• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Melalui kampanye #MudahnyaKebaikan, Tri Ajak Pelanggan Berkontribusi dalam Program Sedekah Kuota
Dibaca : 135 Kali
Dr Meyzi: Ini Bukan Hanya Soal Sejarah, Tapi Soal Keadilan Ekologis dan Sosial
Dibaca : 146 Kali
20 Personel Brimob Polda Riau Diperbantukan ke Polsek Tualang Tangani Karhutla
Dibaca : 187 Kali
Perintahkan Kader Pasang Badan Backup Penuh Bupati Siak, Gus Addin: Kita Jaga dengan Sepenuh Hati dan Segenap Jiwa dan Raga
Dibaca : 199 Kali
Konvensi Nasional SMSI 2025 Dukung Penegakan Supremasi Hukum Menuju Indonesia Emas 2045
Dibaca : 221 Kali

  • Home
  • DPRD Pekanbaru

Anggota DPRD Pekanbaru 2004-2019 Terima Uang Purna Bhakti Rp25 Juta/Orang

Redaksi
Jumat, 06 September 2019 16:42:41 WIB
Cetak
Kabid Perbendaharaan BPKAD Kota Pekanbaru, Basri.
Pekanbaru, Hariantimes.com - Seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru 2004-2019 yang berakhir masa jabatannya pada Jumat (06/09/2019) ini, menerima uang purna bhakti senilai Rp25.000.000 per orang.

Uang purna bhakti  Rp25 juta per orang itu merupakan total dari Rp5.000.000×5 bulan = Rp25.000.000. 

"Hari Jumat  (06/09/2019) uang purna bhakti untuk 45 anggota DPRD Pekanbaru sudah kami bayarkan," ungkap
Kepala Bidang (Kabid) Perbendaharaan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru, Basri kepada Hariantimes.com.

Pemberian uang purna bhakti untuk para  wakil rakyat itu, imbuh Basri, nominalnya sama. Dan besarannya telah sesuai dengan nilai uang representasi masing-masing anggota DPRD Pekanbaru, yakni Rp5.000.000 per bulan.

"Baik pimpinan, anggota dan anggota DPRD pergantian antar waktu (PAW) menerima Rp25 juta," ucapnya.

Dikatakannya, dasar hukum pemberian uang purna bhakti adalah  Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.(*)


Penulis: Karmawijaya


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Sabarudi: Kami Harapkan Pemko Bisa Lebih Bersinergi dan Tambah Kompak dengan DPRD

Pemko Pekanbaru Diminta Segera Fokus Selesaikan Masalah Banjir

Reses di Wonorejo, Ketua DPRD Pekanbaru Perjuangkan Fasum

Soal Transformasi dan Modifikasi Sistem Perparkiran, Krismat Hutagalung: Perlu Kita Dukung

Indomaret dan Alfamart Dipanggil Komisi II DPRD Kota Pekanbaru

Hamdani Diduga Kuasai Tiga Mobil Dinas dan Terima Uang Transportasi Rp30 Juta Perbulan

Sabarudi: Kami Harapkan Pemko Bisa Lebih Bersinergi dan Tambah Kompak dengan DPRD

Pemko Pekanbaru Diminta Segera Fokus Selesaikan Masalah Banjir

Reses di Wonorejo, Ketua DPRD Pekanbaru Perjuangkan Fasum

Soal Transformasi dan Modifikasi Sistem Perparkiran, Krismat Hutagalung: Perlu Kita Dukung

Indomaret dan Alfamart Dipanggil Komisi II DPRD Kota Pekanbaru

Hamdani Diduga Kuasai Tiga Mobil Dinas dan Terima Uang Transportasi Rp30 Juta Perbulan



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Melalui kampanye #MudahnyaKebaikan, Tri Ajak Pelanggan Berkontribusi dalam Program Sedekah Kuota
27 Juli 2025
Dr Meyzi: Ini Bukan Hanya Soal Sejarah, Tapi Soal Keadilan Ekologis dan Sosial
27 Juli 2025
20 Personel Brimob Polda Riau Diperbantukan ke Polsek Tualang Tangani Karhutla
26 Juli 2025
Perintahkan Kader Pasang Badan Backup Penuh Bupati Siak, Gus Addin: Kita Jaga dengan Sepenuh Hati dan Segenap Jiwa dan Raga
26 Juli 2025
Konvensi Nasional SMSI 2025 Dukung Penegakan Supremasi Hukum Menuju Indonesia Emas 2045
25 Juli 2025
Yayasan WINGS Peduli Resmikan Tiga Bank Sampah Sekolah di Tiga Kelurahan Berbeda
25 Juli 2025
Hadirkan Journalist Competition 2025, Astra Financial Ajak Jurnalis Berkontribusi dalam Literasi Keuangan
25 Juli 2025
Muktamar HIMA Persis, Kapolri: Persiapkan Diri Anda Jadi SDM Unggul
25 Juli 2025
Rangkaian Ops Patuh LK 2025, Satlantas Polres Siak Laksanakan Binluh ke Perangkat Kampung Bungaraya
25 Juli 2025
PT EDI Pastikan Kewajiban Perusahaan Membangun Kebun Plasma untuk Masyarakat Telah Tuntas
25 Juli 2025
TERPOPULER +
  • 1 Semester I 2025, Investasi Hulu Migas Naik 28,6 Persen
  • 2 Jelang Transisi, Pengelolaan Haji ke Badan Pengelola Haji
  • 3 Bangun Asrama Haji, Pemprov Riau Hibahkan Lahan 9,8 Ha ke Kemenag
  • 4 Soal Penertiban Kawasan Hutan TNTN, Aspandiar: Kita Sangat Berharap Satgas Bisa Menyentuh Seluruh Pemilik Lahan
  • 5 13.079 Pelari Bakal Unjuk Kekuatan Fisik Jadi Juara Riau Bhayangkara Run 2025
  • 6 Komisi Informasi RI Perdalam Peraturan Keberadaan dan Penguatan Majelis Etik
  • 7 Kemenkomdigi Luncurkan Indonesia’s AI Center of Excellence, Ekosistem Inklusif Nasional
  • 8 Milad ke-62 FH UIR di Melaka, Prof Syafrinaldi: Tidak Boleh Ada Permusuhan, Iri dan Dengki di Antara Kita
  • 9 Bupati Siak Umumkan Beasiswa Kuliah Penuh, Pendaftaran Mulai Dibuka 03 Juli 2025
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved