• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
Dibaca : 162 Kali
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
Dibaca : 183 Kali
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
Dibaca : 164 Kali
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
Dibaca : 264 Kali
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
Dibaca : 271 Kali

  • Home
  • Pelalawan

Diduga Banyak Pangan Mengandung Borak dan Formalin

Wabup Pelalawan Minta BPOM Lakukan Pengawasan

Redaksi
Kamis, 27 Juni 2019 22:17:38 WIB
Cetak
Wabup Pelalawan H Zardewan foto bersama peserta.
Pangkalan Kerinci, Hariantimes.com - Produk pangan masyarakat yang diduga mengandung borak dan formalin masih banyak ditemukan di pasaran.
 
Karena itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Pekanbaru perlu melakukan pengawasan.

Hal itu disampaikan Wakil Bupati (Wabup) Pelalawan H Zardewan saat membuka Forum Advokasi Komitmen Pemda dan Lintas Sektor dalam rangka implementasi pasar aman dari bahan berbahaya yang ditaja oleh BPOM Pekanbaru bekerjasama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan melalui Dinas Koperasi,UKM, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Pelalawan bertempat di gedung Pusat Pelayanan Usaha Terpadu - Usaha Kecil Menengah (PLUT-UKM) Pangkalan Kerinci, Kamis (27/06/2019).

Narasumber dalam kegiatan ini yakni Kabid Ekonomi Bappeda Ir Arizon Nur MSi dan Kabid Infokom BBPOM Adrizal.

Tampak hadir mendampingi Wabup yakni Asisten Administasi Bidang Pembangunan H Atmonadi, Kepala Badan Kepegawaian Daerah H Edi Suriandi, Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian H Fakhrizal, Narasumber dari BPOM dan Pelaku UKM se Kabupaten Pelalawan

Mantan Sekda Pelalawan ini menegaskan, kurangnya pengawasan dan pengendalian akan merugikan konsumen di pasaran, khususnya pembeli di pasar tradisional.

Karena itu, tegas Wabup, pentingnya pengedalian yang dimulai dengan skala prioritas pasar yang dimulai secara bertahap. 

"Saya erharap melalui Forum Advokasi Komitmen Pemda dan Lintas Sektor ini akan menghasilkan pangan yang aman dan sehat untuk dikonsumsi oleh masyarakat kita di Negeri Seiya Sekata ini," ujar Wabup.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Pelalawan H Fakhrizal  mengatakan, berfungsinya gedung PLUT-UKM ini sebagai wadah dalam pembinaan usaha kecil menengah khususnya di Kabupaten Pelalawan.

"Kita harapkan melalui kegiatan ini akan banyak kegiatan yang bersentuhan dengan usaha kecil menengah masyarakat lainnya di Kabupaten Pelalawan ini," harap Fakhrizal seraya menambahkan,  kegiatan pengawasan ini akan ditindaklanjuti dan perkuat di tingkat Kabupaten Pelalawan. Yakni dengan membentuk tim terpadu guna mendukung visi dan sasaran strategis Pelalawan Makmur dan Pelalawan Sehat guna mencapai target RPJMD 2016-2021. 

Selanjutnya, mantan Kadiskominfo Kabupaten Pelalawan ini mengatakan, akan memaksimalkan fungsi gedung plut melalui kerjasama dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis sebagai pusat pengembangan ekonomi kerakyatan serta sebagai wadah dalam meningkatkan usaha perekonomian masyarakat.(rls/ron)


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Tabrakan Adu Kambing dengan Truk Colt Diesel, Empat Penumpang Bus PMH Meninggal Dunia di TKP

Kapolda Riau Cek Lokasi Penemuan Bangkai Anak Gajah di Tesso Nilo

IMRA Gelar Mubes UPZ, Suhdi Yaqub: Momentum Penting Merumuskan Strategi ke Depan

Pekerja Borongan Perawatan Tanaman AkasiaDiserang Harimau di Areal konsesi PT Arara Abadi

Pulihkan Hutan Konservasi Tesso Nilo, Satgas PKH Bersama Kemenhut Tumbangkan Tanaman Sawit Seluas 401 Ha

Nahkodai SMSI Pelalawan, Andri Winata: Saya Siap Mengemban Amanah Ini

Tabrakan Adu Kambing dengan Truk Colt Diesel, Empat Penumpang Bus PMH Meninggal Dunia di TKP

Kapolda Riau Cek Lokasi Penemuan Bangkai Anak Gajah di Tesso Nilo

IMRA Gelar Mubes UPZ, Suhdi Yaqub: Momentum Penting Merumuskan Strategi ke Depan

Pekerja Borongan Perawatan Tanaman AkasiaDiserang Harimau di Areal konsesi PT Arara Abadi

Pulihkan Hutan Konservasi Tesso Nilo, Satgas PKH Bersama Kemenhut Tumbangkan Tanaman Sawit Seluas 401 Ha

Nahkodai SMSI Pelalawan, Andri Winata: Saya Siap Mengemban Amanah Ini



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
20 Maret 2026
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
20 Maret 2026
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
20 Maret 2026
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
19 Maret 2026
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
19 Maret 2026
Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
17 Maret 2026
Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
17 Maret 2026
Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
16 Maret 2026
Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
16 Maret 2026
Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
16 Maret 2026
TERPOPULER +
  • 1 Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
  • 2 Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
  • 3 Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
  • 4 Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
  • 5 Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
  • 6 Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim
  • 7 Kemerdekaan Pers Bagian dari HAM
  • 8 Pers Pilar Penting Pembangunan Peradaban HAM
  • 9 Buka Puasa Bersama, Ketum PWI Ajak Wartawan Jaga Kejernihan Berpikir
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved