• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
Dibaca : 348 Kali
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
Dibaca : 365 Kali
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
Dibaca : 308 Kali
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
Dibaca : 419 Kali
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
Dibaca : 424 Kali

  • Home
  • Rokan Hilir

Cegah Permasalahan Hukum

Kejari Rohil dan BPJS Ketenagakerjaan Teken MoU

Redaksi
Kamis, 18 Juli 2019 21:55:36 WIB
Cetak
Kejari Rohil menandatangani nota Memorandum of Understanding (MoU) dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Dumai.
Rohil, Hariantimes.com - Kejaksaan Negeri Rokan Hilir (Kejari Rohil) menandatangani nota Memorandum of Understanding (MoU) dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Dumai.

Penandatangan MoU yang dilaksanakan di aula Kantor Kejari Rohil di Komplek Perkantoran Batu Enam, Bagansiapiapi, Kamis (18/07/2019).

Acara penandatanganan MoU tersebut langsung dihadiri Kepala Kejari Rohil Gaos Wicaksono SH MH dan Kasi Datun Kejari Rohil Dafit Riadi SH.

Sedangkan dari pihak BPJS Ketenagakerjaan Dumai dihadiri Kepala Cabang BPJS ketenagakerjaan Dumai
Muhammad Riadh SE didampingi Kepala Kantor Cabang Pembantu BPJS Ketenagakerjaan Baganbatu Andrian SH.

Dalam sambutannya, Kajari Rohil, Gaos Wicaksono SH MH menekankan pentingnya seluruh lembaga negara, instansi pemerintah, BUMN maupun BUMD memanfaatkan keberadaan bidang Datun guna menghindari terjadinya permasalahan hukum, terutama di bidang perdata dan tata usaha negara.

Bidang Datun Kejaksaan, ulas Mantan Koordinator Intelijen Kejati Riau ini, memiliki lima fungsi. Yaitu penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukum lain. Kelima fungsi ini bila dimanfaatkan dengan optimal, akan membantu penyelenggara pemerintahan, BUMN dan BUMD dalam menghindari potensi pengambilan kebijakan hukum yang salah, yang pada akhirnya dapat mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.

Gaos juga menerangkan, bidang Datun Kejari Rohil selama masa kepemimpinannya telah menunjukkan eksistensinya. Antara lain dalam mewakili Pemerintah Kabupaten Rohil menghadapi gugatan perdata, mediasi antara PLN Bagansiapiapi dengan Sekretariat Daerah Rohil terhadap tunggakan pembayaran penerangan jalan umum dan membantu BUMN seperti BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan baik urusan kepesertaan maupun kepatuhan.

Namun demikian, sambung Gaos, masih banyak pihak yang belum mengenal tugas dan fungsi bidang Datun. Oleh sebab itu, sosialisasi akan terus digencarkan oleh tim Datun Kejari Rohil.

Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Dumai Muhammad Riadh dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada Datun Kejari Rohil yang telah berkontribusi dalam membantu penyelesaian tunggakan iuran pembayaran maupun kepesertaan BPJS ketenagakerjaan. Meski begitu, BPJS ketenagakerjaan akan terus menggandeng Bidang Datun Kejari Rohil dalam mensukseskan program-progran jaminan ketenagakerjaan, khususnya di wilayah hukum Kejari Rohil.

Acara kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) yang ditandatangani langsung oleh Kajari Rohil dan Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Dumai dan ditutup dengan foto bersama.(*)

Editor : Zulmiron


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Pelunasan BIPIH Rendah, Plt Kakanwil Kemenhaj dan Umrah Riau Turun ke Rohil

Tingkatkan Keamanan Lingkungan di Wilayah Binaan, Dua Anggota Koramil 0321-02/TP Bersam RT dan Warga Patroli Siskamling

Dua Anggota Koramil 02/TP dan Bhabinkamtibmas Patroli Siskamling di Wilayah Sintong

PT TMP Sosialisasi Pencegahan Karhula dan Deklarasi DMPG di Rohil

Jhonny Charles Apresiasi Kunjungan Pangdam I/BB dan Danrem 031 WB ke Rohil

Lantik 1.156 PPPK Pemkab Rohil, Wabup: Jangan Sampai Terlilit Hutang Demi Gaya

Pelunasan BIPIH Rendah, Plt Kakanwil Kemenhaj dan Umrah Riau Turun ke Rohil

Tingkatkan Keamanan Lingkungan di Wilayah Binaan, Dua Anggota Koramil 0321-02/TP Bersam RT dan Warga Patroli Siskamling

Dua Anggota Koramil 02/TP dan Bhabinkamtibmas Patroli Siskamling di Wilayah Sintong

PT TMP Sosialisasi Pencegahan Karhula dan Deklarasi DMPG di Rohil

Jhonny Charles Apresiasi Kunjungan Pangdam I/BB dan Danrem 031 WB ke Rohil

Lantik 1.156 PPPK Pemkab Rohil, Wabup: Jangan Sampai Terlilit Hutang Demi Gaya



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
20 Maret 2026
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
20 Maret 2026
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
20 Maret 2026
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
19 Maret 2026
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
19 Maret 2026
Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
17 Maret 2026
Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
17 Maret 2026
Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
16 Maret 2026
Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
16 Maret 2026
Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
16 Maret 2026
TERPOPULER +
  • 1 Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
  • 2 Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
  • 3 Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
  • 4 Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
  • 5 Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
  • 6 Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim
  • 7 Kemerdekaan Pers Bagian dari HAM
  • 8 Pers Pilar Penting Pembangunan Peradaban HAM
  • 9 Buka Puasa Bersama, Ketum PWI Ajak Wartawan Jaga Kejernihan Berpikir
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved