PILIHAN
+
Di Mekkah, Jamaah dapat Manfaatkan Bus Shalawat ke Masjidil Haram
Dibaca : 251 Kali
Polda Riau Gelar Kajian Subuh Ilmiah Bersama UAS dan Rocky Gerung
Dibaca : 256 Kali
Ketua WPI Secara Informal Jalin Silaturahim dengan Tokoh Perempuan Riau
Dibaca : 365 Kali
Akhir September, DPR RI akan Sahkan RUU KKS Jadi Undang-Undang

DPR RI Bambang Susatyo foto bersama usai acara Diskusi Publik dan Simposium Nasional tentang RUU KKS di Jakarta, Senin (12/08/2019).
Jakarta, Hariantimes.com - DPR RI akan segera membahas Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUUKSS) untuk disahkan menjadi UU pada akhir September 2019.
Dalam membahas RUU ini, DPR RI sudah memiliki alat kelengkapan dan sudah bisa berjalan. Bahkan sudah diagendakan dalam waktu dua bulan akan bisa diselesaikan, mengingat target mengantarkan RUU ini menjadi UU pada akhir September 2019.
"RUU KSS ini murni inisiatif dari DPR RI. Jadi akan segera diselesaikan tepat waktu. Mengingat begitu penting dan mendesaknya kondisi keamanan dari serangan siber agar lebih meningkatkan sistem ketahanan nasional, baik dari dalam ataupun luar negeri, harus dapat dideteksi dan diantisipasi," papar Ketua DPR RI Bambang Soesatyo yang akrab disapa Bamsoet inindalam press konfrence di sela acara Diskusi Publik dan Simposium Nasional tentang RUU KKS di Jakarta, Senin (12/08/2019).
Acara ini ditaja Badan Sumber dan Sandi Negara dibawah pimpinan Hinsa Siburian.
Bamsoet menyebutkan, beberapa kasus yang terjadi dalam dunia sumber (cyber space) saat ini harus dikelola dan dimaintanance dengan lebih baik. Sehingga potensi kerugian dan ancaman kerugian negara bisa diantisipasi.
Sebelumnya, Kepala BSSN Hinsa Siburian mengatakan, kebutuhan negara akan Undang-Undang ini sudah lebih dari kondisi seperti perang dunia memakai senjata. Karena Undang-Undang ini nantinya akan mampu mengantisipasi kebencian sistem siber yang akan merugikan pada negara.
Sedangkan Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia Dr Edmon Makarim menegaskan, hukum harus dirubah. Sehingga mampu mengakomodir semua kepentingan bangsa dari kejahatan tehnologi. Tidak saja dikatakan penyalahgunaan tekhnologi saja.
"Dengan adanya Undang-Undang yang mengatur hal itu, sehingga negara terlindungi dan memiliki ketahanan demi keamanan bangsa," katanya.(*)
Editor : Zulmiron
Tulis Komentar