• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Nasaruddin Umar: Asia Tenggara Siap Jadi Pusat Peradaban Islam Baru
Dibaca : 148 Kali
STQH XXVIII Kendari, Riau Raih 8 Kejuaraan dan Juara Umum V Nasional
Dibaca : 173 Kali
Versi IndoStrategi, Kemenag Masuk Tiga Besar Kementerian Berkinerja Terbaik
Dibaca : 184 Kali
Kemenkum dan Polda Riau Matangkan PKS Perkuat Akses dan Kesadaran Hukum Masyarakat
Dibaca : 339 Kali
Matangkan Persiapan Pengukuhan Pos Bantuan Hukum, Kakanwil Kemenkum Riau Koordinasi ke BPHN
Dibaca : 332 Kali

  • Home
  • Kuantan Singingi

Atasi Kelangkaan Gas LPG 3 Kg, Bupati Terbitkan Surat Edaran

Redaksi
Rabu, 26 Juni 2019 13:21:40 WIB
Cetak
Drs Azhar MM CPM, Kadis Kopdagrin Kuansing
Teluk Kuantan, HarianTimes.com - Dalam rangka untuk mengatasi kelangkaan Gas LPG 3 Kg, Bupati Kuantan Singingi Drs H Mursini MSi terbitkan Surat Edaran kepada seluruh pangkalan dan agen LPG.

Sesuai surat dengan Nomor : 444/KOPDAGRI-Dag/VI/2019 Dinas Kopdagrin Kuansing akan melakukan pemanggilan kepada seluruh pengusaha pangkalan dan agen LPG di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau.

Hal ini sebagai tindaklanjut PP Nomor 104 Tahun 2007 dan Permen Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2009, Bupati Kuantan Singingi menerbitkan surat edaran dengan Nomor : 510/Kopdagrin-DAG/VI/2019/408 Tentang Konsumen Pengguna LPG Tabung 3 Kg.

"Dan untuk setiap pangkalan diminta agar membuat spanduk tentang surat edaran Bupati Kuansing tersebut," jelas Kadis Kopdagrin Drs Azhar MM CPM, saat di konfirmasi media HarianTimes.com pada Selasa sore (25/06/2019).

Menurut Azhar, kelangkaan Gas LPG tabung 3 Kg terjadi di Kuansing beberapa waktu belakangan diakibatkan oleh penggunaannya tidak tepat sasaran. "Ditabung Gas LPG 3 Kg itu sudah jelas bertuliskan 'Untuk Masyarakat Miskin'. Sementara yang kita ketahui hari ini yang menggunakan gas itu adalah PNS, Rumah Makan atau Restoran. Tentu itu sangat menyalahi dan mengakibatkan kelangkaan gas dengan ukuran tersebut," sebut Kadis Kopdagrin.

Sesuai dengan surat edaran yang ada, kata Azhar, pihaknya akan melakukan sosialisasi ke lapangan. "Kita juga akan sosialisasikan terkait hal ini ke seluruh pangkalan. Sebab, apabila pangkalan atau agen kedapatan menjual Gas LPG 3 Kg kepada masyarakat kategori menengah keatas alias bukan masyarakat miskin bisa dicabut izin pangkalan nya sebagai sanksi terhadap pelanggaran tersebut," jelasnya.

Setelah disosialisasikan, lanjut Azhar, Ia mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pemantauan langsung ke bawah, "Kita bersama tim akan pantau ke setiap pangkalan dan agen langsung nantinya," kata Azhar.

"Jika ditemukan, masih ada yang menjual Gas LPG tabung 3 Kg ini selain kepada masyarakat berekonomi menengah kebawah, kita akan tarek langsung tabung gas tersebut, dan langsung di konfersikan. Artinya kita ganti dengan tabung yang sesuai dengan semestinya," jelas Azhar.

"Setiap pangkalan atau agen, wajib memasang spanduk berisikan Surat Edaran Bupati Kuantan Singingi. Jika tidak, terima saja sanksi nya," tegas mantan Kadis Pasar itu.

Aturan ini, tambah Azhar, efektifnya akan diberlakukan pada September kedepan, dimana kita akan melakukan pengawasan dan memberikan sanksi nantinya. "Untuk penegakkan aturan atau yang akan memberikan sanksi tentu Satpol PP, sebab kita tidak bisa langsung. Karena sesuai fungsi mereka (Satpol PP) lah yang merupakan penegakkan perda tersebut," ucapnya.

"Jika aturan ini sudah berjalan maksimal, tentu kelangkaan Gas LPG tabung 3 Kg dapat teratasi, dan insyaAllah tidak akan terjadi lagi kelangkaan gas di Kabupaten Kuantan Singingi kedepannya," tandas Azhar. (hrp)


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Tinjau Lokasi PETI di Kuansing, Abdul Wahid: Kalau Tidak Ditata, Penambangan Bisa Menjadi Bencana

Wujudkan Zero Peti di Kuansing, Kapolda Riau: Tidak Akan Ada Ruang dan Kompromi bagi Penambangan Ilegal

Kanwil Ditjenim Riau Buka Layanan Eazy Passport di Mall Ciputra Seraya

Malam Puncak HPN dan HUT ke-78 PWI, Pj Gubri dan Bupati Bengkalis Terima Pin Emas

Jalan Sehat Sempena HPN 2024 Tingkat Provinsi Riau di Kuansing Bertabur Hadiah Menarik

Jamu Delegasi PWI se Riau Makan Malam, Suhardiman Amby: Kehadiran Wartawan Bisa Gaungkan Kuansing Hingga Mendunia

Tinjau Lokasi PETI di Kuansing, Abdul Wahid: Kalau Tidak Ditata, Penambangan Bisa Menjadi Bencana

Wujudkan Zero Peti di Kuansing, Kapolda Riau: Tidak Akan Ada Ruang dan Kompromi bagi Penambangan Ilegal

Kanwil Ditjenim Riau Buka Layanan Eazy Passport di Mall Ciputra Seraya

Malam Puncak HPN dan HUT ke-78 PWI, Pj Gubri dan Bupati Bengkalis Terima Pin Emas

Jalan Sehat Sempena HPN 2024 Tingkat Provinsi Riau di Kuansing Bertabur Hadiah Menarik

Jamu Delegasi PWI se Riau Makan Malam, Suhardiman Amby: Kehadiran Wartawan Bisa Gaungkan Kuansing Hingga Mendunia



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Nasaruddin Umar: Asia Tenggara Siap Jadi Pusat Peradaban Islam Baru
19 Oktober 2025
STQH XXVIII Kendari, Riau Raih 8 Kejuaraan dan Juara Umum V Nasional
18 Oktober 2025
Versi IndoStrategi, Kemenag Masuk Tiga Besar Kementerian Berkinerja Terbaik
18 Oktober 2025
Kemenkum dan Polda Riau Matangkan PKS Perkuat Akses dan Kesadaran Hukum Masyarakat
17 Oktober 2025
Matangkan Persiapan Pengukuhan Pos Bantuan Hukum, Kakanwil Kemenkum Riau Koordinasi ke BPHN
17 Oktober 2025
Indosat dan Kemen Komdigi Perkuat Ekosistem Registrasi eSIM Digital Berbasis Biometrik
17 Oktober 2025
Soal Pendirian Ditjen Pesantren, Wamenag: Saya Optimistis Hari Santri 2025 Ada Kado Izin
17 Oktober 2025
Tiga Peserta Riau Tembus Final STQH Nasional 2025 di Kendari
17 Oktober 2025
Prof Ardiansah Dikukuhkan Sebagai Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Konstitusi Unilak
16 Oktober 2025
HPN 2026 Disemarakkan dengan Anugerah Kebudayaan PWI untuk Bupati/Walikota
16 Oktober 2025
TERPOPULER +
  • 1 Rapat Perdana DPW PAN Riau, Sahidin: Susunlah Program yang Menyentuh Rakyat
  • 2 LKBH SMSI Riau Gelar FGD Regulasi Pers Indonesia Sebagai Payung Hukum Aktivitas Jurnalistik
  • 3 Musorkablub Pilih Syamsurizal Pimpin KONI Siak Periode 2025-2029
  • 4 Resmikan Dapur SPPG Polres Kampar, Kapolda Riau: Langkah Strategis Mewujudkan Sumber Daya yang Kuat, Sehat dan Berkualitas
  • 5 Dukungan Program Green Policing, Polres Siak Tanam Bibit Pohon di SDIT Muthamainnah
  • 6 Divisi P3H Kanwil Kemenkum Riau BPBD Inhu Samakan Persepsi Susun Ranperda Penanggulangan Bencana dan Kebakaran
  • 7 175 Pengrajin dan Pelaku UMKM Ikuti Literasi Keuangan di Ballroom Menara Lancang Kuning BRK Syariah
  • 8 Tandatangani Kesepakatan Bersama, Dekranasda Riau dan BRK Syariah Bertekad Hadirkan Solusi Finansial
  • 9 Dorong Pertumbuhan Ekonomi Syariah Nasional, Pemerintah Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved