Praktisi Hukum yang juga Dosen Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning Dr Gusri Putra Dodi SH MH. Pekanbaru, Hariantimes.com - Komisi Informasi di Riau diingatkan agar tidak membuat kebijakan sendiri yang berpotensi menimbulkan ketidakseragaman prosedur dalam penyelesaian sengketa informasi publik.
Hal itu disampaikan Praktisi Hukum yang juga Dosen Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning Dr Gusri Putra Dodi SH MH saat dikonfirmasi media, Kamis (28/10/2026).
Menurut Gusri, penyelesaian sengketa informasi harus berpedoman pada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik serta peraturan pelaksana yang ditetapkan oleh lembaga berwenang.
Gusri menegaskan, mekanisme dan tata cara penyelesaian sengketa informasi semestinya diatur melalui Peraturan Komisi Informasi yang berlaku sebagai pedoman bersama secara nasional.
Gusri menilai, apabila setiap Komisi Informasi daerah menerapkan mekanisme berdasarkan kebijakan masing-masing, kondisi tersebut berpotensi memunculkan perbedaan prosedur antardaerah.
“Kalau setiap daerah membuat kebijakan sendiri, dikhawatirkan akan muncul beragam prosedur penyelesaian sengketa informasi. Misalnya, Komisi Informasi di Sumatera Barat membuat mekanisme sendiri, begitu pula di Jambi dan daerah lainnya. Kondisi ini berpotensi menimbulkan ketidakseragaman, bahkan kesemrawutan dalam pelaksanaan penyelesaian sengketa informasi publik,” ujar Gusri menekankan pentingnya standar prosedur yang seragam secara nasional. Menurutnya, aturan pelaksanaan yang menjadi pedoman dalam proses persidangan sengketa informasi harus ditetapkan oleh Komisi Informasi Pusat sehingga seluruh Komisi Informasi daerah memiliki acuan yang jelas.
Persoalan ini menjadi penting karena penyelesaian sengketa informasi publik berkaitan langsung dengan hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Ketika prosedur yang diterapkan berbeda-beda, kepastian hukum bagi pemohon informasi berpotensi terganggu.
Dalam konteks tersebut, keseragaman prosedur bukan sekadar persoalan administratif kelembagaan. Standar yang jelas juga diperlukan agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai tata cara beracara, termasuk persyaratan yang harus dipenuhi ketika mengajukan dan mengikuti proses penyelesaian sengketa informasi.
Gusri meminta Komisi Informasi Pusat bersikap tegas terhadap rencana atau kebijakan Komisi Informasi yang dinilai berpotensi menciptakan mekanisme penyelesaian sengketa di luar standar nasional.
Gusri mendorong KI Pusat memberikan teguran atau peringatan kepada KI Riau apabila terdapat kebijakan daerah yang tidak sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan pedoman yang berlaku.
“Harapan saya, Komisi Informasi Pusat bersikap tegas terhadap rencana Komisi Informasi Riau yang membuat kebijakan sendiri terkait mekanisme penyelesaian sengketa informasi. Komisi Informasi Pusat perlu memberikan teguran atau peringatan kepada Komisi Informasi Riau agar tidak membuat aturan yang berpotensi menimbulkan perbedaan prosedur antardaerah,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menjadi pengingat bahwa penyelesaian sengketa informasi publik tidak boleh berjalan berdasarkan standar yang berubah mengikuti kebijakan masing-masing daerah. Kepastian hukum justru harus menjadi fondasi utama dalam setiap proses persidangan.
Karena itu, KI Pusat diharapkan memastikan seluruh Komisi Informasi daerah termasuk KI Riau menjalankan mekanisme penyelesaian sengketa sesuai dengan kerangka hukum yang berlaku. Tanpa pengawasan dan pedoman yang jelas, tujuan menghadirkan penyelesaian sengketa informasi yang pasti, tertib, dan memberikan perlindungan terhadap hak masyarakat berisiko tidak tercapai.(*)