• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Sambut 5.000 Wartawan, PWI Pusat Matangkan Persiapan HPN dan Porwanas 2027 di Lampung
Dibaca : 150 Kali
Cerminan Moderasi Beragama dalam Kebersamaan
Dibaca : 155 Kali
Gaungkan Gerakan P4GN, Harry Setiawan: Literasi Digital Jadi Benteng Generasi Muda dari Bahaya Narkoba
Dibaca : 192 Kali
Defizon: Enam Orang Jemaah Masih di Arab Saudi
Dibaca : 210 Kali
Waspada Penipuan!, UIR Tegaskan Tidak Pernah Menagih UKT Melalui WhatsApp, SMS Maupun Medsos
Dibaca : 263 Kali

  • Home
  • Pekanbaru

Walikota Pekanbaru Hapus Sanksi Denda BPHTB

Marzuki: Mari Manfaatkan Sebaik-baiknya

Redaksi
Sabtu, 13 Juli 2019 02:47:22 WIB
Cetak
Kabid Pajak Daerah 1 Bapenda Kota Pekanbaru HR Marzuki 
Pekanbaru, Hariantimes.com - Walikota Pekanbaru DR H Firdaus ST MT memberlakukan kebijakan baru untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah dari sektor Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Kebijakan baru tersebut mulai diberlakukan mulai 1 Juli 2019 hingga  diterbitkannya Perwako Pekanbaru baru sebagai pengganti Perwako yang saat ini sedang berjalan, yakni Perwako Pekanbaru nomor 107/2019.

Kepala Bidang (Kabid) Pajak Daerah 1 Bapenda Kota Pekanbaru HR Marzuki kepada Hariantimes.com di ruang kerjanya, Jumat (12/07/2019) menyampaikan, kbijakan baru itu berupa pengurangan, penghapusan atau pembatalan sanksi denda BPHTB mencapai hingga100 persen bagi Wajib Pajak (WP) pribadi yang terdaftar sebagai penerima sertifikat tanah proyek nasional (prona) Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap (PTSL)  tahun 2017 dan 2018 di Kota Pekanbaru.

"Ini kebijakan yang jarang terjadi. Mari manfaatkan sebaik-baiknya," sebut Marzuki seraya mengimbau seluruh WP  penerima sertifikat tanah Prona PTSL yang masih terutang pembayaran pajak BPHTB segera memanfaatkan pengurangan, penghapusan atau pembatalan sanksi denda ini.

"WP dapat menghitung sendiri pengurangan pajak BPHTB terutang sebelum melakukan pembayaran di Bapenda Pekanbaru melalui Kantor Kas Bank Riau-Kepri atau Kantor Kas Bank BNI dengan menggunakan rumus yang telah ditentukan," ujar Marzuki.

Mantan Sekwan Kota Batam ini menjelaskan, Perwako Pekanbaru, Nomor: 107 Tahun 2019 menetapkan empat kriteria pengurangan, penghapusan atau pembatalan sanksi denda pajak BPHTB terhutang pribadi (perorangan) sertifikat PTSL. 

Keempat kriteria pengurangan ditetapkan berdasarkan nilai jual objek pajak (NJOP) yakni:

Pertama: BPHTB dengan total NJOP kecil atau sama dengan Rp150.000.000 diberikan pengurangan sebesar 100 persen dari pajak terutang.

Kedua; BPHTB dengan total NJOP Rp150.000.001 sampai dengan Rp500.000.000 diberikan pengurangan sebesar 50 persen dari pajak terutang.

Ketiga; BPHTB dengan total NJOP Rp500.000.001 sampai dengan Rp1.000.000.000 diberikan pengurangan sebesar 25 persen dari pajak terutang.

Keempat; BPHTB dengan total NJOP lebih dari Rp1.000.000.000 diberikan pengurangan sebesar 0 persen dari pajak terutang.(*)

Penulis : Karmawijaya
Editor    : Zulmiron


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Demi Lindungi WNI, Imigrasi Pekanbaru Tunda Keberangkatan 6 Jemaah Haji Nonprosedural

Milad ke-25 IKLA Riau, Markarius Anwar: Jadi Simbol Keharmonisan Budaya di Pekanbaru

Atasi Banjir di Panam, 10 Danau di Unri Diproyeksi Jadi Embung dan Kolam Resapan Air

Realisasi PAD Pajak Pekanbaru Capai Rp1,170 Triliun, Agung: Naiknya Rp300 Miliar Lebih

Lantik 5.137 PPPK Paruh Waktu, Wako Pekanbaru: Jangan Terlalu Euforia.

Mulai 1 Januari, Parkir di Alfamart-Indomaret Gratis

Demi Lindungi WNI, Imigrasi Pekanbaru Tunda Keberangkatan 6 Jemaah Haji Nonprosedural

Milad ke-25 IKLA Riau, Markarius Anwar: Jadi Simbol Keharmonisan Budaya di Pekanbaru

Atasi Banjir di Panam, 10 Danau di Unri Diproyeksi Jadi Embung dan Kolam Resapan Air

Realisasi PAD Pajak Pekanbaru Capai Rp1,170 Triliun, Agung: Naiknya Rp300 Miliar Lebih

Lantik 5.137 PPPK Paruh Waktu, Wako Pekanbaru: Jangan Terlalu Euforia.

Mulai 1 Januari, Parkir di Alfamart-Indomaret Gratis



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Sambut 5.000 Wartawan, PWI Pusat Matangkan Persiapan HPN dan Porwanas 2027 di Lampung
21 Juni 2026
Cerminan Moderasi Beragama dalam Kebersamaan
21 Juni 2026
Gaungkan Gerakan P4GN, Harry Setiawan: Literasi Digital Jadi Benteng Generasi Muda dari Bahaya Narkoba
21 Juni 2026
Defizon: Enam Orang Jemaah Masih di Arab Saudi
21 Juni 2026
Waspada Penipuan!, UIR Tegaskan Tidak Pernah Menagih UKT Melalui WhatsApp, SMS Maupun Medsos
20 Juni 2026
Kloter BTH 18 Tiba di Tanah Air, Defizon: Kepulangan Jadi Bagian Proses Pemulangan Jemaah Haji Riau
20 Juni 2026
KLH/BPLH Perkuat Pencegahan Karhutla di Lahan Gambut Riau
20 Juni 2026
16 Tokoh Terima Anugerah SMSI 2026, Ketum SMSI Firdaus: Pers Merdeka Kunci Demokrasi Sehat
19 Juni 2026
Wadah Aspirasi Masyarakat, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Forum Pengaduan Pelayanan Publik "PASTI ADA SOLUSI"
19 Juni 2026
Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Pengawasan Protokol Notaris di Inhu
19 Juni 2026
TERPOPULER +
  • 1 IZI Sumbar dan JNE Luncurkan Program Pemberdayaan UMKM Dhuafa
  • 2 Dipercaya Lagi Pimpin APHTN-HAN Riau Periode 2026-2031, Dr Maxaxai Indra: Kita Ingin Perkuat Sinergi Antara Anggota
  • 3 Indosat, Adobe dan Kemenekraf Berkolaborasi Ubah Kreativitas Jadi Peluang Nyata, Kreator Bersiaplah!
  • 4 Kakanwil Kemenkum Riau Hadiri Pelepasan Peserta Magang Kemnaker Batch III Secara Hybrid
  • 5 Ikuti Forum Policy Talks Virtual, Kemenkum Riau Optimalkan Peran Analis Kebijakan Hukum
  • 6 PWI Riau Buka Pendaftaran Anugerah Jurnalistik Ali Kelana 2026 Bertema Energi Berkelanjutan
  • 7 Dukung Percepatan Reformasi Birokrasi, Kemenkum Riau Ikuti Entry Meeting Monev RKT RB Triwulan II
  • 8 Warga Minas Rajut Kemandirian Ekonomi Lewat Budidaya Lele
  • 9 Industri Kini Tak Lagi Hanya Bertanya Ijazah, Tapi Kompetensi
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved