengobatan yang lebih baik di rumah sakit pemerintah maupun swasta.

Amin menegaskan, pasien BPJS dan anggota keluarganya tidak perlu  meminta. Apalagi sampai mendesak dokter memberi surat rujukan.

"Surat keterangan rujukan dari Puskesmas yang merupakan FPKTP ke rumah sakit pemerintah maupun rumah sakit  swasta yang telah ditunjuk sebagai sarana FPKTL, otomatis akan diberikan dokter jika penyakit si pasien menurut hasil diagnosa medis dari dokter memang harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit," terangnya.

Dikatakannya, mekanisme tata cara rujukan pasien peserta BPJS Kesehatan memiliki Standar Operasional Pelayanan (SOP) yang jelas dan baku. Dokter Puskesmas wajib merujuk pasiennya tanpa harus diminta jika di FPKTP (Puskesmas) tidak tersedia peralatan-peralatan medis dan obat-obatan yang sesuai dengan penyakit pasien.

"Jadi kesimpulannya, merujuk pasien adalah domain dokter, bukan berdasarkan kemauan pasien atau keluarganya," katanya.

Dikatakannya pula, surat keterangan rujukan tidak perlu diminta. Dokter pasti akan merujuk pasien dari Puskesmas FPKTP ke rumah sakit FPKTL sepanjang itu memang harus dilakukan sebagai upaya  kesembuhan  pasien dalam berikhtiar mendapatkan kesehatan dari penyakit.

Sayangnya, tutur Amin yang juga menjabat Kepala Badan Pendaftaran Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Pekanbaru ink, keinginan banyak pasien BPJS minta cepat-cepat dirujuk ke FPKTL menimbulkan kesan negatif terhadap kepuasan tingkat pelayanan medis masyarakat terhadap Puskesmas.

"Akan timbul imej di masyarakat  Puskemas  terkesan tidak melayani pasien kalau banyak pasien sering minta rujukan tapi tidak diberi oleh dokter Puskesmas. Padahal, memberi rujukan pasien itu tidak boleh sembarangan dilakukan dokter.  Sudah ada tata cara yang harus diikuti oleh setiap pasien BPJS," tuturnya. (*)

Penulis: Karmawijaya


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Milad ke-25 IKLA Riau, Markarius Anwar: Jadi Simbol Keharmonisan Budaya di Pekanbaru

Atasi Banjir di Panam, 10 Danau di Unri Diproyeksi Jadi Embung dan Kolam Resapan Air

Realisasi PAD Pajak Pekanbaru Capai Rp1,170 Triliun, Agung: Naiknya Rp300 Miliar Lebih

Lantik 5.137 PPPK Paruh Waktu, Wako Pekanbaru: Jangan Terlalu Euforia.

Mulai 1 Januari, Parkir di Alfamart-Indomaret Gratis

Jadi Magnet Tujuan Liburan, Pemko Pekanbaru Posisikan UMKM sebagai

Milad ke-25 IKLA Riau, Markarius Anwar: Jadi Simbol Keharmonisan Budaya di Pekanbaru

Atasi Banjir di Panam, 10 Danau di Unri Diproyeksi Jadi Embung dan Kolam Resapan Air

Realisasi PAD Pajak Pekanbaru Capai Rp1,170 Triliun, Agung: Naiknya Rp300 Miliar Lebih

Lantik 5.137 PPPK Paruh Waktu, Wako Pekanbaru: Jangan Terlalu Euforia.

Mulai 1 Januari, Parkir di Alfamart-Indomaret Gratis

Jadi Magnet Tujuan Liburan, Pemko Pekanbaru Posisikan UMKM sebagai



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Jemaah Haji Asal Bengkalis Wafat di Makkah, Pemerintah Pastikan Hak Jemaah Diselesaikan
14 Mei 2026
Seluruh Jemaah Haji Riau Gelombang Pertama Tinggalkan Madinah Menuju Makkah
13 Mei 2026
Immigration Goes to School, Imigrasi Pekanbaru Edukasi Pelajar SMKN 2 tentang Layanan Keimigrasian dan Bahaya TPPO
13 Mei 2026
Astra Internasional Serahkan Bantuan Duka untuk Keluarga Almarhum Zulmansyah Sekedang
12 Mei 2026
Gubernur Lemhannas: Media dan Jurnalis Punya Peran Strategis dalam Menjaga Ketahanan Nasional
11 Mei 2026
Hadapi Transformasi Dunia Kerja, Kemnaker Fokuskan Empat Pilar Strategis Ketenagakerjaan 2026
10 Mei 2026
Jemaah Haji Riau Sudah Laksanakan Umrah Wajib dan Proses Pembayaran DAM
10 Mei 2026
Kloter BTH 18 Akhiri Proses Keberangkatan Jemaah Haji Riau ke Tansh Suci
10 Mei 2026
Jemaah Haji Asal Kampar Wafat di Batam, Kanwil Kemenhaj Riau Tangani Langsung Prosesi Pemulasaran Jenazah
10 Mei 2026
Media “Homeless” vs Verifikasi Dewan Pers, SMSI Dorong Regulasi Pers Lebih Adaptif di Era Digital
10 Mei 2026
TERPOPULER +
  • 1 PWI Riau Gelar Trofeo Sepakbola Mini Bersama PLN dan BRK Syariah
  • 2 Dari Pagar Kantin ke Menara Bor,Dua Pemuda Riau Tembus Kerasnya Industri Migas Lewat Vokasi PHR
  • 3 UIR Hadirkan Tokoh Nasional di Kuliah Umum “Membangun Peradaban Hijau”
  • 4 Perpanjangan Perizinan Operasional Lembaga, IZI dan Kemenag Sumbar Lakukan Verifikasi Lapangan
  • 5 PWI Pusat dan Mahkamah Agung Bahas Pedoman Media Massa dan Media Sosial Peradilan
  • 6 Momentum HPN 2026 dan HUT ke-80 PWI, Raja Isyam: Tantangan Pers Hari Ini Semakin Kompleks
  • 7 Teken MoU dengan Wadhwani dan Indosat, Kemnaker Perkuat Ekosistem Ketenagakerjaan
  • 8 Tangkap Geliat Pasar EV, Kemnaker Siapkan SDM Terampil untuk Sektor Green Jobs
  • 9 Berbagi Al-Qur’an di SMAN 9, Pimpinan KWQ dan Pewakaf Beri Motivasi ke Siswa
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved