• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Milad ke-62 FH UIR di Melaka, Prof Syafrinaldi: Tidak Boleh Ada Permusuhan, Iri dan Dengki di Antara Kita
Dibaca : 178 Kali
SMA dan SMK Negeri di Riau Masih Memiliki Kuota, Erisman: Seluruh Proses Pengisian Kuota Tidak Dipungut Biaya
Dibaca : 152 Kali
Personel Polsek Jajaran Polres Siak Laksanakan Giat KYRD dan Blue Light Patroli
Dibaca : 154 Kali
Jelang Musda, Pengurus Kosgoro Riau Konsolidasi Internal
Dibaca : 173 Kali
3Store Jambi Hadirkan Program Lucky Wheel Berhadiah Menarik bagi Pelanggan Tri
Dibaca : 175 Kali

  • Home
  • Pekanbaru

Walikota Pekanbaru Hapus Sanksi Denda BPHTB

Marzuki: Mari Manfaatkan Sebaik-baiknya

Redaksi
Sabtu, 13 Juli 2019 02:47:22 WIB
Cetak
Kabid Pajak Daerah 1 Bapenda Kota Pekanbaru HR Marzuki 
Pekanbaru, Hariantimes.com - Walikota Pekanbaru DR H Firdaus ST MT memberlakukan kebijakan baru untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah dari sektor Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Kebijakan baru tersebut mulai diberlakukan mulai 1 Juli 2019 hingga  diterbitkannya Perwako Pekanbaru baru sebagai pengganti Perwako yang saat ini sedang berjalan, yakni Perwako Pekanbaru nomor 107/2019.

Kepala Bidang (Kabid) Pajak Daerah 1 Bapenda Kota Pekanbaru HR Marzuki kepada Hariantimes.com di ruang kerjanya, Jumat (12/07/2019) menyampaikan, kbijakan baru itu berupa pengurangan, penghapusan atau pembatalan sanksi denda BPHTB mencapai hingga100 persen bagi Wajib Pajak (WP) pribadi yang terdaftar sebagai penerima sertifikat tanah proyek nasional (prona) Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap (PTSL)  tahun 2017 dan 2018 di Kota Pekanbaru.

"Ini kebijakan yang jarang terjadi. Mari manfaatkan sebaik-baiknya," sebut Marzuki seraya mengimbau seluruh WP  penerima sertifikat tanah Prona PTSL yang masih terutang pembayaran pajak BPHTB segera memanfaatkan pengurangan, penghapusan atau pembatalan sanksi denda ini.

"WP dapat menghitung sendiri pengurangan pajak BPHTB terutang sebelum melakukan pembayaran di Bapenda Pekanbaru melalui Kantor Kas Bank Riau-Kepri atau Kantor Kas Bank BNI dengan menggunakan rumus yang telah ditentukan," ujar Marzuki.

Mantan Sekwan Kota Batam ini menjelaskan, Perwako Pekanbaru, Nomor: 107 Tahun 2019 menetapkan empat kriteria pengurangan, penghapusan atau pembatalan sanksi denda pajak BPHTB terhutang pribadi (perorangan) sertifikat PTSL. 

Keempat kriteria pengurangan ditetapkan berdasarkan nilai jual objek pajak (NJOP) yakni:

Pertama: BPHTB dengan total NJOP kecil atau sama dengan Rp150.000.000 diberikan pengurangan sebesar 100 persen dari pajak terutang.

Kedua; BPHTB dengan total NJOP Rp150.000.001 sampai dengan Rp500.000.000 diberikan pengurangan sebesar 50 persen dari pajak terutang.

Ketiga; BPHTB dengan total NJOP Rp500.000.001 sampai dengan Rp1.000.000.000 diberikan pengurangan sebesar 25 persen dari pajak terutang.

Keempat; BPHTB dengan total NJOP lebih dari Rp1.000.000.000 diberikan pengurangan sebesar 0 persen dari pajak terutang.(*)

Penulis : Karmawijaya
Editor    : Zulmiron


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Tinjau Program Lomak di Rumbai, Agung Nugroho: Ini Kegiatan yang Sangat Positif

Agung Nugroho Harap Kampung Dalam Bangkit dari Bayang-Bayang Narkoba

Raun-Raun Bareng Ribuan Rider, Agung Nughroho Jajal Rute dan Ikon-Ikon Bersejarah di Pekanbaru

Pemko Pekanbaru akan Kembangkan Bus Rapid Transit dengan Lajur Khusus

Agung Nugroho: Tiga Unit Bus Listrik akan Mulai Dioperasikan

1.479 lowongan kerja Tersedia di Pekanbaru Job Fair 2025

Tinjau Program Lomak di Rumbai, Agung Nugroho: Ini Kegiatan yang Sangat Positif

Agung Nugroho Harap Kampung Dalam Bangkit dari Bayang-Bayang Narkoba

Raun-Raun Bareng Ribuan Rider, Agung Nughroho Jajal Rute dan Ikon-Ikon Bersejarah di Pekanbaru

Pemko Pekanbaru akan Kembangkan Bus Rapid Transit dengan Lajur Khusus

Agung Nugroho: Tiga Unit Bus Listrik akan Mulai Dioperasikan

1.479 lowongan kerja Tersedia di Pekanbaru Job Fair 2025



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Milad ke-62 FH UIR di Melaka, Prof Syafrinaldi: Tidak Boleh Ada Permusuhan, Iri dan Dengki di Antara Kita
05 Juli 2025
SMA dan SMK Negeri di Riau Masih Memiliki Kuota, Erisman: Seluruh Proses Pengisian Kuota Tidak Dipungut Biaya
04 Juli 2025
Personel Polsek Jajaran Polres Siak Laksanakan Giat KYRD dan Blue Light Patroli
04 Juli 2025
Jelang Musda, Pengurus Kosgoro Riau Konsolidasi Internal
04 Juli 2025
3Store Jambi Hadirkan Program Lucky Wheel Berhadiah Menarik bagi Pelanggan Tri
04 Juli 2025
Sekjend PWI Pusat Wina Armada Sukardi Wafat, Duka Mendalam bagi Dunia Pers Indonesia
03 Juli 2025
Berkunjung ke UiTM Malaysia, Prof Junaidi: Kita Ingin Mengenalkan Unilak Semakin Oo Internasional
03 Juli 2025
Ujian Promosi Doktor di Program Pascasarjana UIR, Endar Muda: UU Pengelolaan Zakat Perlu Direvisi
03 Juli 2025
YBM PLN Bersama IZI Gelar Khitan Sehat Anak Sholeh
02 Juli 2025
UPZ Unri Gandeng Baznas Riau Salurkan Bantuan UKT Semester Ganjil TA 2025-2026
02 Juli 2025
TERPOPULER +
  • 1 Berhasil Berdayakan AI, Indosat Ooredoo Hutchison Raih HR Asia Awards ke-6 Kalinya
  • 2 Dokumen tak Memenuhi Ketentuan Keimigrasian, 15 Calon Jamaah Umroh Ditunda Keberangkatan ke Arab Saudi
  • 3 Berkunjung ke DLHK Riau, Dr Afni Ungkap Masalah Hak Hutan Tanah Rakyat Siak
  • 4 Dorong Pemberdayaan Perempuan Indonesia, Indosat Hadirkan SheHacks Innovate di Gunung Sitoli
  • 5 Pemko Pekanbaru akan Kembangkan Bus Rapid Transit dengan Lajur Khusus
  • 6 Agung Nugroho: Tiga Unit Bus Listrik akan Mulai Dioperasikan
  • 7 1.479 lowongan kerja Tersedia di Pekanbaru Job Fair 2025
  • 8 Mobil Loker AMAN Jemput Bola ke Masyarakat
  • 9 Sempena Hari Jadi Pekanbaru ke-241, Naik Bus Trans Metro Gratis Tiga Hari
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved