PILIHAN
+
3.538 Visa Jemaah Haji Riau telah Diterbitkan
Dibaca : 168 Kali
Saat di Embarkasi Batam, Jemaah Haji Terima Uang Saku Rp3.187.500
Dibaca : 166 Kali
Sang Penolong
Dibaca : 305 Kali
Pasca PSU, Bahlil: Golkar Kawal Kemenangan Afni-Syamsurizal
Dibaca : 179 Kali
Gerakan Wakaf Uang Gerakan yang Massif
Fahrurroji: BWI dan Kemenag Selalu Berkoordinasi dengan LKS PWU

Edukasi Pengelolaan Wakaf Produktif dan Sertifikasi Nazhir Wakaf Uang di UPT Pertanian Provinsi Riau Jalan Kaharuddin Nasution Pekanbaru, pada 27 hingga 30 Agustus 2019.
Pekanbaru, Hariantimes.com - Gerakan wakaf uang merupakan gerakan yang massif atau berkelanjutan secara sistematis.
Gerakan wakaf uang bisa dilakukan oleh banyak kalangan dan dari level manapun, baik kaya, sederhana maupun yang kurang mampu.
Hal itu diutarakan Wakil Sekretaris Badan Wakaf Indonesia (BWI) RI Dr H Fahrurroji Lc MA pada acara Edukasi Pengelolaan Wakaf Produktif dan Sertifikasi Nazhir Wakaf Uang di UPT Pertanian Provinsi Riau Jalan Kaharuddin Nasution Pekanbaru, pada 27 hingga 30 Agustus 2019.
Kegiatan dalam rangka membangun ekosistem wakaf yang kuat dan berkelanjutan ini digelar Pemerintah Provinsi Riau, Kementerian Agama, Badan Wakaf Indonesia, Majelis Ulama Indonesia dan Bank Indonesia Perwakilan Provinsi Riau.
Kegiatan ini dibuka oleh Kakanwil Kemenag Riau Dr H Mahyudin MA dan dihadiri Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Provinsi Riau Prof Dr H Nazir Karim MA, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Riau Desimus, Perwakilan Bank Syariah Riau Kepri serta dihadiri oleh 150 peserta yang merupakan dai, uztad dan nazhir profesional kabupaten/kota se Provinsi Riau.
Dikatakannya, BWI dan Kementerian Agama (Kemenag) selalu berkoordinasi dengan lembaga-lembaga syariah penerima wakaf uang atau Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS PWU) yang jumlahnya mencapai sudah 19 lembaga, termasuk Bank Riau Kepri Syariah. Sehingga, wakaf uang bisa lebih mudah melalui pengembangan- pengembangan teknologi digital, melalui ATM, e-banking dan lainnya.
"Pemahaman masyarakat tentang wakaf uang bisa lebih baik melalui sosialisasi yang dilakukan oleh nazhir wakaf yang akan disertifikasi," katanyam
Sementara Ketua BWI Perwakilan Provinsi Riau Drs H Masrul Kasmi MSi mengatakan, kegiatan yang berlangsung selama 4 hari akan memberikan informasi dan edukasi yang akurat kepada peserta, khususnya dai dan uztadz yang langsung bersentuhan dengan masyarakat mengenai kegunaan wakaf dalam proses pengembangan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, khususnya wakaf uang dan produktif.
“Melahirkan nazhir profesional yang akuntabel dan transpran. Sehingga kepercayaan wakif semakin meningkat dalam menyerahkan wakafnya untuk dikelola oleh nazhir dalam rangka kemaslahatan umat, sehingga ekosistem wakaf di Riau semakin kuat,†ujaranya.
Masrul mengungkapkan, potensi wakaf di Riau sangat tinggi yakni mencapai 7.000 persil lebih, ditambah tanah wakaf baru yang belum terdata. Untuk itu, melalui edukasi ini bisa menghasilkan nazhir professional yang bisa mengembangkan tanah wakaf menjadi wakaf produktif. Selain itu, wakaf juga bisa dikembangkan bukan hanya wakaf barang yang tidak bergerak, tetapi wakaf uang tunai juga bisa dikembangkan dimasyarakat melalui nazhir-nazhir yang ada.
Dikesempatan itu, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Riau Desimus selaku pemberi dukungan penuh pada kegiatan Edukasi Pengelolaan Wakaf Produktif dan Sertifikasi Nazhir Wakaf Provinsi Riau tahun 2019 menyebutkan, tujuan kegiatan mencakup dua hal utama, yaitu edukasi dan sertifikasi. Sehingga akan lahir pemahaman yang lebih baik mengenai wakaf uang dari sisi fiqih dan peraturan perundang- udangan serta manfaatnya bagi perekonomian.
“Melalui kegiatan ini akan lahir nazhir professional yang akuntabel dan transparan serta memiliki sertifikasi nashir dari BWI. Sehingga kepercayaan masyarakat semakin meningkat dan pengelolaan harta wakaf bisa lebih optimal,†ulas Desimus seraya menyebutkan, wakaf uang tidak hanya bisa dipergunakan untuk pembangunan sektor keagamaan. Tapi juga bisa digunakan untuk hal- hal insidental yang butuh dana cepat. Seperti kasus kebakaran di Indragiri Hilir beberapa waktu lalu, yang membutuhkan dana Rp1 miliar lebih.
"Jika menggunakan APBD, maka bantuan tidak bisa seketika. Tetapi melalui wakaf, bisa langsung dikerahkan dengan mekanisme yang sesuai dengan kaidah- kaidah wakaf," katanya.(*)
Editor : Zulmiron
Tulis Komentar