PILIHAN
+
Ribuan Pendaftar Ikuti Seleksi Capol di Mapolda Riau
Dibaca : 159 Kali
Afni Resmi Daftar Calon Bupati Siak ke PDIP, Senin ke PKB
Dibaca : 188 Kali
Pilkada Siak, Dr Afni Resmi Jadi Penantang Pertama Pasangan Petahana
Dibaca : 165 Kali
BRI Sosialisasi Pembiayaan Perumahan ke Civitas Akademika Unilak
Dibaca : 160 Kali
Dumai Expo 2024 Edukasi Menarik dan Kontribusi bagi Masyarakat
Dibaca : 196 Kali
Anggota DPRD Pekanbaru 2004-2019 Terima Uang Purna Bhakti Rp25 Juta/Orang
Kabid Perbendaharaan BPKAD Kota Pekanbaru, Basri.
Pekanbaru, Hariantimes.com - Seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru 2004-2019 yang berakhir masa jabatannya pada Jumat (06/09/2019) ini, menerima uang purna bhakti senilai Rp25.000.000 per orang.
Uang purna bhakti Rp25 juta per orang itu merupakan total dari Rp5.000.000×5 bulan = Rp25.000.000.
"Hari Jumat (06/09/2019) uang purna bhakti untuk 45 anggota DPRD Pekanbaru sudah kami bayarkan," ungkap
Kepala Bidang (Kabid) Perbendaharaan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru, Basri kepada Hariantimes.com.
Pemberian uang purna bhakti untuk para wakil rakyat itu, imbuh Basri, nominalnya sama. Dan besarannya telah sesuai dengan nilai uang representasi masing-masing anggota DPRD Pekanbaru, yakni Rp5.000.000 per bulan.
"Baik pimpinan, anggota dan anggota DPRD pergantian antar waktu (PAW) menerima Rp25 juta," ucapnya.
Dikatakannya, dasar hukum pemberian uang purna bhakti adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.(*)
Penulis: Karmawijaya
Tulis Komentar