PILIHAN
+
Rektor UIR Prof Syafrinaldi: Mimpi Kami Masih Besar Lagi
Dibaca : 200 Kali
IZI Bersama Kanwil DJBC Riau Berbagi Paket Sembako di Cinta Raja
Dibaca : 203 Kali
PSU Siak Butuh Anggaran Hampir Setengah Miliar Rupiah
Dibaca : 226 Kali
Ketua PWI Riau Raja Isyam Apresiasi PHR Santuni Yatim dan Janda Wartawan
Dibaca : 234 Kali
Penerimaan DAK 2019
Ahmad Hijazi: Jadi Bahan Evaluasi Bagi Kita Terhadap Kepala OPD-nya

Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Ahmad Hijazi.
Pekanbaru, Hariantimes.com - 'Hangusnya' penerimaan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2019 di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menjadi bahan evaluasi terhadap 'jenjang karir' Kepala OPD. Terutama bagi Kepala OPD yang dianggap betul-betul 'lalai', sehingga "hangusnya" penerimaan DAK.
"Kita sedang pilah-pilah atau identifikasi kejadian penyebab hangusnya DAK yang terjadi di tiap OPD. Ternyata ada yang memang tidak mungkin dicairkan, karena kegiatan yang akan dikerjakan tidak bisa dikerjakan akibat ada perubahan dan sebagainya. Ada juga memang yang karena kelalaian, inilah yang jadi bahan evaluasi bagi kita terhadap Kepala OPD-nya," sebut Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Ahmad Hijazi sebagaimana dilansir hariantimes.com dari mediacenter.riau.go.id, Jumat (02/07/2019).
Seperti di Dinas Pariwisata, sebut Sekda, dalam pembangunan fisik pagar di Bandar Serait ternyata penetapan dari hasil pembahasan kegiatan tidak bisa dilanjutkan. Soalnya pagar yang cocok dibangun tidak yang rendah, tapi harus yang tinggi dan bahannya lebih bagus. Begitu juga yang ada di RSUD pengerjaan IPAL Rp13 miliar. Sebelumnya tidak perlu DED dan dana pendamping. Tapi setelah mendekati batas waktu pencairan keluar Juknis harus ada DED dana pendamping. Jadi tidak terkejar lagi pengerjaannya.
"Hanya saja kesalahannya dalam hal-hal kejadian seperti ini. Sebelumnya, Kepala OPD tidak melaporkan kepada kita. Sehingga kita tidak bisa memberikan sikap atau solusi seperti apa yang akan diperbuat kelanjutannya," tambah Sekda Ahmad Hijazi.
Memang, kata Sekda, ada yang dikategorikan OPD yang dianggap lalai. Seperti di Dinas Kesehatan ada kesalahan lap dan juga di Petala Bumi terkait harusnya diinput dalam sistem padahal pekerjaan tersebut sudah dikerjakan.
"Kalau disebabkan okeh kelalaian seperti itu, sudah pasti jadi bahan evaluasi bagi kita terhadap Kepala OPD-nya," ulang Sekda.
Sebagaimana yang sudah diberitakan media ini sebelumnya, hangusnya DAK Fisik karena telah melewati batas waktu pencairan yang telah ditentukan.
Sesuai dengan apa yang disampaikan Kantor Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Riau, seluruh persyaratan yang harus diselesai sudah selesai sebelum tanggal 22 Juli 2019. Tapi setelah batas tetsebut persyaratan pencairan tidak terpenuhi.(*)
Editor: Zulmiron
Tulis Komentar