Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Pelindungan Merek Kolektif KDKMP Kota Pekanbaru
Pekanbaru, Hariantimes.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual melaksanakan koordinasi dengan Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Diskop UKM) Kota Pekanbaru, Kamis (15/10/2026).
Kegiatan yang dilaksanakan di Kantor Diskop UKM Kota Pekanbaru ini membahas inventarisasi potensi Kekayaan Intelektual (KI), khususnya Merek Kolektif pada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP), sebagai upaya mendukung pengembangan usaha dan peningkatan nilai tambah produk koperasi.
Koordinasi ini menjadi bagian dari upaya Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Edison Manik, dalam memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah untuk mendorong pelindungan dan pemanfaatan KI di sektor koperasi dan UMKM. Melalui inventarisasi tersebut, Kanwil Kemenkum Riau berupaya mengidentifikasi KDKMP yang memiliki potensi untuk memperoleh fasilitasi layanan KI sesuai dengan jenis usaha, produk, serta kebutuhan pelindungannya.
Kegiatan diawali dengan sambutan Kepala Bidang Kelembagaan Dinas Koperasi UKM Kota Pekanbaru, Raisah Vinora. Ia menyampaikan pentingnya koordinasi dan sinergi antara Diskop UKM Kota Pekanbaru dengan Kanwil Kemenkum Riau dalam mengidentifikasi potensi KI pada KDKMP. Berdasarkan informasi yang disampaikan, sebanyak 10 KDKMP telah mencapai progres 100 persen, sementara 8 KDKMP telah memiliki lahan dan 5 KDKMP telah menjalankan usaha secara mandiri. Data tersebut menjadi bahan awal untuk menentukan KDKMP yang berpotensi memperoleh fasilitasi layanan KI.
Selanjutnya, Tim Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Riau melakukan inventarisasi terhadap potensi KI yang dapat dikembangkan pada KDKMP, khususnya kebutuhan pelindungan Merek Kolektif sebagai identitas usaha dan produk. Hingga saat ini, telah difasilitasi pendaftaran 12 Merek Kolektif pada KDKMP se-Kota Pekanbaru, sedangkan secara keseluruhan di Provinsi Riau telah terdaftar 27 Merek Kolektif. Capaian tersebut telah mencapai 50 persen dari target 50 KDKMP aktif yang menjadi sasaran kinerja.
Untuk mencapai target hingga 100 persen pada Triwulan IV, masih diperlukan penelusuran terhadap 23 potensi KDKMP yang dapat difasilitasi dalam pendaftaran Merek Kolektif. Oleh karena itu, koordinasi dengan Diskop UKM Kota Pekanbaru menjadi langkah penting untuk memperoleh data KDKMP yang telah siap menjalankan usaha serta memiliki produk yang berpotensi mendapatkan pelindungan KI. Fasilitasi nantinya akan diarahkan secara tepat sasaran sesuai dengan kesiapan dan kebutuhan masing-masing KDKMP.
Melalui koordinasi ini, Kanwil Kemenkum Riau di bawah kepemimpinan Edison Manik terus mendorong kolaborasi dengan pemerintah daerah dalam membangun ekosistem Kekayaan Intelektual yang mendukung pertumbuhan koperasi dan pelaku usaha. Hasil inventarisasi akan ditindaklanjuti melalui koordinasi dan pendampingan sesuai kebutuhan KDKMP, sehingga pelindungan Merek Kolektif diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga memperkuat identitas, daya saing, dan nilai ekonomi produk koperasi di Kota Pekanbaru.(*)
.jpeg)










Tulis Komentar