• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru
Dibaca : 127 Kali
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
Dibaca : 459 Kali
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
Dibaca : 467 Kali
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
Dibaca : 398 Kali
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
Dibaca : 521 Kali

  • Home
  • Pekanbaru

Walikota Pekanbaru Hapus Sanksi Denda BPHTB

Marzuki: Mari Manfaatkan Sebaik-baiknya

Redaksi
Sabtu, 13 Juli 2019 02:47:22 WIB
Cetak
Kabid Pajak Daerah 1 Bapenda Kota Pekanbaru HR Marzuki 
Pekanbaru, Hariantimes.com - Walikota Pekanbaru DR H Firdaus ST MT memberlakukan kebijakan baru untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah dari sektor Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Kebijakan baru tersebut mulai diberlakukan mulai 1 Juli 2019 hingga  diterbitkannya Perwako Pekanbaru baru sebagai pengganti Perwako yang saat ini sedang berjalan, yakni Perwako Pekanbaru nomor 107/2019.

Kepala Bidang (Kabid) Pajak Daerah 1 Bapenda Kota Pekanbaru HR Marzuki kepada Hariantimes.com di ruang kerjanya, Jumat (12/07/2019) menyampaikan, kbijakan baru itu berupa pengurangan, penghapusan atau pembatalan sanksi denda BPHTB mencapai hingga100 persen bagi Wajib Pajak (WP) pribadi yang terdaftar sebagai penerima sertifikat tanah proyek nasional (prona) Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap (PTSL)  tahun 2017 dan 2018 di Kota Pekanbaru.

"Ini kebijakan yang jarang terjadi. Mari manfaatkan sebaik-baiknya," sebut Marzuki seraya mengimbau seluruh WP  penerima sertifikat tanah Prona PTSL yang masih terutang pembayaran pajak BPHTB segera memanfaatkan pengurangan, penghapusan atau pembatalan sanksi denda ini.

"WP dapat menghitung sendiri pengurangan pajak BPHTB terutang sebelum melakukan pembayaran di Bapenda Pekanbaru melalui Kantor Kas Bank Riau-Kepri atau Kantor Kas Bank BNI dengan menggunakan rumus yang telah ditentukan," ujar Marzuki.

Mantan Sekwan Kota Batam ini menjelaskan, Perwako Pekanbaru, Nomor: 107 Tahun 2019 menetapkan empat kriteria pengurangan, penghapusan atau pembatalan sanksi denda pajak BPHTB terhutang pribadi (perorangan) sertifikat PTSL. 

Keempat kriteria pengurangan ditetapkan berdasarkan nilai jual objek pajak (NJOP) yakni:

Pertama: BPHTB dengan total NJOP kecil atau sama dengan Rp150.000.000 diberikan pengurangan sebesar 100 persen dari pajak terutang.

Kedua; BPHTB dengan total NJOP Rp150.000.001 sampai dengan Rp500.000.000 diberikan pengurangan sebesar 50 persen dari pajak terutang.

Ketiga; BPHTB dengan total NJOP Rp500.000.001 sampai dengan Rp1.000.000.000 diberikan pengurangan sebesar 25 persen dari pajak terutang.

Keempat; BPHTB dengan total NJOP lebih dari Rp1.000.000.000 diberikan pengurangan sebesar 0 persen dari pajak terutang.(*)

Penulis : Karmawijaya
Editor    : Zulmiron


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Atasi Banjir di Panam, 10 Danau di Unri Diproyeksi Jadi Embung dan Kolam Resapan Air

Realisasi PAD Pajak Pekanbaru Capai Rp1,170 Triliun, Agung: Naiknya Rp300 Miliar Lebih

Lantik 5.137 PPPK Paruh Waktu, Wako Pekanbaru: Jangan Terlalu Euforia.

Mulai 1 Januari, Parkir di Alfamart-Indomaret Gratis

Jadi Magnet Tujuan Liburan, Pemko Pekanbaru Posisikan UMKM sebagai

Pemko Pekanbaru dan Pramuka Kirim Logistik untuk Korban Bencana di 3 Provinsi

Atasi Banjir di Panam, 10 Danau di Unri Diproyeksi Jadi Embung dan Kolam Resapan Air

Realisasi PAD Pajak Pekanbaru Capai Rp1,170 Triliun, Agung: Naiknya Rp300 Miliar Lebih

Lantik 5.137 PPPK Paruh Waktu, Wako Pekanbaru: Jangan Terlalu Euforia.

Mulai 1 Januari, Parkir di Alfamart-Indomaret Gratis

Jadi Magnet Tujuan Liburan, Pemko Pekanbaru Posisikan UMKM sebagai

Pemko Pekanbaru dan Pramuka Kirim Logistik untuk Korban Bencana di 3 Provinsi



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru
23 Maret 2026
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
20 Maret 2026
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
20 Maret 2026
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
20 Maret 2026
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
19 Maret 2026
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
19 Maret 2026
Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
17 Maret 2026
Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
17 Maret 2026
Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
16 Maret 2026
Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
16 Maret 2026
TERPOPULER +
  • 1 Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
  • 2 Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
  • 3 Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
  • 4 Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
  • 5 Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
  • 6 Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
  • 7 Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
  • 8 Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim
  • 9 Kemerdekaan Pers Bagian dari HAM
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved