• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Gusri Putra Dodi: KI Pusat Diminta Tidak Membiarkan Perbedaan Prosedur
Dibaca : 120 Kali
PWI Siak Bekali Kepsek Literasi Jurnalistik di Era Digital
Dibaca : 151 Kali
Beranda Imigrasi, Nama Tunggal Baru untuk 254 Unit Pelayanan Keimigrasian Selain Kantor Imigrasi
Dibaca : 148 Kali
Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Sosialisasi Perubahan Perjanjian Kinerja
Dibaca : 206 Kali
Segera Digelar, PRB 2027 Prodi Biologi FKIP Unri Siapkan 11 Cabang Lomba Sains dan Kreativitas
Dibaca : 238 Kali

  • Home
  • Sosialita

Soal Ditolaknya Surat Kuasa Person to Person oleh KI Riau

Gusri Putra Dodi: KI Pusat Diminta Tidak Membiarkan Perbedaan Prosedur

Zulmiron
Kamis, 29 Oktober 2026 15:10:11 WIB
Cetak
Praktisi Hukum yang juga Dosen Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning Dr Gusri Putra Dodi SH MH.

Pekanbaru, Hariantimes.com - Komisi Informasi di Riau diingatkan agar tidak membuat kebijakan sendiri yang berpotensi menimbulkan ketidakseragaman prosedur dalam penyelesaian sengketa informasi publik.

Hal itu disampaikan Praktisi Hukum yang juga Dosen Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning Dr Gusri Putra Dodi SH MH saat dikonfirmasi media, Kamis (28/10/2026).

Menurut Gusri, penyelesaian sengketa informasi harus berpedoman pada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik serta peraturan pelaksana yang ditetapkan oleh lembaga berwenang. 

Gusri menegaskan, mekanisme dan tata cara penyelesaian sengketa informasi semestinya diatur melalui Peraturan Komisi Informasi yang berlaku sebagai pedoman bersama secara nasional.

Baca Juga :
  • PWI Siak Bekali Kepsek Literasi Jurnalistik di Era Digital
  • Beranda Imigrasi, Nama Tunggal Baru untuk 254 Unit Pelayanan Keimigrasian Selain Kantor Imigrasi
  • Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Evaluasi Kebijakan Indikasi Geografis

Gusri menilai, apabila setiap Komisi Informasi daerah menerapkan mekanisme berdasarkan kebijakan masing-masing, kondisi tersebut berpotensi memunculkan perbedaan prosedur antardaerah.

“Kalau setiap daerah membuat kebijakan sendiri, dikhawatirkan akan muncul beragam prosedur penyelesaian sengketa informasi. Misalnya, Komisi Informasi di Sumatera Barat membuat mekanisme sendiri, begitu pula di Jambi dan daerah lainnya. Kondisi ini berpotensi menimbulkan ketidakseragaman, bahkan kesemrawutan dalam pelaksanaan penyelesaian sengketa informasi publik,” ujar Gusri menekankan pentingnya standar prosedur yang seragam secara nasional. Menurutnya, aturan pelaksanaan yang menjadi pedoman dalam proses persidangan sengketa informasi harus ditetapkan oleh Komisi Informasi Pusat sehingga seluruh Komisi Informasi daerah memiliki acuan yang jelas.

Persoalan ini menjadi penting karena penyelesaian sengketa informasi publik berkaitan langsung dengan hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Ketika prosedur yang diterapkan berbeda-beda, kepastian hukum bagi pemohon informasi berpotensi terganggu.

Dalam konteks tersebut, keseragaman prosedur bukan sekadar persoalan administratif kelembagaan. Standar yang jelas juga diperlukan agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai tata cara beracara, termasuk persyaratan yang harus dipenuhi ketika mengajukan dan mengikuti proses penyelesaian sengketa informasi.

Gusri meminta Komisi Informasi Pusat bersikap tegas terhadap rencana atau kebijakan Komisi Informasi yang dinilai berpotensi menciptakan mekanisme penyelesaian sengketa di luar standar nasional.

Gusri mendorong KI Pusat memberikan teguran atau peringatan kepada KI Riau apabila terdapat kebijakan daerah yang tidak sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan pedoman yang berlaku.

“Harapan saya, Komisi Informasi Pusat bersikap tegas terhadap rencana Komisi Informasi Riau yang membuat kebijakan sendiri terkait mekanisme penyelesaian sengketa informasi. Komisi Informasi Pusat perlu memberikan teguran atau peringatan kepada Komisi Informasi Riau agar tidak membuat aturan yang berpotensi menimbulkan perbedaan prosedur antardaerah,” tegasnya.

Pernyataan tersebut menjadi pengingat bahwa penyelesaian sengketa informasi publik tidak boleh berjalan berdasarkan standar yang berubah mengikuti kebijakan masing-masing daerah. Kepastian hukum justru harus menjadi fondasi utama dalam setiap proses persidangan.

Karena itu, KI Pusat diharapkan memastikan seluruh Komisi Informasi daerah termasuk KI Riau menjalankan mekanisme penyelesaian sengketa sesuai dengan kerangka hukum yang berlaku. Tanpa pengawasan dan pedoman yang jelas, tujuan menghadirkan penyelesaian sengketa informasi yang pasti, tertib, dan memberikan perlindungan terhadap hak masyarakat berisiko tidak tercapai.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

PWI Siak Bekali Kepsek Literasi Jurnalistik di Era Digital

Beranda Imigrasi, Nama Tunggal Baru untuk 254 Unit Pelayanan Keimigrasian Selain Kantor Imigrasi

Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Sosialisasi Perubahan Perjanjian Kinerja

Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Evaluasi Kebijakan Indikasi Geografis

Perkuat Kepatuhan Royalti, Kanwil Kemenkum Riau Petakan Potensi Pelanggaran KI di Inhu

Kanwil Kemenkum Riau Harmonisasi Tiga Ranperbup Rohil tentang Tata Kelola RSUD

PWI Siak Bekali Kepsek Literasi Jurnalistik di Era Digital

Beranda Imigrasi, Nama Tunggal Baru untuk 254 Unit Pelayanan Keimigrasian Selain Kantor Imigrasi

Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Sosialisasi Perubahan Perjanjian Kinerja

Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Evaluasi Kebijakan Indikasi Geografis

Perkuat Kepatuhan Royalti, Kanwil Kemenkum Riau Petakan Potensi Pelanggaran KI di Inhu

Kanwil Kemenkum Riau Harmonisasi Tiga Ranperbup Rohil tentang Tata Kelola RSUD



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Gusri Putra Dodi: KI Pusat Diminta Tidak Membiarkan Perbedaan Prosedur
29 Oktober 2026
PWI Siak Bekali Kepsek Literasi Jurnalistik di Era Digital
29 Oktober 2026
Beranda Imigrasi, Nama Tunggal Baru untuk 254 Unit Pelayanan Keimigrasian Selain Kantor Imigrasi
29 Oktober 2026
Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Sosialisasi Perubahan Perjanjian Kinerja
28 Oktober 2026
Segera Digelar, PRB 2027 Prodi Biologi FKIP Unri Siapkan 11 Cabang Lomba Sains dan Kreativitas
28 Oktober 2026
Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Evaluasi Kebijakan Indikasi Geografis
28 Oktober 2026
Perkuat Kepatuhan Royalti, Kanwil Kemenkum Riau Petakan Potensi Pelanggaran KI di Inhu
28 Oktober 2026
Kanwil Kemenkum Riau Harmonisasi Tiga Ranperbup Rohil tentang Tata Kelola RSUD
28 Oktober 2026
Prodi Doktor Sains Manajemen UIR Raih Akreditasi Unggul dari LAMEMBA
28 Oktober 2026
Perkuat Tata Kelola Kearsipan, Imigrasi Pekanbaru Musnahkan 145.731 Berkas Arsip Keimigrasian
27 Oktober 2026
TERPOPULER +
  • 1 Kemah Kerukunan dan Ekoteologi di Siak, Muliardi: Ikhtiar Bersama Untuk Merawat Kehidupan Beragama
  • 2 Edison Manik: Momen Pulang Kampung untuk Mengabdi di Riau
  • 3 Kemenag Siak Gelar Kemah 2026 Kerukunan, Kemah Madrasah, dan Kemah Ekoteologi
  • 4 BDS 2026, KPP Pratama Rengat Perkuat Ekosistem UMKM
  • 5 KPP Pratama Rengat Gelar Forum Konsultasi Publik
  • 6 Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Evaluasi Standar Layanan Bantuan Hukum
  • 7 Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Landasan Hukum Pengelolaan Barang Milik Daerah Kuansing
  • 8 Kanwil Kemenkum Riau Koordinasikan Penyelesaian Sengketa dan Pemetaan Rawan Pelanggaran dengan Polda Riau
  • 9 Lewat Podcast Bertuah, Kanwil Kemenkum Riau Kenalkan Layanan BHP Medan ke Masyarakat
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved