• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
Dibaca : 178 Kali
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
Dibaca : 184 Kali
Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
Dibaca : 524 Kali
Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
Dibaca : 463 Kali
Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
Dibaca : 468 Kali

  • Home
  • Pekanbaru

Warga Pekanbaru Manfaatkan Penghapusan Sanksi PBB

Redaksi
Kamis, 27 Juni 2019 14:46:02 WIB
Cetak
Penghapus atau mengurangi sanksi administrasi PBB dimanfaatkan warga.
Pekanbaru, Hariantimes.com - Kebijakan Walikota (Wako) Pekanbaru menghapus atau mengurangi sanksi administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dimanfaatkan warga.

Pemantauan Hariantimes.com di Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), jalan Teratai Pekanbaru, Kamis (27/06/2019) pagi, sejumlah warga terlihat antre melakukan pembayaran PBB di kantor kas BNI dan Bank Riau-Kepri Bapenda Pekanbaru.

Nurbaya (35), warga Kecamatan Senepelan mengaku baru mengetahui kebijakan-kebijakan penghapusan atau pengurangan sanksi PBB dari Wako Pekanbaru.

"Baru pagi ini saya tahu ada penghapusan dan pengurangan denda keterlambatan pembayaran PBB," katanya kepada wartawan media ini.

Hal yang sama dikatakan Wardah, warga Kecamatan Pekanbaru Kota. Wardah mengaku baru tahu sebentar  ini dari seorang kawan yang kerja di kantor notaris. 

"Katanya denda PBB dihapus atau dikurangi  dalam rangka memperingati hari jadi Pekanbaru," ujar Wardah.

Bsik Wardah maupun Nurbaya menyambut baik dan mengaku senang dengan kebijakan Wako Pekanbaru melakukan penghapusan dan pengurangan denda keterlambatan pembayaran PBB oleh masyarakat. Namun mereka mengaku belum bisa membayar pajak tersebut saat ini, karena denda yang harus dibayar nominalnya cukup besar.

"Denda PBB yang harus saya bayar setelah tadi dihitung oleh petugas di loket pelayanan PBB ratusan ribu rupiah. Sementara  saya cuma punya uang saat ini  untuk membayar biaya pokok PBB tahun lalu yang menurut rencana akan saya bayar sekarang," tutur Wardah sembari mengatakan, akan kembali ke Bapenda besok pagi untuk melunasi PBB nya.

"Sayang kalau moment penghapusan denda pajak ini tidak dimanfaatkan. Besok saja saya lunasi biaya pokok dan denda PBB saya," papar ibu rumah tangga ini.

Seperti dirilis sebelumnya, dalam rangka memperingati hari jadi Pekanbaru ke-245 tahun 2019, Wako Pekanbaru melalui surat keputusan (SK) nomor 46 tanggal 24 Juni 2019 mengeluarkan kebijakan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi PBB terhitung dari tanggal 24 Juni sampai 23 Juli 2019.(krm)


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Atasi Banjir di Panam, 10 Danau di Unri Diproyeksi Jadi Embung dan Kolam Resapan Air

Realisasi PAD Pajak Pekanbaru Capai Rp1,170 Triliun, Agung: Naiknya Rp300 Miliar Lebih

Lantik 5.137 PPPK Paruh Waktu, Wako Pekanbaru: Jangan Terlalu Euforia.

Mulai 1 Januari, Parkir di Alfamart-Indomaret Gratis

Jadi Magnet Tujuan Liburan, Pemko Pekanbaru Posisikan UMKM sebagai

Pemko Pekanbaru dan Pramuka Kirim Logistik untuk Korban Bencana di 3 Provinsi

Atasi Banjir di Panam, 10 Danau di Unri Diproyeksi Jadi Embung dan Kolam Resapan Air

Realisasi PAD Pajak Pekanbaru Capai Rp1,170 Triliun, Agung: Naiknya Rp300 Miliar Lebih

Lantik 5.137 PPPK Paruh Waktu, Wako Pekanbaru: Jangan Terlalu Euforia.

Mulai 1 Januari, Parkir di Alfamart-Indomaret Gratis

Jadi Magnet Tujuan Liburan, Pemko Pekanbaru Posisikan UMKM sebagai

Pemko Pekanbaru dan Pramuka Kirim Logistik untuk Korban Bencana di 3 Provinsi



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
19 Maret 2026
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
19 Maret 2026
Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
17 Maret 2026
Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
17 Maret 2026
Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
16 Maret 2026
Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
16 Maret 2026
Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
16 Maret 2026
Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim
15 Maret 2026
Kemerdekaan Pers Bagian dari HAM
14 Maret 2026
Pers Pilar Penting Pembangunan Peradaban HAM
14 Maret 2026
TERPOPULER +
  • 1 Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
  • 2 Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
  • 3 Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim
  • 4 Kemerdekaan Pers Bagian dari HAM
  • 5 Pers Pilar Penting Pembangunan Peradaban HAM
  • 6 Buka Puasa Bersama, Ketum PWI Ajak Wartawan Jaga Kejernihan Berpikir
  • 7 Pecahkan Rekor MURI, Dave Hendrik dan Iwet 11 Jam Live TikTok Tanpa Putus Bareng Indosat
  • 8 Demi THR, Zufra Irwan: Jangan "Gadaikan" Integritas
  • 9 Resmi Buka Prodi Magister Pendidikan Matematika, UIR Hadirkan Kurikulum Machine Learning
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved