Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau mengikuti Forum Pendalaman Materi Perancang Peraturan Perundang-undangan secara daring melalui Zoom Meeting, Jumat (06/11/2026). Pekanbaru, Hariantimes.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau mengikuti Forum Pendalaman Materi Perancang Peraturan Perundang-undangan secara daring melalui Zoom Meeting, Jumat (06/11/2026).
Kegiatan dengan tema “Memahami Pembaruan Hukum Acara Pidana dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia” yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan ini diikuti oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum serta Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kementerian Hukum Riau. Forum tersebut menjadi sarana peningkatan kompetensi dan pendalaman substansi bagi para perancang dalam memahami arah pembaruan hukum pidana nasional serta dampaknya terhadap pembentukan peraturan perundang-undangan.
Materi utama disampaikan oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dr. Dhahana Putra. Dalam pemaparannya, ia menjelaskan bahwa pembaruan hukum pidana nasional merupakan proses yang saling berkaitan, meliputi pembaruan hukum pidana materiil melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, hukum pidana formil melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, serta penyesuaian ketentuan pidana melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pembaruan tersebut diarahkan untuk membangun sistem peradilan pidana yang lebih adil dan manusiawi, memberikan kepastian hukum, serta memperkuat perlindungan hak asasi manusia. Dalam konteks KUHAP baru, sejumlah perubahan mendasar mencakup penguatan hak tersangka, terdakwa, terpidana, saksi, korban, perempuan, dan penyandang disabilitas. Penguatan juga dilakukan terhadap koordinasi penyidik dan penuntut umum, pengaturan upaya paksa, serta perluasan objek pemeriksaan praperadilan sebagai mekanisme pengawasan terhadap tindakan aparat penegak hukum.
Selain itu, KUHAP baru memperkuat peran advokat melalui jaminan akses pendampingan sejak awal proses peradilan pidana. Mekanisme penyelesaian perkara juga semakin beragam, antara lain melalui Restorative Justice, Plea Bargain, dan Deferred Prosecution Agreement (DPA) untuk perkara pidana korporasi. Berbagai mekanisme tersebut menjadi bagian dari upaya menghadirkan penyelesaian perkara yang lebih efektif dengan tetap memperhatikan hak para pihak dan pengawasan pengadilan.
Aspek lain yang menjadi perhatian ialah penguatan sistem peradilan pidana terpadu berbasis teknologi informasi atau Integrated Criminal Justice System (ICJS). Sistem ini memungkinkan pertukaran informasi dan dokumen elektronik antaraparat penegak hukum sesuai kewenangannya, melalui dukungan layanan seperti e-BAP, e-penyidikan, e-penuntutan, dan e-court. Integrasi tersebut diharapkan mendukung proses penanganan perkara yang lebih efisien dan terkoordinasi.
Dalam pembahasan mengenai paradigma pemidanaan modern, dijelaskan bahwa KUHP Nasional membawa perubahan orientasi dari pendekatan yang lebih menitikberatkan pada pembalasan menuju keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif. Pemidanaan tidak lagi semata-mata dipandang sebagai pemberian hukuman, tetapi juga sebagai sarana memperbaiki perilaku pelaku, memulihkan kerugian korban, menyelesaikan konflik, dan mengembalikan keseimbangan dalam masyarakat dengan tetap menghormati martabat manusia.
Perubahan paradigma tersebut turut tercermin dalam pengaturan jenis pidana yang lebih beragam, termasuk pidana pengawasan dan pidana kerja sosial. Pedoman pemidanaan juga mempertimbangkan berbagai aspek, seperti bentuk kesalahan, motif dan tujuan tindak pidana, keadaan pelaku, dampak terhadap korban, pemaafan korban, serta nilai hukum dan keadilan yang hidup dalam masyarakat.
Forum ini juga mendalami Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana sebagai instrumen penyelarasan ketentuan pidana dalam peraturan perundang-undangan di luar KUHP dan peraturan daerah. Penyesuaian tersebut meliputi pola ancaman pidana, penghapusan pidana kurungan tunggal yang dikonversi menjadi pidana denda, serta penyesuaian kategori dan besaran denda.
Bagi pemerintah daerah, penyesuaian ketentuan pidana dalam peraturan daerah menjadi perhatian penting. Ketentuan pidana dalam Perda perlu diinventarisasi dan diselaraskan dengan batasan jenis pidana serta kategori denda yang ditetapkan dalam kebijakan pemidanaan nasional. Dalam hal ini, Perancang Peraturan Perundang-undangan memiliki peran strategis untuk memastikan rancangan produk hukum daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak melampaui kewenangan pembentuk Perda.
Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab untuk memperdalam substansi pembaruan hukum pidana nasional serta membahas implikasinya terhadap pelaksanaan tugas perancang. Keikutsertaan Kanwil Kementerian Hukum Riau dalam forum ini menjadi bagian dari komitmen peningkatan kapasitas sumber daya manusia, khususnya dalam mendukung pelaksanaan harmonisasi, fasilitasi, dan pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah.
Melalui forum pendalaman materi ini, Kanwil Kementerian Hukum Riau terus memperkuat kompetensi perancang agar mampu mengikuti perkembangan kebijakan hukum nasional. Pemahaman yang komprehensif terhadap pembaruan hukum pidana diharapkan menjadi bekal dalam menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas, memiliki kepastian hukum, dan selaras dengan sistem hukum pidana nasional.(*)