• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Tujuh Anggota Dewan Pendidikan Inhil Dilantik, Prof Junaidi Harap Kualitas Pendidikan di Negeri Seribu Parit Semakin Meningkat
Dibaca : 178 Kali
Satgas Pramuka Peduli Kwarcab Pekanbaru Dirikan Posko di Jalan Sudirman dan Mall MPP
Dibaca : 185 Kali
Kwarcab Pramuka Pekanbaru Periode 2025-2030 Dilantik, Siap Bina Karakter Generasi Muda
Dibaca : 193 Kali
PWI Pusat Perbaharui Kebijakan AJP 2025, Eddy Iriawan: Karya Berbasis Medsos Harus Diperluas
Dibaca : 256 Kali
Puluhan Komunitas Ikuti Aksi Solidaritas untuk Korban Bencana Sumatera
Dibaca : 248 Kali

  • Home
  • Ekonomi

Layanan Katarak, Persalinan Bayi Lahir Sehat dan Rehabilitasi Medik

Darmayanti: Tetap Dijamin BPJS Kesehatan

Redaksi
Senin, 27 Agustus 2018 12:01:43 WIB
Cetak
BPJS Kesehatan tetap menjamin layanan katarak, persalinan bayi lahir sehat dan rehabilitasi medik.

Pekanbaru, Hariantimes.com - BPJS Kesehatan tetap menjamin layanan katarak, persalinan bayi lahir sehat dan rehabilitasi medik.

Sebab ini sudah menjadi kewajiban dan tanggung jawab BPJS Kesehatan dalam menyelenggarakan Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) ini.

"Kita ingin meluruskan dan menerangkan lebih lanjut mengenai ketiga layanan tersebut (katarak, persalinan bayi lahir sehat dan rehabilitasi medik, red). Ketiga layanan tersebut tetap dijamin oleh BPJS Kesehatan, tidak ada pengurangan manfaat layanan sama sekali," terang Kepala Bidang (Kabid) Penjaminan Manfaat Rujukan BPJS Kesehatan Cabang Pekanbaru Darmayanti Utami melalui releasenya, Senin (27/08/2018).

Perdirjampelkes nomor 2, 3, dan 5 ini, sebut Darmayantu, diterbitkan untuk memastikan bahwa ketiga layanan tersebut bermutu, efektif dan efisien. Seperti halnya pelayanan katarak pada Perdirjampelkes Nomor 2 Tahun 2018 ini, BPJS Kesehatan tetap menjamin penderita katarak baik dengan visus (lapang pandang penglihatan) pada kriteria tertentu maupun dengan indikasi medis yang perlu mendapatkan operasi katarak.

"Jadi, bukan pengurangan atau tidak dijamin. Meskipun ada kriteria visus tertentu, tidak menutup kemungkinan jika ada indikasi medis yang memang mengharuskan penderita dioperasi. Jadi penjaminannya berdasarkan visus dan indikasi medis,” terangnya lagi.

Mengenai persalinan bayi lahir sehat melalui Perdirjampelkes Nomor 3 Tahun 2018, papar Darmayantu, BPJS Kesehatan tetap menjamin semua jenis persalinan baik normal (dengan atau tanpa penyulit) maupun caesar dan dibayarkan satu paket dengan ibunya. Namun bila bayi membutuhkan pelayanan khusus, maka biaya anak dibayarkan terpisah dengan paket ibu.

”Untuk itu, khususnya bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri, daftarkan bayinya lebih dulu. Sejak terdeteksinya detak jantung bayi saat dalam kandungan, itu sudah bisa didaftarkan. Ini sudah ada sejak dulu. Ini untuk menghindari kendala bila si ibu melahirkan sebelum waktunya,” lanjutnya lagi.

Untuk pelayanan rehabilitasi medik, katanya, dapat diberikan oleh fasilitas kesehatan yang telah memiliki dokter rehab mediknya. Jika di suatu fasilitas kesehatan tidak memiliki dokter rehab medik, pelayanan dapat diberikan oleh tenaga dokter yang ditunjuk langsung oleh direktur rumah sakit yang bersangkutan.

Darmayanti tak menampik, sejak Perdirjampelkes Nomor 2, 3, dan 5 Tahun 2018 diberlakukan, BPJS Kesehatan menerima keluhan-keluhan dari masyarakat bahwa ketiga layanan tersebut tidak lagi dijamin. Darmayanti menyampaikan bahwa keluhan-keluhan tersebut diterima dan mengedukasi masyarakat bahwa ketiga layanan tersebut masih dijamin.

”Jika layanan yang diterima tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, silakan laporkan ke BPJS Kesehatan untuk dapat dikonfirmasi ke fasilitas kesehatannya. Bahkan kini, laporan tersebut dapat disampaikan peserta melalui aplikasi Mobile JKN. Dapat diakses melalui telepon genggam berbasis android atau iOs,” terangnya.(ron)


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Percepat Inklusi Digital, Indosat Hadirkan Teknologi AIvolusi5G di Kepri

Rapimprov Kadin Riau 2025 Merumuskan Program Strategis Baru

Buka Peluang Usaha Baru bagi Penjual Lokal, Indosat Hadirkan Voucher Pulsa Grosir di Indogrosir

Indosat Bersama Nokia dan NVIDIA Meresmikan AI-RAN Research Center di Surabaya

Kuartal Ketiga, Indosat Ooredoo Hutchison Catat Kinerja yang Tangguh

Indosat dan Kemen Komdigi Perkuat Ekosistem Registrasi eSIM Digital Berbasis Biometrik

Percepat Inklusi Digital, Indosat Hadirkan Teknologi AIvolusi5G di Kepri

Rapimprov Kadin Riau 2025 Merumuskan Program Strategis Baru

Buka Peluang Usaha Baru bagi Penjual Lokal, Indosat Hadirkan Voucher Pulsa Grosir di Indogrosir

Indosat Bersama Nokia dan NVIDIA Meresmikan AI-RAN Research Center di Surabaya

Kuartal Ketiga, Indosat Ooredoo Hutchison Catat Kinerja yang Tangguh

Indosat dan Kemen Komdigi Perkuat Ekosistem Registrasi eSIM Digital Berbasis Biometrik



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Tujuh Anggota Dewan Pendidikan Inhil Dilantik, Prof Junaidi Harap Kualitas Pendidikan di Negeri Seribu Parit Semakin Meningkat
09 Desember 2025
Satgas Pramuka Peduli Kwarcab Pekanbaru Dirikan Posko di Jalan Sudirman dan Mall MPP
09 Desember 2025
Kwarcab Pramuka Pekanbaru Periode 2025-2030 Dilantik, Siap Bina Karakter Generasi Muda
06 Desember 2025
PWI Pusat Perbaharui Kebijakan AJP 2025, Eddy Iriawan: Karya Berbasis Medsos Harus Diperluas
08 Desember 2025
Puluhan Komunitas Ikuti Aksi Solidaritas untuk Korban Bencana Sumatera
08 Desember 2025
Bantu Pulihkan Psikis Korban Banjir, UIR Kirim Relawan Trauma Healing ke Sumbar
08 Desember 2025
66 Peserta Ikuti UPA PERADI Gelombang 2 di ITP
07 Desember 2025
DPN PERADI Gelar UPA di FH UGM, Prof Harris: Kualitas Advokat Itu Penting
06 Desember 2025
Gandeng Kodam XIX/Tuanku Tambusai, Permabudhi Riau Kirim Bantuan Logistik untuk Korban Bencana Sumatera
06 Desember 2025
Grand Opening, Pengunjung Kopi Kopan Membludak
06 Desember 2025
TERPOPULER +
  • 1 Perwakilan Pengurus P3MS Pekanbaru Antarkan Donasi Bantuan ke Warga Matur Terdampak Bencana Longsor
  • 2 Seleksi Petugas Haji Digelar di Riau, 359 Peserta Bersaing pada Tahap I
  • 3 Ratusan Kepsek se Rohul Antusias Mengikuti Sosialisasi KIP, Zufra Irwan: Jangan Takut Diminta Informasi
  • 4 UU Nomor 20 Th 2003, Prof Taufiqurokhman Usulkan Penambahan Pasal dan Ayat Digitalisasi Pendidikan
  • 5 Indosat Percepat Pemulihan Jaringan bagi Warga Terdampak Banjir di Sumatera
  • 6 Tatang Yudiansyah: Kelola Keuangan Sekolah dengan Transparan, Tutup Informasi yang Dikecualikan
  • 7 Unilak dan UIN Batu Sangkar Lanjutkan Kerjasama
  • 8 Indosat Ooredoo Hutchison Salurkan Bantuan ke Korban Banjir dan Longsor di Padang Pariaman
  • 9 PSMTI Riau Salurkan Bantuan 1 Ton Beras untuk Korban Bencana Alam Sumatera
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved