Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Evaluasi Kebijakan Indikasi Geografis
Prodi Doktor Sains Manajemen UIR Raih Akreditasi Unggul dari LAMEMBA
Tingkatkan Mutu Pelayanan Kesehatan
Kanwil Kemenkum Riau Harmonisasi Tiga Ranperbup Rohil tentang Tata Kelola RSUD
Pekanbaru, Hariantimes.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau melaksanakan Rapat Harmonisasi tiga Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) di Ruang Rapat Pokja 2 Kanwil Kemenkum Riau, Selasa (27/10/2026).
Ranperbup ini berkaitan dengan peningkatan kualitas pelayanan kesehatan dan tata kelola Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr RM.Pratomo Bagansiapiapi.
Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Riau, Yeni Nel Ikhwan, serta dihadiri Direktur RSUD dr. RM. Pratomo Bagansiapiapi beserta jajaran, perwakilan Bagian Hukum Kabupaten Rokan Hilir, dan Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Riau. Kegiatan ini menjadi langkah penting dalam memastikan regulasi daerah di bidang kesehatan memiliki landasan hukum yang kuat, selaras dengan ketentuan nasional, dan mampu mendukung pelayanan kesehatan yang berkualitas bagi masyarakat.
Dalam pembukaan rapat, Yeni Nel Ikhwan menyampaikan bahwa harmonisasi merupakan tahapan penting dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan untuk menyelaraskan substansi, menyamakan persepsi, serta mengakomodasi masukan dari berbagai pemangku kepentingan. Melalui pembahasan teknis dan substantif, setiap rancangan regulasi diharapkan memiliki rumusan norma yang jelas, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah. Harmonisasi juga diarahkan untuk memastikan bahwa produk hukum yang disusun mampu menjawab kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan, khususnya dalam mendukung peningkatan mutu pelayanan kesehatan dan pencapaian visi serta misi Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir.
Adapun tiga rancangan regulasi yang dibahas meliputi Ranperbup tentang Standar Pelayanan Minimal pada RSUD dr. RM. Pratomo Bagansiapiapi, Ranperbup tentang Peraturan Internal RSUD dr RM Pratomo Bagansiapiapi, serta Ranperbup tentang Pedoman Pengadaan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Pegawai Non-Aparatur Sipil Negara pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD dr. RM. Pratomo Bagansiapiapi. Ketiga rancangan tersebut disusun sebagai instrumen hukum yang saling mendukung dalam penguatan penyelenggaraan pelayanan kesehatan, pengaturan tata kelola internal rumah sakit, serta pengelolaan sumber daya manusia. Melalui penyelarasan regulasi tersebut, diharapkan rumah sakit memiliki pedoman yang jelas dalam menjalankan fungsi pelayanan sekaligus meningkatkan efektivitas pengelolaan organisasi.
Pada pembahasan Ranperbup tentang Standar Pelayanan Minimal, harmonisasi difokuskan pada pentingnya pengaturan jenis dan mutu pelayanan yang menjadi tanggung jawab RSUD dr. RM. Pratomo Bagansiapiapi. Regulasi ini diarahkan untuk memberikan kepastian mengenai standar pelayanan yang harus dipenuhi sehingga masyarakat dapat memperoleh layanan kesehatan yang terukur, efektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Keberadaan standar pelayanan minimal juga diharapkan dapat menjadi acuan bagi rumah sakit dalam melakukan evaluasi terhadap kualitas layanan, mengidentifikasi kebutuhan peningkatan pelayanan, serta memperkuat aksesibilitas masyarakat terhadap fasilitas kesehatan. Dengan demikian, penyusunan regulasi ini tidak hanya berorientasi pada pemenuhan ketentuan administratif, tetapi juga pada upaya peningkatan mutu pelayanan kesehatan secara berkelanjutan.
Sementara itu, pembahasan Ranperbup tentang Peraturan Internal Rumah Sakit menitikberatkan pada penguatan tata kelola organisasi, pembagian tugas dan tanggung jawab, hubungan kerja antarunsur, serta mekanisme pengambilan keputusan di lingkungan RSUD dr. RM. Pratomo Bagansiapiapi. Pengaturan internal yang jelas diperlukan untuk memastikan setiap unsur organisasi dapat menjalankan tugas dan kewenangannya secara tertib, profesional, dan akuntabel. Melalui regulasi tersebut, diharapkan tercipta sistem tata kelola rumah sakit yang lebih terstruktur, koordinasi antarunit yang efektif, serta mekanisme penyelenggaraan pelayanan yang mendukung peningkatan kualitas layanan kesehatan. Kejelasan pengaturan internal juga menjadi bagian penting dalam memperkuat akuntabilitas pengelolaan rumah sakit sebagai institusi pelayanan publik.
Pembahasan berikutnya diarahkan pada Ranperbup tentang Pedoman Pengadaan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Pegawai Non-ASN pada BLUD RSUD dr. RM. Pratomo Bagansiapiapi. Rancangan ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman dalam pemenuhan kebutuhan tenaga rumah sakit dengan tetap memperhatikan prinsip objektivitas, transparansi, kompetensi, kebutuhan organisasi, serta kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan. Pengaturan tersebut diharapkan mampu mendukung pengelolaan sumber daya manusia yang lebih tertib dan bertanggung jawab, sekaligus memperhatikan karakteristik pengelolaan rumah sakit sebagai BLUD. Dalam proses harmonisasi, ketiga rancangan juga ditelaah dari aspek sistematika, teknik penyusunan, perumusan norma, penggunaan istilah, dan konsistensi antarketentuan. Berdasarkan hasil pembahasan, ketiga Ranperbup masih memerlukan penyempurnaan sebelum ditetapkan agar seluruh materi pengaturannya selaras dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Melalui pelaksanaan harmonisasi ini, Kanwil Kemenkum Riau di bawah kepemimpinan Kepala Kantor Wilayah, Edison Manik, terus memperkuat perannya dalam mendukung pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Sinergi bersama Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir dan jajaran RSUD dr. RM. Pratomo Bagansiapiapi diharapkan mampu menghasilkan regulasi yang memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan, tata kelola internal, dan pengelolaan pegawai rumah sakit.
Hasil harmonisasi tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk menyempurnakan ketiga rancangan peraturan sebelum memasuki tahapan penetapan. Dengan dukungan regulasi yang tepat dan implementasi yang konsisten, upaya peningkatan kualitas pelayanan kesehatan di Kabupaten Rokan Hilir diharapkan dapat berjalan semakin efektif, profesional, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.(*)
.jpeg)










Tulis Komentar