• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
PWI Tetapkan Juara AJP 2026, Karya Jurnalistik Terbaik Rekam Pengabdian Polri
Dibaca : 234 Kali
Kemenag Terus Upayakan Guru Madrasah Swasta Bisa Diangkat PPPK
Dibaca : 238 Kali
UIR Buka PMB Jalur RPL, Berikut Daftar Program Studinya!
Dibaca : 255 Kali
Jelang Ramadhan, FKIP UIR Gelar Konser Orkestra Religi Spektakuler di Gedung Idrus Tintin
Dibaca : 222 Kali
PWI Riau Berangkatkan 110 Delegasi Hadiri HPN 2026 di Serang, Banten
Dibaca : 250 Kali

  • Home
  • Pekanbaru

Walikota Pekanbaru Hapus Sanksi Denda BPHTB

Marzuki: Mari Manfaatkan Sebaik-baiknya

Redaksi
Sabtu, 13 Juli 2019 02:47:22 WIB
Cetak
Kabid Pajak Daerah 1 Bapenda Kota Pekanbaru HR Marzuki 
Pekanbaru, Hariantimes.com - Walikota Pekanbaru DR H Firdaus ST MT memberlakukan kebijakan baru untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah dari sektor Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Kebijakan baru tersebut mulai diberlakukan mulai 1 Juli 2019 hingga  diterbitkannya Perwako Pekanbaru baru sebagai pengganti Perwako yang saat ini sedang berjalan, yakni Perwako Pekanbaru nomor 107/2019.

Kepala Bidang (Kabid) Pajak Daerah 1 Bapenda Kota Pekanbaru HR Marzuki kepada Hariantimes.com di ruang kerjanya, Jumat (12/07/2019) menyampaikan, kbijakan baru itu berupa pengurangan, penghapusan atau pembatalan sanksi denda BPHTB mencapai hingga100 persen bagi Wajib Pajak (WP) pribadi yang terdaftar sebagai penerima sertifikat tanah proyek nasional (prona) Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap (PTSL)  tahun 2017 dan 2018 di Kota Pekanbaru.

"Ini kebijakan yang jarang terjadi. Mari manfaatkan sebaik-baiknya," sebut Marzuki seraya mengimbau seluruh WP  penerima sertifikat tanah Prona PTSL yang masih terutang pembayaran pajak BPHTB segera memanfaatkan pengurangan, penghapusan atau pembatalan sanksi denda ini.

"WP dapat menghitung sendiri pengurangan pajak BPHTB terutang sebelum melakukan pembayaran di Bapenda Pekanbaru melalui Kantor Kas Bank Riau-Kepri atau Kantor Kas Bank BNI dengan menggunakan rumus yang telah ditentukan," ujar Marzuki.

Mantan Sekwan Kota Batam ini menjelaskan, Perwako Pekanbaru, Nomor: 107 Tahun 2019 menetapkan empat kriteria pengurangan, penghapusan atau pembatalan sanksi denda pajak BPHTB terhutang pribadi (perorangan) sertifikat PTSL. 

Keempat kriteria pengurangan ditetapkan berdasarkan nilai jual objek pajak (NJOP) yakni:

Pertama: BPHTB dengan total NJOP kecil atau sama dengan Rp150.000.000 diberikan pengurangan sebesar 100 persen dari pajak terutang.

Kedua; BPHTB dengan total NJOP Rp150.000.001 sampai dengan Rp500.000.000 diberikan pengurangan sebesar 50 persen dari pajak terutang.

Ketiga; BPHTB dengan total NJOP Rp500.000.001 sampai dengan Rp1.000.000.000 diberikan pengurangan sebesar 25 persen dari pajak terutang.

Keempat; BPHTB dengan total NJOP lebih dari Rp1.000.000.000 diberikan pengurangan sebesar 0 persen dari pajak terutang.(*)

Penulis : Karmawijaya
Editor    : Zulmiron


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Atasi Banjir di Panam, 10 Danau di Unri Diproyeksi Jadi Embung dan Kolam Resapan Air

Realisasi PAD Pajak Pekanbaru Capai Rp1,170 Triliun, Agung: Naiknya Rp300 Miliar Lebih

Lantik 5.137 PPPK Paruh Waktu, Wako Pekanbaru: Jangan Terlalu Euforia.

Mulai 1 Januari, Parkir di Alfamart-Indomaret Gratis

Jadi Magnet Tujuan Liburan, Pemko Pekanbaru Posisikan UMKM sebagai

Pemko Pekanbaru dan Pramuka Kirim Logistik untuk Korban Bencana di 3 Provinsi

Atasi Banjir di Panam, 10 Danau di Unri Diproyeksi Jadi Embung dan Kolam Resapan Air

Realisasi PAD Pajak Pekanbaru Capai Rp1,170 Triliun, Agung: Naiknya Rp300 Miliar Lebih

Lantik 5.137 PPPK Paruh Waktu, Wako Pekanbaru: Jangan Terlalu Euforia.

Mulai 1 Januari, Parkir di Alfamart-Indomaret Gratis

Jadi Magnet Tujuan Liburan, Pemko Pekanbaru Posisikan UMKM sebagai

Pemko Pekanbaru dan Pramuka Kirim Logistik untuk Korban Bencana di 3 Provinsi



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
PWI Tetapkan Juara AJP 2026, Karya Jurnalistik Terbaik Rekam Pengabdian Polri
05 Februari 2026
Kemenag Terus Upayakan Guru Madrasah Swasta Bisa Diangkat PPPK
05 Februari 2026
UIR Buka PMB Jalur RPL, Berikut Daftar Program Studinya!
05 Februari 2026
Jelang Ramadhan, FKIP UIR Gelar Konser Orkestra Religi Spektakuler di Gedung Idrus Tintin
05 Februari 2026
PWI Riau Berangkatkan 110 Delegasi Hadiri HPN 2026 di Serang, Banten
05 Februari 2026
Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo CS Minta Salinan 709 Dokumen
05 Februari 2026
Audiensi Strategis dengan Plt Gubri, Kakanwil Kemenkum Riau Laporkan Penguatan 1.862 Posbankum Desa/Kelurahan
04 Februari 2026
Hari Pers Nasional sebagai Medan Uji Kesehatan Pers
05 Februari 2026
FPK Riau Minta Tempat Hiburan di Pekanbaru Patuhi Aturan dan Nilai Melayu
05 Februari 2026
Sambut HPN dan Piala Dunia 2026, PWI Main Bola Bareng ANTARA, TVRI dan RRI
04 Februari 2026
TERPOPULER +
  • 1 PW Hima Persis Riau Minta Pemerintah dan Aparat Harus Tegas
  • 2 Kemenag Serius Benahi Tata Kelola dan Kesejahteraan Guru Agama
  • 3 Gelar Majelis Edukasi Bulanan, DWP Kemenag Riau Perkuat Kepedulian untuk Anak Inklusi
  • 4 Renovasi Jembatan Sungai Penyengat Terus Dikebut
  • 5 Lantai Dua Tangsi Belanda Runtuh, 17 Rombongan Studi Tour SD IT Baitul Ridho Kampung Rawang Kao Luka-Luka
  • 6 Perkuat Pers yang Profesional, 160 Perwakilan PWI Pusat dan Daerah Jalani Retret di Cibodas
  • 7 CCEP Indonesia Salurkan Beasiswa Senilai 50.000 Euro bagi Mahasiswa Terdampak Bencana di Sumatera
  • 8 Dukung Mobilitas Masyarakat Tanah Putih, Maxim Perkuat Ekspansi di Riau
  • 9 Glico WINGS Luncurkan Es Krim Frostbite Potabee, Jadi Pionir Inovasi Pertama di Indonesia
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved